Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Sertifikat Prakerja Tidak Muncul Setelah Pelatihan? Ini Penjelasannya
14 September 2021 8:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sertifikat Kartu Prakerja merupakan tanda peserta telah menyelesaikan pelatihannya. Sertifikat tersebut merupakan salah satu syarat peserta untuk mendapat intensif dari Prakerja. Namun, apa yang harus dilakukan bila sertifikat tidak muncul setelah melakukan pelatihan?
ADVERTISEMENT
Akun Instagram resmi @prakerja.go.id membagikan informasi terkait permasalahan sertifikat. Berikut pertanyaan yang banyak ditanyakan terkait permasalahan Sertifikat Kartu Prakerja dan penjelasannya:
1. Kapan sertifikat akan muncul di dashboard Prakerja?
Sertifikat pelatihan akan muncul setelah peserta menyelesaikan pelatihan. Paling lambat satu hari kerja setelah Manajemen Pelaksana menerima laporan penyelesaian pelatihan tersebut dari Platform Digital, sertifikat akan muncul. Jika sertifikat belum muncul, Anda dapat menghubungi contact center Platform Digital.
2. Bagaimana jika nama di sertifikat tidak sesuai dengan nama kita?
Apabila terdapat kesalahan penulisan nama dalam sertifikat pelatihan, Anda dapat menghubungi Lembaga Pelatihan untuk mengonfirmasi lebih lanjut. Pastikan Anda telah menggunakan nama asli di profil akun Platform Digital dan Lembaga Pelatihan agar nama di sertifikat sesuai dengan nama asli.
ADVERTISEMENT
3. Mengapa link sertifikat di dashboard Prakerja tidak bisa dibuka?
Sebelum membuka link sertifikat, pastikan perangkat yang digunakan sudah tersambung dengan koneksi internet yang baik dan stabil. Bila masih terdapat kendala, Anda dapat mengisi Formulir Pengaduan. Lampirkan juga screenshot dashboard pada bagian sertifikat saat melaporkan kendala pada formulir.
Informasi selengkapnya dapat dapat dilihat dalam: www.prakerja.go.id/tanya-jawab