Konten dari Pengguna

10 Contoh Sanggahan PPPK Teknis dan Cara Mengajukannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
20 Februari 2025 19:41 WIB
Ā·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi contoh sanggahan PPPK teknis. Foto: Pexels.com/Photo By: Kaboompics.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh sanggahan PPPK teknis. Foto: Pexels.com/Photo By: Kaboompics.com
ADVERTISEMENT
Contoh sanggahan PPPK teknis sering kali diperlukan oleh pelamar yang mengalami kendala dalam proses seleksi administrasi.
ADVERTISEMENT
Banyak pelamar yang merasa bahwa dokumen yang telah diunggah sudah sesuai dengan persyaratan, namun tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam situasi ini, pengajuan sanggahan menjadi langkah penting agar pelamar mendapatkan kejelasan dan kesempatan untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Contoh Sanggahan PPPK Teknis

Ilustrasi contoh sanggahan PPPK teknis. Foto: Pexels.com/Mikhail Nilov
Contoh sanggahan PPPK teknis dapat membantu pelamar dalam menyusun keberatan terhadap hasil seleksi administrasi.
Mengutip sscasn.bkn.go.id, PPPK teknis adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat untuk mengisi jabatan fungsional tertentu di bidang teknis sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Pelamar PPPK teknis harus memenuhi syarat administrasi, termasuk dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika terjadi ketidaksesuaian atau kesalahan dalam verifikasi dokumen, pelamar dapat mengajukan sanggahan agar panitia seleksi melakukan pengecekan ulang.
ADVERTISEMENT
Sanggahan harus disusun dengan jelas dan berdasarkan bukti yang valid agar dapat dipertimbangkan oleh panitia seleksi. Berikut adalah beberapa contoh sanggahan yang bisa diajukan:

1. Dokumen KTP Tidak Memenuhi Syarat

Jika KTP dinyatakan tidak memenuhi syarat, pelamar dapat menyampaikan bahwa dokumen yang diunggah sudah sesuai.
"KTP yang saya unggah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman seleksi.
Dokumen tersebut memiliki format yang jelas, terbaca, dan sesuai dengan identitas saya. Mohon tim verifikator dapat memeriksa ulang dokumen tersebut."

2. Transkrip Nilai Dinyatakan Belum Diunggah

Jika transkrip nilai dianggap belum diunggah, padahal sudah dilakukan, pelamar dapat menyanggah dengan penjelasan berikut:
"Transkrip nilai telah saya unggah pada saat pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mohon dilakukan pengecekan kembali terhadap dokumen tersebut."

3. Ijazah Tidak Sesuai Formasi Jabatan

Jika ijazah dianggap tidak sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar, sanggahan dapat diberikan dengan memastikan bahwa ijazah telah memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
"Ijazah yang saya lampirkan telah sesuai dengan persyaratan formasi jabatan yang dilamar, sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan. Mohon untuk diperiksa kembali kesesuaian dokumen tersebut."

4. Pas Foto Tidak Sesuai Syarat

Pelamar dapat menyanggah jika pas foto yang diunggah dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Pas foto yang saya unggah merupakan foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang biru, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Mohon dilakukan verifikasi ulang terhadap pas foto tersebut."

5. Akreditasi Program Studi Tidak Sesuai

Jika akreditasi program studi dianggap tidak memenuhi syarat, pelamar dapat menggunakan referensi dari laman resmi BAN-PT.
"Berdasarkan pengecekan di laman resmi BAN-PT, akreditasi program studi saya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Mohon tim verifikator dapat memeriksa kembali informasi akreditasi tersebut."

6. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Tidak Sesuai Format

Pelamar dapat menyanggah dengan menunjukkan bahwa dokumen sudah sesuai dengan format yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Surat lamaran dan surat pernyataan yang saya unggah telah disusun sesuai dengan format yang ditetapkan oleh instansi, tanpa ada perubahan isi. Mohon dilakukan pengecekan ulang terhadap dokumen tersebut."

7. Dokumen Tidak Terbaca atau Rusak

Jika dokumen dinyatakan rusak atau tidak terbaca, pelamar dapat menyampaikan klarifikasi berikut.
"Dokumen yang saya unggah telah melalui proses pemindaian dengan kualitas yang baik dan dapat dibaca dengan jelas. Jika terjadi kesalahan teknis saat pengunggahan, saya siap menyediakan dokumen asli untuk verifikasi lebih lanjut."

8. Pengalaman Kerja Tidak Diakui

Pelamar dapat menyanggah jika pengalaman kerja yang disertakan memenuhi syarat tetapi tetap tidak diakui.
"Surat pengalaman kerja yang saya lampirkan telah memenuhi durasi dan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk posisi yang dilamar. Mohon dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pengalaman kerja tersebut."
ADVERTISEMENT

9. Sertifikat Kompetensi Tidak Dianggap Sah

Jika sertifikat kompetensi dinyatakan tidak sah, pelamar dapat menyanggah dengan memastikan bahwa sertifikat berasal dari lembaga resmi.
"Sertifikat kompetensi yang saya unggah diperoleh dari lembaga resmi dan diakui, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Mohon tim verifikator dapat memeriksa kembali keabsahan sertifikat tersebut."

10. Dokumen Pendukung Lainnya Tidak Lengkap

Pelamar dapat menyanggah jika seluruh dokumen pendukung telah diunggah sesuai ketentuan.
"Semua dokumen pendukung yang dipersyaratkan telah saya unggah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mohon dilakukan pengecekan ulang untuk memastikan kelengkapan dokumen tersebut."

Cara Mengajukan Sanggahan PPPK Teknis

Ilustrasi contoh sanggahan PPPK teknis. Foto: Pexels.com/cottonbro studio
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK teknis, pemerintah memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Proses sanggahan ini bertujuan agar pelamar yang merasa dirugikan akibat kesalahan verifikasi dapat meminta panitia seleksi melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen yang telah diunggah.
ADVERTISEMENT
Namun, perlu dipahami bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki atau mengganti dokumen yang sebelumnya diunggah. Berikut langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan PPPK teknis:

1. Pahami Masa Sanggah yang Berlaku

Masa sanggah adalah periode waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan atas hasil seleksi administrasi.
Biasanya, pemerintah memberikan waktu sekitar tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Jika pelamar tidak mengajukan sanggahan dalam periode tersebut, maka status TMS akan tetap berlaku dan tidak dapat diubah. Oleh karena itu, pelamar harus segera mengajukan sanggahan sebelum masa sanggah berakhir.

2. Masuk ke Portal SSCASN

Sanggahan hanya dapat diajukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar harus masuk ke akun SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya. Pastikan koneksi internet stabil agar proses login berjalan lancar.
ADVERTISEMENT

3. Cek Status Hasil Seleksi

Setelah berhasil masuk ke akun SSCASN, pelamar dapat melihat status seleksi administrasi di halaman "Resume Pendaftaran".
Jika pelamar dinyatakan TMS, akan muncul alasan ketidaklulusan yang telah diberikan oleh tim verifikator. Bacalah alasan tersebut dengan teliti untuk memastikan bahwa kesalahan benar-benar bukan berasal dari pelamar.

4. Klik Tombol "Ajukan Sanggah"

Jika pelamar merasa bahwa keputusan TMS tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, klik tombol "Ajukan Sanggah" yang tersedia di bawah informasi hasil seleksi.
Pada tahap ini, pelamar akan diminta untuk mengisi formulir sanggahan.

5. Tulis Alasan Sanggahan Secara Jelas dan Detail

Pelamar harus menjelaskan alasan sanggahan dengan lengkap dan logis. Pastikan alasan yang disampaikan relevan dengan kesalahan verifikasi yang terjadi.
Hindari penggunaan bahasa yang emosional atau menyalahkan panitia seleksi. Fokuslah pada fakta dan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
ADVERTISEMENT

6. Unggah Bukti Pendukung (Jika Diperlukan)

Jika sanggahan membutuhkan bukti tambahan, pelamar dapat mengunggah dokumen pendukung yang relevan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa dokumen yang diunggah harus sama dengan yang telah diunggah sebelumnya saat pendaftaran.
Sanggahan tidak dapat digunakan untuk mengganti atau memperbaiki dokumen yang sebelumnya telah dikirimkan.

7. Konfirmasi dan Kirim Sanggahan

Setelah memastikan bahwa semua informasi yang disampaikan sudah benar dan lengkap, pelamar harus mencentang kotak persetujuan dan mengklik tombol "Akhiri Proses Sanggah".
Setelah itu, sistem akan mengirimkan sanggahan tersebut ke panitia seleksi untuk diverifikasi ulang.

8. Menunggu Hasil Verifikasi Ulang

Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen dan alasan yang diajukan.
Jika sanggahan diterima, maka status TMS dapat berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), dan pelamar dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
ADVERTISEMENT
Namun, jika sanggahan ditolak, maka keputusan awal tetap berlaku, dan pelamar tidak dapat mengajukan sanggahan lagi.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengajukan Sanggahan

Ilustrasi contoh sanggahan PPPK teknis. Foto: Pexels.com/Gerzon PiƱata
Saat mengajukan sanggahan dalam seleksi administrasi PPPK teknis, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar prosesnya berjalan dengan baik dan peluang diterima lebih besar.
Salah satu hal utama yang harus dipahami adalah bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk mengganti atau memperbaiki dokumen yang sebelumnya diunggah.
Oleh karena itu, pelamar harus memastikan bahwa dokumen yang dikirim saat pendaftaran sudah benar dan sesuai dengan persyaratan yang diumumkan oleh instansi yang membuka formasi.
Jika dokumen yang diunggah memang tidak sesuai sejak awal, maka kemungkinan besar sanggahan akan ditolak karena kesalahan berasal dari pelamar sendiri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelamar harus membaca alasan ketidaklulusan dengan sangat teliti sebelum mengajukan sanggahan.
Hasil seleksi administrasi biasanya mencantumkan alasan mengapa pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti dokumen yang kurang jelas, ijazah yang tidak sesuai dengan formasi, atau berkas yang tidak terbaca.
Dengan memahami alasan tersebut, pelamar dapat menyusun sanggahan yang lebih jelas, terstruktur, dan berisi argumen kuat berdasarkan fakta yang ada.
Jangan sampai pelamar hanya menulis sanggahan secara emosional atau menyalahkan panitia seleksi tanpa memberikan dasar yang kuat, karena hal tersebut dapat memperkecil kemungkinan diterimanya sanggahan.
Pelamar juga harus memastikan bahwa alasan sanggahan yang diajukan bersifat rasional dan objektif.
Jika ada kesalahan dari pihak verifikator dalam membaca atau menilai dokumen yang telah diunggah, maka pelamar dapat menjelaskan dengan bukti yang kuat bahwa dokumen tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Misalnya, jika pelamar dinyatakan TMS karena transkrip nilai tidak terbaca, padahal dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik, maka pelamar dapat menyampaikan bahwa file yang dikirim sudah jelas dan tidak mengalami kerusakan.
Jika memang memungkinkan, pelamar juga bisa menyebutkan bahwa dokumen tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diumumkan sebelumnya oleh instansi terkait.
Dalam menulis sanggahan, pelamar sebaiknya menggunakan bahasa yang sopan dan profesional.
Hindari penggunaan kalimat yang terkesan menyalahkan panitia seleksi secara langsung atau mengandung unsur emosional yang berlebihan.
Sebagai contoh, jika pelamar ingin menyampaikan bahwa ijazah yang dimiliki sebenarnya sudah sesuai dengan formasi yang dilamar, maka lebih baik menulis dengan kalimat seperti berikut:
"Berdasarkan pengumuman resmi instansi, formasi yang saya lamar mensyaratkan ijazah dalam bidang X. Saya telah mengunggah ijazah yang sesuai dengan ketentuan tersebut, sehingga saya mohon untuk dilakukan verifikasi ulang."
ADVERTISEMENT
Hindari kalimat seperti, "Panitia salah menilai ijazah saya, seharusnya saya lolos seleksi!" karena dapat terkesan tidak profesional dan kurang meyakinkan.
Selain itu, pelamar harus memastikan bahwa semua informasi yang diberikan dalam sanggahan sudah lengkap dan tidak ada yang terlewat.
Jangan sampai setelah mengirimkan sanggahan, pelamar baru menyadari bahwa ada bagian yang kurang jelas atau bukti pendukung yang belum dijelaskan.
Oleh karena itu, sebelum mengirimkan sanggahan, sebaiknya pelamar membaca ulang dengan cermat dan mengecek apakah alasan yang disampaikan sudah cukup kuat untuk meyakinkan panitia seleksi dalam melakukan verifikasi ulang.
Satu hal lain yang sangat penting adalah memahami bahwa panitia seleksi memiliki wewenang penuh dalam memutuskan apakah sanggahan diterima atau tidak.
ADVERTISEMENT
Jika panitia menilai bahwa dokumen yang diunggah memang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka sanggahan kemungkinan besar akan ditolak dan keputusan awal tetap berlaku.
Namun, jika panitia menemukan bahwa ada kesalahan dalam proses verifikasi, maka status pelamar dapat berubah dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS), sehingga pelamar tetap bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Terakhir, pelamar hanya memiliki satu kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam periode yang sudah ditentukan.
Oleh karena itu, pastikan untuk mengajukan sanggahan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, karena jika melewati masa sanggah, maka peluang untuk memperbaiki status seleksi administrasi akan hilang.
Dengan memahami semua hal ini, pelamar bisa mengajukan sanggahan dengan lebih efektif dan meningkatkan kemungkinan diterimanya keberatan yang diajukan.
ADVERTISEMENT
Sebagai kesimpulan, contoh sanggahan PPPK teknis harus disusun secara jelas, logis, dan berdasarkan fakta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan menyampaikan sanggahan yang tepat, peluang untuk diterima kembali dalam proses seleksi dapat meningkat. (Shofia)