Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
3 Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
1 Desember 2021 21:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Upaya pemerintah dalam penegakan HAM salah satunya adalah membentuk komisi nasional HAM . Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia.
ADVERTISEMENT
Hak ini bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Karena itulah hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.
Lantas, apa saja jenis hak asasi manusia dan upaya pemerintah dalam menegakan HAM di Indonesia?
Jenis-jenis HAM
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dkk., berikut adalah jenis HAM beserta contohnya.
ADVERTISEMENT
Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
a. Pembentukan Komnas HAM
Pada pelaksanaannya, setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar dapat mengadukan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM. Lembaga ini memiliki beberapa wewenang, antara lain:
ADVERTISEMENT
b. Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen ini berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Tujuan dari instrumen HAM yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan arahan yang jelas dalam penegakan HAM. Menyadur dari laman resmi Komnas HAM, berikut adalah acuan instrumen yang berkaitan dengan HAM:
ADVERTISEMENT
c. Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan yang dibentuk secara khusus untuk menangani pelanggaran HAM berat. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000.
Adapun tujuan adanya pengadilan HAM yaitu agar dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Tak hanya itu, pembentukan pengadilan ini dapat menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.
(ZHR)