Konten dari Pengguna

34 Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia Terlengkap

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi daftar plat nomor kendaraan seluruh Indonesia. Pexels.com/Anna
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar plat nomor kendaraan seluruh Indonesia. Pexels.com/Anna

Plat nomor kendaraan di Indonesia adalah tanda pengenal kendaraan bermotor dan tanda dari wilayah asal kendaraan tersebut. Terdapat daftar plat nomor kendaraan seluruh Indonesia yang berbeda-beda.

Dikutip dari polri.go.id, sistem ini diatur oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mempermudah identifikasi dan pengelolaan data kendaraan.

Dengan kode unik yang terdiri dari huruf dan angka, setiap plat nomor memberikan informasi mengenai provinsi, kota, atau kabupaten tempat kendaraan itu terdaftar.

Daftar isi

Daftar isi

chevron-up

Daftar Plat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia

Ilustrasi daftar plat nomor kendaraan seluruh Indonesia. Pexels.com/Esmihel-Muhammad

Berikut ini adalah daftar plat nomor kendaraan seluruh Indonesia berdasarkan wilayah provinsi dan kota/kabupaten masing-masing yang dikutip dari samsat.info:

1. Aceh (BL)

BL: Seluruh wilayah Aceh

2. Sumatera Utara (BK)

BK: Medan, Binjai, Pematang Siantar, Deli Serdang, dan sekitarnya

3. Sumatera Barat (BA)

BA: Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Solok, dan sekitarnya

4. Riau (BM)

BM: Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, dan sekitarnya

5. Kepulauan Riau (BP)

BP: Batam, Tanjung Pinang, Bintan, dan sekitarnya

6. Jambi (BH)

BH: Kota Jambi, Muaro Jambi, Kerinci, dan sekitarnya

7. Sumatera Selatan (BG)

BG: Palembang, Lubuklinggau, Musi Banyuasin, dan sekitarnya

8. Bengkulu (BD)

BD: Kota Bengkulu, Rejang Lebong, Mukomuko, dan sekitarnya

9. Lampung (BE)

BE: Bandar Lampung, Metro, Lampung Selatan, dan sekitarnya

10. Bangka Belitung (BN)

BN: Pangkal Pinang, Belitung, dan sekitarnya

11. DKI Jakarta (B)

B: Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

12. Jawa Barat (D, E, F, T, Z)

  • D: Bandung, Cimahi, Bandung Barat

  • E: Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan

  • F: Bogor, Sukabumi, Cianjur

  • T: Karawang, Purwakarta, Subang

  • Z: Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Banjar

13. Banten (A)

A: Serang, Cilegon, Tangerang, Pandeglang, Lebak

14. Jawa Tengah (G, H, K, R, AA, AD)

  • G: Pekalongan, Tegal, Brebes, Batang

  • H: Semarang, Salatiga, Kendal, Demak

  • K: Pati, Jepara, Kudus, Rembang

  • R: Banyumas, Cilacap, Purwokerto, Purbalingga

  • AA: Magelang, Wonosobo, Temanggung

  • AD: Solo, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar

15. Yogyakarta (AB)

AB: Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

16. Jawa Timur (L, M, N, P, S, W, AG, AE)

  • L: Surabaya

  • M: Madura (Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan)

  • N: Malang, Probolinggo, Pasuruan

  • P: Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso

  • S: Bojonegoro, Lamongan, Tuban

  • W: Sidoarjo, Gresik

  • AG: Kediri, Blitar, Tulungagung

  • AE: Madiun, Ngawi, Magetan

17. Bali (DK)

DK: Denpasar, Badung, Gianyar, dan sekitarnya

18. Nusa Tenggara Barat (DR, EA)

  • DR: Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur

  • EA: Sumbawa dan sekitarnya

19. Nusa Tenggara Timur (DH, EB, ED)

  • DH: Kupang, Timor

  • EB: Flores, Ende, Maumere

  • ED: Sumba

20. Kalimantan Barat (KB)

KB: Pontianak, Singkawang, Ketapang, Sambas

21. Kalimantan Tengah (KH)

KH: Palangka Raya, Kotawaringin, Kapuas

22. Kalimantan Selatan (DA)

DA: Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura

23. Kalimantan Timur (KT)

KT: Samarinda, Balikpapan, Tenggarong

24. Kalimantan Utara (KU)

KU: Tarakan, Nunukan, Malinau

25. Sulawesi Utara (DB, DL)

  • DB: Manado, Bitung, Tomohon

  • DL: Kepulauan Sangihe

26. Gorontalo (DM)

DM: Kota Gorontalo, Limboto, Boalemo

27. Sulawesi Tengah (DN)

DN: Palu, Donggala, Poso

28. Sulawesi Selatan (DD, DP)

  • DD: Makassar, Gowa, Maros

  • DP: Luwu, Toraja, Palopo

29. Sulawesi Tenggara (DT)

DT: Kendari, Bau-Bau

30. Sulawesi Barat (DC)

DC: Mamuju, Majene, Polewali

31. Maluku (DE)

DE: Ambon, Maluku Tengah

32. Maluku Utara (DG)

DG: Ternate, Tidore

33. Papua (PA)

PA: Jayapura, Biak, Nabire

34. Papua Barat (PB)

PB: Manokwari, Sorong

Kode plat nomor biasanya diikuti oleh angka dan huruf yang menunjukkan wilayah lebih spesifik. Contohnya: B 1234 XYZ: “B” untuk Jakarta, “1234” nomor kendaraan, “XYZ” kode registrasi wilayah kecil.

