Konten dari Pengguna

Token ASIX Milik Anang Hermansyah Tidak Dilarang, Ini Klarifikasi Bappebti

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
12 Februari 2022 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Musisi Anang Hermansyah saat hadir di kinferensi pers Indonesian Idol di kawasan Kebin Jeruk, Jakarta, Senin, (16/7). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Musisi Anang Hermansyah saat hadir di kinferensi pers Indonesian Idol di kawasan Kebin Jeruk, Jakarta, Senin, (16/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah membuat klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan terkait token ASIX milik keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, akun Twitter resmi Bappebti (@InfoBappebti) menyampaikan bahwa ASIX Token dilarang untuk diperdagangkan dan tidak termasuk dalam daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” mengutip unggahan Twitter @InfoBappebti, Sabtu (12/02).
Namun kemudian, pada Jumat 11 Februari 2022, akun yang sama telah membuat penjelasan lebih lanjut dan menjelaskan bahwa ASIX Token milik Anang Hermansyah tidak dilarang.
“Meluruskan pemberitaan tentang token ASIX sebelumnya bahwa sebenarnya kami hanya mengingatkan bahwasanya bila token ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri harus didaftarkan kepada Bappebti untuk dilakukan penilaian,” tulisnya dalam unggahan.
ADVERTISEMENT
Bappebti menjelaskan, penilaian ditentukan sesuai ketentuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021, sehingga layak untuk diperdagangkan dan dipastikan keamanan serta untuk pengembangan aset kripto ke depan guna melindungi masyarakat yang mau berinvestasi di koin/token kripto tersebut.
Unggahannya juga sekaligus mengonfirmasi bahwa pada Jumat 11 Februari, Anang Hermansyah dan Ashanty telah beritikad baik dengan menyambangi kantor Bappebti. Bahkan, tim token ASIX juga sekaligus mendaftarkan bisnisnya secara legal.
“Pada hari ini atas inisiatif dari tim token ASIX yang dihadiri Bapak Anang Hermansyah dan Ibu Ashanty telah bertemu dengan kami dan akan berkoordinasi untuk mendaftarkan token ASIX-nya,” tulis Bappebti.