Simak! Aturan Masuk Mal dan Lokasi Wisata 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
25 November 2021 10:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mal. Foto: Jarmoluk via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mal. Foto: Jarmoluk via Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjelang akhir tahun, pemerintah akan kembali menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemberlakuan PPKM Level 3 ini akan berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 02 Januari 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” tutur Muhadjir dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (25/11).
Pelaksanaan PPKM ini didasari aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). PPKM Level 3 akan berlaku di sejumlah lokasi, termasuk pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
Terdapat beberapa syarat dan batasan kegiatan yang harus diperhatikan saat hendak ke mal atau tempat wisata selama 24 Desember 2021 sampai 02 Januari 2022. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Syarat Masuk Mal/Pusat Perbelanjaan selama PPKM Level 3:
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mal/pusat perbelanjaan
2. Hanya pengunjung dengan kategori kuning (telah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama) dan hijau (telah mendapat dosis vaksin Covid-19 lengkap) yang diperbolehkan masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan
3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat selama berada di mal/pusat perbelanjaan
Syarat Masuk Lokasi Wisata selama PPKM Level 3:
1. Di tempat-tempat wisata prioritas akan diberlakukan kebijakan ganjil-genap pelat nomor, guna mengurangi jumlah masyarakat yang berkunjung
2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar tempat wisata
3. Hanya pengunjung dengan kategori kuning (telah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama) dan hijau (telah mendapat dosis vaksin Covid-19 lengkap) yang diperbolehkan masuk ke dalam tempat wisata
ADVERTISEMENT
4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat selama berada di lokasi wisata
Selain syarat masuk, melalui Inmendagri 62, pemerintah juga menetapkan beberapa batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berada di kedua tempat umum tersebut. Berikut rinciannya:
Batasan Kegiatan di Mal/Pusat Perbelanjaan selama PPKM Level 3:
1. Pihak mal/pusat perbelanjaan dilarang menyelenggarakan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru kecuali berupa pameran UMKM
2. Jam operasional diperpanjang dari 09:00-21:00 waktu setempat jadi 09:00-22:00 waktu setempat. Hal ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di jam-jam tertentu
3. Terdapat pembatasan kuota pengunjung yaitu maksimal 50 persen kapasitas total
4. Bioskop diperbolehkan buka dengan batas kapasitas maksimal 50 persen
5. Kegiatan makan dan minum di mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan, dengan batas kapasitas maksimal 50 persen
ADVERTISEMENT
Batasan Kegiatan di Lokasi Wisata selama PPKM Level 3:
1. Bagi destinasi wisata favorit, diminta untu kemningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3
2. Memfasilitasi protokol kesehatan dengan baik
3. Memastikan tidak terjadi kerumunan sehingga tidak bisa melakukan jaga jarak
4. Terdapat pembatasan kuota wisatawan yaitu maksimal 50 persen kapasitas total
5. Tidak diperbolehkan menyelenggarakan pesta perayaan yang menimbulkan kerumunan, baik di tempat terbuka atau tertutup
6. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
7. Membatasi kegiatas seni budaya dan tradisi, baik keagamaan ataupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19