Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
3 Cara Penentuan Harga Jual Produk yang Bisa Diterapkan oleh Para UMKM
14 Januari 2022 10:21 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ada 3 cara penentuan harga jual produk yang bisa diterapkan oleh para UMKM atau usaha mikro kecil menengah. Cara tersebut dapat dijadikan sebagai acuan agar para penjual tidak mengalami kerugian.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, biaya produksi adalah biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk terjadinya produksi barang. Unsur biaya produksi adalah biaya bahan baku, biaya tenaga kerja dan biaya overhead.
Biaya yang termasuk ke dalam overhead adalah biaya listrik, bahan bakar minyak, dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk mendukung proses produksi.
Cara Penentuan Harga Jual Produk
Mengutip buku Saku Prakarya (Kerajinan) Untuk SMA Kelas X karya Retno Murti Setyorini, S.Pd, M.Pd, berikut adalah cara yang bisa diterapkan oleh para UMKM untuk menghitung harga jual suatu produk.
1. Penetapan harga berdasar biaya (cost based pricing)
Penetapan harga berdasar biaya adalah strategi penetapan harga berdasarkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk setiap satuan produk ditambah dengan keuntungan atau laba yang dikehendaki.
ADVERTISEMENT
Beberapa pendekatan cara menentukan harga jual berdasar biaya, di antaranya:
2. Menentukan harga berdasarkan harga kompetitor
Cara menentukan harga jual dilakukan dengan melihat harga kompetitor, melalui cara menetapkan harga jual lebih murah dibanding pesaing dengan harapan dapat meraih konsumen lebih banyak.
Biasanya, pada poin ini terjadi perang harga, sehingga menyebabkan keuntungan semakin sedikit tetapi menguntungkan konsumen karena harga semakin murah.
ADVERTISEMENT
3. Penetapan harga berdasarkan permintaan
Penetapan harga jual berdasarkan persepsi konsumen terhadap value yang diterima atau value price, perceived quality, dan sensitivitas harga.
Caranya dapat dilakukan dengan melakukan analisa PSM atau Prince Sensitivity Meter. Konsumen diminta memberikan pernyataan berkaitan dengan kualitas dan harga produk.
Mengenal UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Menurut buku 33 Bidang Usaha Paling HOT karya Gunawan Ardiyanto, perkembangan UMKM di Indonesia terus meningkat dari segi kualitasnya. Hal ini karena dukungan yang diberikan oleh pemerintah dalam pengembangan yang dilakukan kepada para pegiat usaha UMKM.
ADVERTISEMENT
Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset dan juga jumlah karyawan. Di Indonesia sendiri, UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian negara.
Selain itu, UMKM juga merupakan salah satu penyumbang PDB terbesar, paling banyak menyerap lapangan kerja, serta relatif tahan terhadap krisis keuangan .
(JA)