Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Intip Manfaat Layanan JKP dari BPJAMSOSTEK untuk Para Korban PHK
12 Februari 2022 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BPJAMSOSTEK menghadirkan program untuk korban PHK. Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), korban pemutusan kerja dapat menerima beberapa manfaat, seperti uang hingga pelatihan agar mendapat kerja baru.
ADVERTISEMENT
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau disingkat JKP BPJAMSOSTEK adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Mengutip informasi dalam Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Sabtu (12/02), jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Berikut uraiannya:
1. Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
2. Akses Informasi Kerja
ADVERTISEMENT
- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
3. Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring). Untuk jaminan Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Mengutip situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, hadirnya program ini dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.
“(Sehingga) Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” mengutip keterangan.
Terdapat beberapa kriteria pekerja yang dapat mendapat program JKP ini. Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria meliputi, Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penerima juga adalah pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP). Sementara pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).
Program ini juga ditujukan untuk pekerja yang telah terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Pekerja dapat menerima JKP apabila telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut. Periode pengajuan program ini adalah sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK.