Konten dari Pengguna

10 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang yang Resmi dan Sah secara Hukum

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 10 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Contoh surat perjanjian hutang piutang. Foto: Pexels.com/Kindel Media
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh surat perjanjian hutang piutang. Foto: Pexels.com/Kindel Media

Contoh surat perjanjian hutang piutang merupakan dokumen yang sangat penting dalam sebuah transaksi pinjam-meminjam.

Surat ini berfungsi untuk melindungi kedua belah pihak yang terlibat, memastikan hak dan kewajiban mereka jelas dan sah secara hukum.

Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk membuat surat perjanjian hutang piutang yang memuat ketentuan yang jelas dan tidak membingungkan.

Daftar isi

Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang

Ilustrasi contoh surat perjanjian hutang piutang. Foto: Pexels.com/RDNE Stock project

Contoh surat perjanjian hutang piutang adalah salah satu dokumen yang perlu diperhatikan dengan baik sebelum melakukan transaksi pinjam-meminjam.

Mengutip dari jateng.bpk.go.id, surat perjanjian ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak dan memastikan bahwa hak serta kewajiban mereka dipenuhi dengan cara yang sah.

Pada umumnya, surat perjanjian hutang piutang memuat sejumlah poin yang harus disepakati bersama oleh pihak kreditur dan debitur.

Dalam membuat surat perjanjian hutang piutang, ada beberapa unsur penting yang harus dimasukkan.

Pertama, identitas lengkap kedua belah pihak, baik pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman, harus dicantumkan dengan jelas.

Kedua, jumlah pinjaman yang disepakati beserta mata uang yang digunakan juga harus disebutkan dalam surat tersebut.

Ketiga, jangka waktu pembayaran beserta cara pembayaran, apakah cicilan atau pembayaran sekaligus, harus dicantumkan secara rinci.

Keempat, jika ada bunga, persentase bunga dan cara perhitungannya harus dijelaskan dengan transparan. Terakhir, jika pinjaman dilengkapi dengan jaminan atau agunan, hal itu harus dicantumkan dengan jelas dalam surat perjanjian.

Berikut adalah beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang yang dapat digunakan untuk transaksi pinjam-meminjam secara formal dan sah.

Contoh 1: Surat Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):

Nama: John Doe

Alamat: Jl. Merdeka No. 15, Jakarta

Nomor KTP: 1234567890

Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):

Nama: Jane Smith

Alamat: Jl. Sejahtera No. 10, Jakarta

Nomor KTP: 0987654321

Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak pertama setuju memberikan pinjaman sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada pihak kedua.

Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran

Pihak kedua wajib melunasi pinjaman dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak tanggal perjanjian ini dibuat.

Pasal 3: Bunga Pinjaman

Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 5% per tahun yang akan dihitung dari jumlah pokok pinjaman.

Pasal 4: Pembayaran

Pembayaran dilakukan secara cicilan bulanan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada pihak pertama, yang dimulai pada bulan pertama setelah perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 5: Denda Keterlambatan

Jika pihak kedua terlambat membayar, maka akan dikenakan denda sebesar 1% dari jumlah yang belum dibayar setiap bulan.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur musyawarah atau mediasi.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Pihak Pertama Pihak Kedua

John Doe Jane Smith

(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Contoh 2: Surat Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):

Nama: Ali Rahman

Alamat: Jl. Raya No. 5, Bandung

Nomor KTP: 1122334455

Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):

Nama: Siti Nurhaliza

Alamat: Jl. Anggrek No. 8, Bandung

Nomor KTP: 6677889900

Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak pertama memberikan pinjaman sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada pihak kedua.

Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran

Pihak kedua wajib melunasi pinjaman dalam waktu 12 bulan, terhitung sejak tanggal perjanjian ini dibuat.

Pasal 3: Bunga Pinjaman

Bunga yang dikenakan adalah sebesar 3% per bulan dari jumlah pinjaman.

Pasal 4: Pembayaran

Pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 12 bulan.

