Kabar Baik! Buruh Makin Mudah Punya Rumah Sendiri

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
1 Desember 2021 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membeli rumah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membeli rumah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan yang mempermudah para pekerja atau buruh untuk memiliki rumah. Aturan ini ditujukan bagi pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Aturan ini diterbitkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permanaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua. Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan untuk para pekerja atau buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, sebenarnya aturan ini merupakan hasil revisi dari payung hukum sebelumnya dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016.
“Sebenarnya, program manfaat layanan tambahan JHT ini telah diluncurkan sejak 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021,” tutur Ida Fauziyah mengutip keterangan resmi, Rabu (01/12).
Terdapat beberapa hal-hal baru yang diatur dalam aturan yang berlaku. Pertama, ada penambahan penyaluran manfaat layanan tambahan (MLT) melalui Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
ADVERTISEMENT
Kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR manfaat layanan tambahan. Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitunga nsuku bugna funding dan lending.
“Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri,” tuturnya.
Dalam keterangannya, Ida juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam Himbara dan Asabanda untuk dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta program JHT, termasuk dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat.
Ida berharap, kebijakan ini dapat menjadi kabar baik bagi peserta program JHT yang ingin memiliki rumah pribadi. Kebijakan ini juga sekaligus membantu pemerintah untuk menyediakan rumah bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT