Jelang Nataru, Berikut Syarat Wajib Naik Pesawat Jawa-Bali
Konten dari Pengguna
1 Desember 2021 9:57
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru ) semakin dekat, Satgas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran (SE) terkait Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat saat periode Nataru 2022 berlangsung.
Lewat rilis terbaru SE Nomor 24 Tahun 2021 tersebut, pemerintah mengatur seluruh perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi udara atau pesawat .
Setiap pelaku perjalanan wajib mengikuti aturan dan memenuhi beberapa syarat. Khususnya bagi penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali maupun perjalanan antar kabupaten atau antarkota di dalam wilayah pulau Jawa dan Bali.
Syarat Wajib Perjalanan Udara
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh antar kabupaten atau antarkota di luar wilayah Jawa dan Bali dengan moda transportasi udara wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Di samping itu, syarat perjalanan juga wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah juga mengimbau untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan. Selain syarat di atas, pelaku perjalanan juga harap menyiapkan aplikasi PeduliLindungi yang akan digunakan untuk perjalanan.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...