4 Perbedaan BUMN dan BUMD yang Wajib Diketahui Masyarakat

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang dikelola pemerintah untuk memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia. Perbedaan BUMN dan BUMD penting untuk diketahui masyarakat luas agar tidak tertukar dalam memahami perannya.
Mengutip laman SMA Virgo Fidelis Bawen Semarang, badan usaha sendiri merupakan organisasi yang mengelola modal dan tenaga manusia dengan tujuan mencari laba. Di Indonesia, badan usaha yang dikelola negara merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis.
Perbedaan BUMN dan BUMD
BUMN dan BUMD merupakan dua badan usaha yang memiliki peran berbeda dalam membangun ekonomi negara. Berikut ini perbedaan BUMN dan BUMD dari beberapa kategori penting yang wajib dipahami oleh masyarakat.
1. Pengertian
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah semua perusahaan yang seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. Peran
BUMN mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional tersebut meliputi:
Penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak
Pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha
Pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta
Pelaksana pelayanan publik
Pembuka lapangan kerja
Penghasil devisa negara
Membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi.
Sedangkan BUMD memiliki peran penting untuk mengelola perekonomian daerah. Dalam sistem perekonomian daerah, peran BUMD meliputi:
Melaksanakan pembanguan daerah dan berpartisipasi dalam pembangunan perekonomian nasional
Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah
Memberikan kesempatan usaha dan lapangan kerja bagi masyarakat daerah.
Baca Juga: Apa Itu Trial Test BUMN? Ini Jadwal dan Ketentuan Selengkapnya
3. Bentuk
BUMN memiliki dua bentuk utama yaitu Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan. Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan dari Perusahaan Umum yakni menyelenggarakan usaha untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau dan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Sedangkan Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang modalnya terbagi atas saham, paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan biasanya bergerak di salah satu bidang produksi.
Tujuan dari Perusahaan Perseroan adalah menyediakan barang atau jasa bermutu dan berdaya saing kuat dan mencari keuntungan. Di sisi lain, bentuk BUMD umumnya dibedakan dalam tiga usaha yaitu industri, perdagangan, dan jasa.
4. Tujuan
BUMN dan BUMD pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu mencari keuntungan, memenuhi hajat hidup orang banyak, dan menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan oleh sektor swasta. Namun, kedua badan usaha ini memiliki tujuan masing-masing sesuai dengan perannya.
BUMN sendiri bertujuan untuk memberikan sumbangan kepada pendapatan negara untuk perkembangan perekonomian nasional dan memberikan bimbingan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Selain itu, BUMN juga menyediakan barang dan jasa yang berkualitas bagi masyarakat.
Sedangkan BUMD bertujuan untuk memberikan bantuan bagi usaha kecil di daerah dan melayani kebutuhan masyarakat di daerah. Selain itu, BUMD juga bertujuan memperoleh keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan di daerah.
Baca Juga: Contoh BUMD di DKI Jakarta dan Profil Singkatnya
(ALS)
Frequently Asked Question Section
Apa kepanjangan dari BUMN?

Apa kepanjangan dari BUMN?
BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara.
Apa kepanjangan dari BUMD?

Apa kepanjangan dari BUMD?
BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah.
Apa itu badan usaha?

Apa itu badan usaha?
Badan usaha merupakan organisasi yang mengelola modal dan tenaga manusia dengan tujuan mencari laba.