Pasal 5: Denda Keterlambatan

Jika pembayaran terlambat, pihak kedua akan dikenakan denda sebesar Rp 200.000,- per bulan.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Ali Rahman Siti Nurhaliza

(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Contoh 3: Surat Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):

Nama: Budi Santoso

Alamat: Jl. Melati No. 2, Surabaya

Nomor KTP: 3344556677

Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):

Nama: Rina Anggraini

Alamat: Jl. Kebon Raya No. 12, Surabaya

Nomor KTP: 7766554433

Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak pertama memberikan pinjaman sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada pihak kedua.

Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran

Pihak kedua harus melunasi pinjaman dalam waktu 3 bulan, dimulai dari tanggal perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 3: Bunga Pinjaman

Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 4% per bulan.

Pasal 4: Pembayaran

Pembayaran dilakukan dalam bentuk cicilan bulanan sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Pasal 5: Denda Keterlambatan

Jika pihak kedua terlambat membayar lebih dari 7 hari, akan dikenakan denda sebesar 0.5% dari total cicilan yang tertunda.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan secara hukum melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Budi Santoso Rina Anggraini

(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Contoh 4: Surat Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):

Nama: Hendra Wijaya

Alamat: Jl. Sunter No. 4, Jakarta

Nomor KTP: 1234567891

Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):

Nama: Lina Sari

Alamat: Jl. Sejahtera No. 7, Jakarta

Nomor KTP: 9876543210

Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak pertama setuju memberikan pinjaman sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada pihak kedua.

Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran

Pihak kedua setuju untuk melunasi pinjaman dalam waktu 4 bulan sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 3: Bunga Pinjaman

Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pokok pinjaman.

Pasal 4: Pembayaran

Pembayaran cicilan dilakukan setiap bulan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 5: Denda Keterlambatan

Jika terlambat membayar lebih dari 5 hari, pihak kedua akan dikenakan denda sebesar 1% dari total cicilan yang terlambat.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Jika terdapat sengketa, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Hendra Wijaya Lina Sari

(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Contoh 5: Surat Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):

Nama: Ahmad Zain

Alamat: Jl. Pahlawan No. 21, Yogyakarta

Nomor KTP: 2233445566

Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):

Nama: Dinda Putri

Alamat: Jl. Taman No. 13, Yogyakarta

Nomor KTP: 6655443322

Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak pertama memberikan pinjaman sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada pihak kedua.

Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran

Pihak kedua diwajibkan melunasi pinjaman dalam waktu 18 bulan, dengan pembayaran dilakukan setiap bulan.

Pasal 3: Bunga Pinjaman

Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 6% per tahun yang akan dihitung setiap tahunnya.

Pasal 4: Pembayaran

Pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Pasal 5: Denda Keterlambatan

Jika pihak kedua terlambat membayar lebih dari 10 hari, maka akan dikenakan denda sebesar Rp300.000,- per bulan.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Ahmad Zain Dinda Putri

(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Contoh 6: Surat Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):

Nama: Indra Nugroho

Alamat: Jl. Merpati No. 4, Surakarta

Nomor KTP: 5544332211

Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):

Nama: Fira Yuliana

Alamat: Jl. Pelangi No. 9, Surakarta

Nomor KTP: 1122334455

Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak pertama memberikan pinjaman sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada pihak kedua.

Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran

Pihak kedua wajib melunasi pinjaman dalam waktu 5 bulan, mulai dari tanggal perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 3: Bunga Pinjaman

Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 4% per bulan dari jumlah pokok pinjaman.

Pasal 4: Pembayaran

Pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 5: Denda Keterlambatan

Apabila pihak kedua terlambat membayar, akan dikenakan denda sebesar Rp250.000,- per bulan.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Segala perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan di wilayah hukum Surakarta.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Indra Nugroho Fira Yuliana

(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Contoh 7: Surat Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):

Nama: Andi Prasetyo

Alamat: Jl. Kenangan No. 5, Medan

Nomor KTP: 2233446677

Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):

Nama: Reni Septiana

Alamat: Jl. Bunga No. 3, Medan

Nomor KTP: 4455667788

Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak pertama memberikan pinjaman sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada pihak kedua.

Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran

Pihak kedua setuju untuk melunasi pinjaman dalam waktu 6 bulan setelah perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 3: Bunga Pinjaman

Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 3% per bulan yang dihitung setiap bulannya.

Pasal 4: Pembayaran

Pembayaran dilakukan dalam bentuk cicilan bulanan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 5: Denda Keterlambatan

Jika pembayaran terlambat lebih dari 7 hari, akan dikenakan denda sebesar Rp150.000,- per bulan.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi perselisihan, kedua belah pihak akan menyelesaikan masalah dengan mediasi atau jalur hukum di Medan.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Andi Prasetyo Reni Septiana

(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Contoh 8: Surat Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):

Nama: Dimas Putra

Alamat: Jl. Raya No. 8, Yogyakarta

Nomor KTP: 9988776655

Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):

Nama: Eva Rahmawati

Alamat: Jl. Merdeka No. 4, Yogyakarta

Nomor KTP: 2233445566

Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak pertama memberikan pinjaman sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada pihak kedua.

Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran

Pihak kedua wajib melunasi pinjaman dalam waktu 8 bulan, dimulai dari tanggal perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 3: Bunga Pinjaman

Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung berdasarkan jumlah pokok pinjaman.

Pasal 4: Pembayaran

Pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 5: Denda Keterlambatan

Jika terlambat membayar lebih dari 10 hari, maka pihak kedua akan dikenakan denda sebesar 0.5% per hari dari jumlah yang terlambat dibayar.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Dimas Putra Eva Rahmawati

(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Contoh 9: Surat Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):

Nama: Joko Santoso

Alamat: Jl. Senja No. 6, Bandung

Nomor KTP: 1231231230

Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):

Nama: Mila Rahmawati

Alamat: Jl. Elok No. 2, Bandung

Nomor KTP: 4564564567

Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak pertama memberikan pinjaman sebesar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kepada pihak kedua.

Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran

Pihak kedua diwajibkan untuk melunasi pinjaman dalam waktu 4 bulan.

Pasal 3: Bunga Pinjaman

Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 5% per bulan yang dihitung setiap bulannya.

Pasal 4: Pembayaran

Pembayaran cicilan dilakukan setiap bulan sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 5: Denda Keterlambatan

Jika terlambat lebih dari 7 hari, maka akan dikenakan denda sebesar Rp300.000,- per bulan.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi sengketa, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui Pengadilan Negeri Bandung.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Joko Santoso Mila Rahmawati

(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Contoh 10: Surat Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini, [Tanggal], yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemberi Pinjaman):

Nama: Anton Wijaya

Alamat: Jl. Fajar No. 14, Jakarta

Nomor KTP: 6655448899

Pihak Kedua (Penerima Pinjaman):

Nama: Sari Andayani

Alamat: Jl. Puspa No. 11, Jakarta

Nomor KTP: 2211334455

Pasal 1: Jumlah Pinjaman

Pihak pertama memberikan pinjaman sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada pihak kedua.

Pasal 2: Jangka Waktu Pembayaran

Pihak kedua wajib melunasi pinjaman dalam waktu 3 bulan.

Pasal 3: Bunga Pinjaman

Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 3% per bulan dari jumlah pokok pinjaman.

Pasal 4: Pembayaran

Pembayaran dilakukan setiap bulan sebesar Rp1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Pasal 5: Denda Keterlambatan

Jika pembayaran terlambat lebih dari 5 hari, maka pihak kedua akan dikenakan denda sebesar Rp150.000,- per bulan.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Jika terjadi sengketa, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Anton Wijaya Sari Andayani

(Tanda tangan) (Tanda tangan)

Itulah beberapa contoh surat perjanjian hutang piutang yang dapat dijadikan referensi dalam menyusun perjanjian yang sah dan jelas. (Shofia)