Konten dari Pengguna

Jelang Nataru, Berikut Syarat Wajib Naik Pesawat Jawa-Bali

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
1 Desember 2021 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Level 4. Foto: Bandara Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat PPKM Level 4. Foto: Bandara Ngurah Rai
ADVERTISEMENT
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) semakin dekat, Satgas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran (SE) terkait Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat saat periode Nataru 2022 berlangsung.
ADVERTISEMENT
Lewat rilis terbaru SE Nomor 24 Tahun 2021 tersebut, pemerintah mengatur seluruh perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi udara atau pesawat.
Setiap pelaku perjalanan wajib mengikuti aturan dan memenuhi beberapa syarat. Khususnya bagi penumpang pesawat dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali maupun perjalanan antar kabupaten atau antarkota di dalam wilayah pulau Jawa dan Bali.
Syarat Wajib Perjalanan Udara
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh antar kabupaten atau antarkota di luar wilayah Jawa dan Bali dengan moda transportasi udara wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Di samping itu, syarat perjalanan juga wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah juga mengimbau untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan. Selain syarat di atas, pelaku perjalanan juga harap menyiapkan aplikasi PeduliLindungi yang akan digunakan untuk perjalanan.