Konten dari Pengguna

Pendaftaran PPG 2022 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
17 Februari 2022 8:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat PPG 2022 untuk Calon Guru. Sumber: freepik.com/pch.vector
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat PPG 2022 untuk Calon Guru. Sumber: freepik.com/pch.vector
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Hal tersebut sebagaiamana yang diumumkan melalui Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.
ADVERTISEMENT
“Telah dibuka! Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022,” mengutip unggahan, Kamis (17/02).
Dibukanya pendaftaran PPG ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dikatakan, PPG bertujuan untuk menyiapkan guru-guru profesional untuk memberikan layanan pembelajaran yang berpihak kepada murid, menjadi pembelajar mandiri yang reflektif dan adaptif, dan menjadi pionir perubahan dalam rangka transformasi pendidikan Indonesia.
Pendaftaran dan pengiriman berkas dibuka sampai dengan 25 Februari 2022. Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi/pendaftaran akan berlangsung pada 07 Maret 2022.
Terdapat beberapa hal yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran dan seleksi PPG 2022. Mengutip situs resmi, berikut uraiannya:
Persyaratan Peserta:
ADVERTISEMENT
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3. Memiliki NUPTK
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengann tanggal 31 Desember 2022
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
10. Berkelakuan baik
Persiapan Pendaftaran & Seleksi Administrasi PPG:
1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022
ADVERTISEMENT
2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) katergori yaitu:
- Guru yang diangkat sampai denggan tanggal 31 Desember 2015
- Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019
3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman (https://ppg.kemendikbud.go.id) menggunakan akun SIMPKB masing-masing
5. Verifikasi dan validasi dilakukan uuntuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya
Tata Cara Pendaftaran:
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman (https://ppg.kemendikbud.go.id)/menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
ADVERTISEMENT
2. Guru membuka situs tersebuut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta denngan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
3. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
4. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG.
5. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
6. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yyaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut
- Disetujui: jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yangn dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV
ADVERTISEMENT
- Tolak (permanen): jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan
- Tolak (perbaikan): jika berkas tidak lengkap dan atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos Seleksi Administrasi PPG dalam Jabatan tahun 2022.