Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
9 Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan
6 Maret 2024 19:07 WIB
·
waktu baca 7 menitDiperbarui 19 Maret 2024 17:57 WIB
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bulan Ramadan sudah didepan mata. Para umat muslim perlu mengetahui beberapa orang yang diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadan. Dengan mengetahui hal ini, kita bisa memperdalam ilmu tentang puasa dan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Orang-orang Ini Boleh Tidak Puasa, oleh Syarif Jasman Khalik, 21 Februari 2024, dalam situs umsrappang.ac.id. Islam sendiri adalah agama yang mudah dan memudahkan, tidak perlu dipersulit apalagi dimudahkan.
Islam cenderung fleksibel dalam memberikan hukum dan keringanan bagi para pemeluknya, terlebih di beberapa kondisi yang sulit. Ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa dengan beberapa syarat dan ketentuan.
9 Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Sebagai seorang muslim, kita juga harus memperhatikan hal yang membatalkan puasa dan orang yang diperbolehkan tidak puasa.
Masih mengutip dari situs yang sama yaitu Orang-orang Ini Boleh Tidak Puasa, oleh Syarif Jasman Khalik, 21 Februari 2024, dalam situs umsrappang.ac.id, adalah deretan orang yang boleh tidak puasa:
ADVERTISEMENT
1. Anak Belum Usia Baligh
Orang yang pertama yang diperbolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadan yaitu anak-anak yang belum mencapai usia baligh, baik karena belum keluar air mani bagi anak laki-laki atau mengalami haid bagi anak perempuan.
Atau yang belum mencapai usia remaja pada umumnya diperbolehkan tidak puasa, kecuali sebagai sarana untuk mengenalkan dan melatih mereka untuk berpuasa.
Anak-anak yang belum mencapai usia dewasa ini banyak yang menafsirkan yaitu anak usia di bawah 16 tahun apabila belum muncul tanda baligh.
2. Orang Sakit
Orang yang diperbolehkan untuk tidak puasa selanjutnya adalah orang-orang yang sedang diuji dengan sakit, dan tidak mampu untuk berpuasa.
Orang-orang yang memiliki sakit berat ini biasanya akan diberikan rekomendasi oleh dokter untuk meninggalkan ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
Namun, tentu saja nanti puasanya harus diganti dengan puasa di luar Ramadan. Dokter juga biasanya melakukan pertimbangan ini karena asupan yang dibutuhkan pasien tidak boleh berkurang atau bahkan saat berpuasa dapat menambah penyakit pasiennya.
3. Orang Berusia Lanjut
Golongan orang yang berusia lanjut ini adalah mereka yang berusia lanjut dan memiliki kondisi fisik sudah terlalu lemah untuk berpuasa. Sehingga jika dipaksakan untuk berpuasa, justru akan menambah risiko gangguan kesehatan dan membahayakan.
Kondisi lemah para orang yang berusia lanjut atau lansia ini bisa terjadi pada usia yang berbeda-beda. Ada lansia yang masih kuat untuk puasa walaupun usianya hampir 60 tahun.
Namun, tidak sedikit juga lansia yang sudah lemah dan tak sanggup puasa dengan usia yang baru menginjak 50 tahun. Tetapi, di luar Ramadan golongan ini tetap harus membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
4. Orang Tidak Berakal Sehat
Salah satu syarat puasa adalah berakal sehat, maka orang yang hilang akal sehat karena dalam gangguan jiwa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Jadi, jika golongan ini tetap berpuasa maka ibadahnya dianggap tidak sah.
5. Orang Ketika Safar
Safar atau bepergian jauh membutuhkan energi dan konsentrasi penuh. Berpuasa dalam kondisi seperti ini akan membahayakan dirinya dan orang yang bersamanya. Orang yang sedang bepergian ini juga biasa disebut dengan musafir.
Meskipun diperbolehkan tidak puasa, ada dua ketentuan musafir yang diperbolehkan. Yaitu tempat tujuannya lebih dari 84 kilometer dan tujuan tersebut telah keluar wilayah tempat tinggal saat waktu subuh.
Orang yang bepergian ini contohnya sedang safar seperti mudik, bekerja sebagai supir di bulan Ramadan boleh tidak berpuasa dan perlu mengganti di hari lain di luar bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
6. Wanita Hamil
Puasa untuk wanita hamil cenderung kondisional, jika memang puasa di waktu hamil dikhawatirkan membahayakan diri dan janin dalam kandungannya, maka lebih baik tidak berpuasa.
Ketentuan tidak puasa untuk perempuan hamil ini adalah tergantung dari kemampuan dirinya sendiri.
Apabila sang ibu mengkhawatirkan kondisi bayi atau janinnya, serta khawatir akan risiko kesehatan dirinya, maka dalam Islam itu memperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, sang ibu tetap harus menggantinya dengan fidyah atau mengqadhanya di lain waktu.
7. Wanita Menyusui
Begitu juga ibu yang sedang menyusui. Ibu menyusui juga termasuk ke orang yang diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadan jika dikhawatirkan puasa tersebut bisa mengurangi produksi air susu ibu.
Wanita menyusui ini juga tetap perlu menggantinya di luar Ramadan atau membayar fidyah.
ADVERTISEMENT
8. Wanita Haid dan Nifas
Siklus haid bagi wanita merupakan suatu hal yang wajar, maka dalam kondisi haid, seorang wanita diperbolehkan untuk tidak berpuasa hingga haidnya selesai. Sedangkan nifas adalah kondisi seorang wanita setelah melahirkan.
Perempuan dalam kondisi haid dan nifas ini boleh meninggalkan kewajiban puasa dan keduanya sama-sama boleh tidak berpuasa dan mengharuskan untuk menggantinya di luar Ramadan atau membayar fidyah.
Perempuan tetap bisa melakukan amalan lainnya seperti zikir, doa, dan kebaikan-kebaikan lainnya.
9. Pekerja Berat
Para pekerja berat boleh berbuka di bulan Ramadan, terlebih jika dalam kondisi yang kira-kira membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Tentu dengan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Dengan memperhatikan delapan golongan orang yang boleh tidak berpuasa ini, juga menunjukkan bahwa warung makan atau rumah makan boleh tetap buka di bulan Ramadan, terkhusus yang berada di sekitar kawasan yang dekat dengan delapan golongan ini.
ADVERTISEMENT
Untuk menghormati yang tetap berpuasa perlu untuk menutup etalase makanan dengan tirai atau yang sejenisnya.
Adapun secara istilah, puasa sendiri adalah ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit matahari sampai tenggelam matahari.
Sebagai seorang muslim juga sudah seharusnya memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa di bulan Ramadan. Terlebih berpuasa pada bulan tersebut memiliki kedudukan yang sangat penting bagi umat Nabi Muhammad saw di seluruh dunia.
Hal ini ditandai dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 183 yang menjadi dasar hukum atas wajibnya berpuasa bagi umat muslim. Asy Syaikh ‘Alwi dalam Mukhtashar Fiqh Shaum menjelaskan mengenai beberapa hikmah puasa.
Di antara hikmah puasa adalah untuk mengingatkan umat Islam agar bersyukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah Ta’ala. Selain itu, dengan berpuasa kita dituntut untuk dapat mengendalikan diri kita.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, seorang muslim akan berusaha untuk menahan emosinya dan berpikiran jernih saat menjalani hari-harinya.
Orang-orang yang telah disebutkan di atas mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain di luar Ramadan. Puasa yang ditinggalkan harus diganti qadha.
Mengutip dari Pemudik Termasuk Golongan yang Mendapat Keringanan Puasa?, oleh M. H Rizki, dalam situs umj.ac.id,
Dalil yang mendasari terhadap golongan orang yang mendapat keringanan dalam berpuasa salah satunya tertera dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ
Yang artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah) baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
ADVERTISEMENT
Adapun arti fidyah sendiri dalam bahasa Arab fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus.
Satu mud fidyah berkisar 675 gram atau 6,54 ons beras yang diberikan kepada fakir atau miskin. Hukum wajib berpuasa beralih kepada hukum kewajiban membayar fidyah sesuai hari yang ditinggalkan.
Kewajiban berpuasa juga digugurkan kepada orang yang sedang sakit parah atau sakit bertahun-tahun. Kondisi yang tidak memungkinkan berpuasa bagi seseorang karena hal tersebut boleh ditinggalkan dan menggantinya dengan fidyah.
Apapun ada sebuah hadis yang menegaskan bagi orang yang sedang hamil dan menyusui boleh meninggalkan puasa. Yaitu sebagai berikut:
إِنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَو الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. [رواه الخمسة]
ADVERTISEMENT
Yang artinya: "Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah yang maha perkasa dan maha mulia telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui." - HR. Al-Khamsah.
Demikian informasi tentang deretan orang yang diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadan serta pembahasan tentang puasa lainnya. Banyak amalan yang bisa dilakukan orang yang tidak puasa yang bisa dilakukan di bulan Ramadan agar tetap mendapat pahala. (IF)