Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mahkamah Agung AS Diminta Berlakukan Lagi UU Sensor Media Sosial
22 September 2022 14:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Florida meminta Mahkamah Agung AS untuk menghidupkan kembali undang-undang negara bagian terkait sensor media sosial . Hal ini bertujuan untuk menghentikan perusahaan media sosial dari pembatasan pidato politik dari pengguna setelah pengadilan banding federal memblokirnya awal tahun ini.
ADVERTISEMENT
Adapun isi dari undang-undang tersebut yakni akan mewajibkan perusahaan media sosial untuk mengungkapkan aturan yang mereka gunakan untuk melarang atau menyensor pengguna dan menerapkannya secara konsisten, dan akan membatasi kemampuan mereka untuk melarang kandidat jabatan politik dari platform mereka.
Undang-undang tersebut ditentang oleh kelompok industri NetChoice yang terdiri dari pemilik Facebook dan Instagram Meta Platforms Inc, induk Google Alphabet Inc dan Twitter Inc.
Dilansir dari Reuters, keputusan tersebut muncul setelah pengadilan banding federal memutuskan dua hal yang berbeda. Florida berpendapat bahwa konflik antara Sirkuit ke-5 dan Sirkuit ke-11 yang berbasis di Atlanta harus diselesaikan oleh pengadilan tinggi negara tersebut.
Penasihat umum NetChoice Carl Szabo mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kelompok tersebut setuju bahwa kasus tersebut harus didengar oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gubernur Florida Ron DeSantis yang merupakan seorang Republikan, menandatangani undang-undang negara bagian pada Mei 2021. Undang-undang itu diperlukan untuk mencegah penyensoran oleh raksasa teknologi.
Pengesahan undang-undang tersebut dilakukan ketika banyak Partai Republik mengkritik Facebook dan Twitter karena melarang mantan Presiden Donald Trump setelah dia memuji para pendukung yang menyerbu US Capitol pada 6 Januari 2021.