Konten dari Pengguna

Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Apa Manfaatnya?

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
1 Maret 2022 7:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Instruksi Presiden Jokowi terkait penerapan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat pelayanan publik resmi berlaku mulai hari ini. Aturan tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan kesehatan nasional.
ADVERTISEMENT
Lewat kebijakan tersebut, masyarakat diwajibkan menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai pelayanan publik seperti pembelian tanah, pengurusan SIM, STNK, hingga syarat naik haji.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan amanat kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
Tak sedikit masyarakat hingga anggota DPR mengkritik kebijakan baru ini yang dinilai mempersulit dan membebankan. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menepis argumen tersebut.
Dirut BPJS Ali Ghufron mengikuti rapat kerja bersama terkait perkembangan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Rawat Inap Standar di Komisi 9 DPR RI, Selasa (25/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/2).
ADVERTISEMENT
Di samping itu, BPJS Kesehatan melalui akun resmi Instagram @bpjskesehatan_ri gencar melakukan sosialisasi terkait Inpres ini. Salah satunya dengan membeberkan manfaat yang dapat diperoleh masyarakat.
“Dengan tergabung dalam program JKN-KIS, kita akan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Dan jika kita selalu sehat, iuran yang kita bayarkan membantu peserta yang sakit,” tulisnya.
Program JKN-KIS dinilai banyak membantu peserta BPJS Kesehatan yang sakit hingga akhirnya tertolong dengan iuran yang dibayarkan. Dengan begitu, prinsip layanan ini terwujud yaitu guna mendorong sistem gotong royong dalam menjamin kesehatan nasional.
Tak hanya itu, Ghufron mengatakan pihaknya akan meningkatkan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran dan pelayanan informasi serta pengaduan.
Berikut dengan simplifikasi proses pelayanan di fasilitas kesehatan mulai dari penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalasemia mayor).
ADVERTISEMENT
"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," katanya.