Fungsi Nomor Plat Kendaraan

Ilustrasi daftar plat nomor kendaraan seluruh Indonesia. Pexels.com/Trac-Vu

Nomor plat kendaraan memiliki berbagai fungsi penting dalam sistem transportasi dan administrasi. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai fungsi nomor plat kendaraan:

1. Identifikasi Kendaraan

Nomor plat berfungsi sebagai tanda pengenal unik untuk setiap kendaraan bermotor. Dengan adanya nomor ini, kendaraan dapat dibedakan satu sama lain, meskipun jenis, merek, dan modelnya sama.

2. Legalitas Kendaraan

Nomor plat menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi di otoritas yang berwenang (seperti Samsat di Indonesia).

Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut memenuhi persyaratan hukum untuk digunakan di jalan raya.

3. Pengenal Wilayah

Di banyak negara, termasuk Indonesia, nomor plat mencerminkan wilayah registrasi kendaraan. Contohnya, kode “B” menunjukkan kendaraan terdaftar di wilayah Jakarta, sedangkan “D” untuk Bandung.

4. Mendukung Penegakan Hukum di Indonesia

Nomor plat memudahkan pihak berwenang seperti polisi untuk mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, atau tindak kriminal.

5. Mempermudah Administrasi

Nomor plat digunakan untuk administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), perpanjangan STNK, asuransi kendaraan, dan proses jual beli kendaraan.

6. Pelacakan dan Keamanan

Dalam kasus kehilangan atau pencurian kendaraan, nomor plat menjadi informasi penting untuk melacak kendaraan tersebut.

Nomor ini juga membantu dalam mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk kegiatan ilegal.

7. Pengaturan Lalu Lintas

Di beberapa negara atau kota, nomor plat digunakan untuk menerapkan kebijakan pengaturan lalu lintas, seperti pembatasan kendaraan berdasarkan nomor ganjil-genap di Jakarta.

8. Pemberian Informasi Kendaraan

Melalui sistem informasi kendaraan (seperti e-Samsat di Indonesia), nomor plat dapat memberikan data tentang spesifikasi kendaraan, pemilik, status pajak, dan sebagainya.

9. Meningkatkan Kesadaran Hukum

Adanya plat nomor mendorong pengendara untuk mematuhi hukum lalu lintas, karena kendaraan dapat dengan mudah dikenali jika melanggar aturan.

10. Penggunaan Khusus

Plat Khusus: Beberapa plat nomor memiliki desain atau warna khusus untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan diplomatik, militer, polisi, atau pejabat pemerintah. Ini mempermudah identifikasi fungsi kendaraan tersebut di jalan.

Selain beberapa fungsi di atas, ada warna dan format nomor plat kendaraan di Indonesia:

  • Hitam dengan tulisan putih: Kendaraan pribadi.

  • Kuning dengan tulisan hitam: Kendaraan umum.

  • Merah dengan tulisan putih: Kendaraan dinas pemerintah.

  • Putih dengan tulisan hitam: Kendaraan baru atau kendaraan listrik (mulai diterapkan).

  • Hijau dengan tulisan hitam: Kendaraan bebas pajak (wilayah tertentu).

Dengan fungsi-fungsi ini, nomor plat kendaraan tidak hanya menjadi alat administrasi, tetapi juga elemen penting dalam menjaga keteraturan dan keamanan di jalan raya.

Ketentuan Penomoran Plat Kendaraan di Indonesia

Ilustrasi daftar plat nomor kendaraan seluruh Indonesia. Pexels.com/Dante-Juhasz

Ketentuan penomoran plat kendaraan di Indonesia diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai ketentuan tersebut:

Struktur Penomoran Plat Kendaraan

Plat nomor kendaraan terdiri dari tiga bagian utama:

[Kode Wilayah] [Nomor Registrasi] [Kode Huruf Seri]

Kode Wilayah

Terdiri dari satu atau dua huruf yang mewakili wilayah registrasi kendaraan.

Contoh:

B untuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

D untuk Bandung dan sekitarnya.

AD untuk Surakarta (Solo) dan sekitarnya.

Kode ini ditentukan oleh Polda masing-masing wilayah.

Nomor Registrasi

Terdiri dari angka 1 hingga 4 digit (contoh: 1234).

Angka ini bersifat urut berdasarkan pendaftaran kendaraan.

Kode Huruf Seri

Terdiri dari 1 hingga 3 huruf di belakang angka registrasi (contoh: AB 1234 XY).

Huruf seri ini memiliki makna tertentu:

Huruf pertama menunjukkan jenis kendaraan (misalnya A untuk mobil pribadi, B untuk sepeda motor).

Huruf kedua atau ketiga digunakan untuk menghindari duplikasi nomor plat.

Masa berlaku nomor plat adalah 5 tahun, sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah 5 tahun, kendaraan harus menjalani proses penggantian plat nomor sebagai bagian dari perpanjangan STNK.

Informasi ini berguna untuk berbagai keperluan, mulai dari perjalanan hingga administrasi kendaraan bermotor.

Dengan memahami daftar plat nomor kendaraan di seluruh Indonesia, individu tidak hanya mengetahui wilayah asal kendaraan, tetapi juga mendukung pengelolaan transportasi yang lebih baik. (Zen)

Baca juga: Cara Bayar Tagihan Indihome lewat Berbagai Bank dan Aplikasi dengan Mudah