Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
4 Perbedaan BUMN dan BUMD yang Wajib Diketahui Masyarakat
27 Juli 2023 10:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan badan usaha yang dikelola pemerintah untuk memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia. Perbedaan BUMN dan BUMD penting untuk diketahui masyarakat luas agar tidak tertukar dalam memahami perannya.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman SMA Virgo Fidelis Bawen Semarang, badan usaha sendiri merupakan organisasi yang mengelola modal dan tenaga manusia dengan tujuan mencari laba. Di Indonesia, badan usaha yang dikelola negara merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis.
Perbedaan BUMN dan BUMD
BUMN dan BUMD merupakan dua badan usaha yang memiliki peran berbeda dalam membangun ekonomi negara. Berikut ini perbedaan BUMN dan BUMD dari beberapa kategori penting yang wajib dipahami oleh masyarakat.
1. Pengertian
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah semua perusahaan yang seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
ADVERTISEMENT
2. Peran
BUMN mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional tersebut meliputi:
Sedangkan BUMD memiliki peran penting untuk mengelola perekonomian daerah. Dalam sistem perekonomian daerah, peran BUMD meliputi:
3. Bentuk
BUMN memiliki dua bentuk utama yaitu Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan. Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari Perusahaan Umum yakni menyelenggarakan usaha untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau dan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Sedangkan Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang modalnya terbagi atas saham, paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara dan biasanya bergerak di salah satu bidang produksi.
Tujuan dari Perusahaan Perseroan adalah menyediakan barang atau jasa bermutu dan berdaya saing kuat dan mencari keuntungan. Di sisi lain, bentuk BUMD umumnya dibedakan dalam tiga usaha yaitu industri, perdagangan, dan jasa.
4. Tujuan
BUMN dan BUMD pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu mencari keuntungan, memenuhi hajat hidup orang banyak, dan menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan oleh sektor swasta. Namun, kedua badan usaha ini memiliki tujuan masing-masing sesuai dengan perannya.
ADVERTISEMENT
BUMN sendiri bertujuan untuk memberikan sumbangan kepada pendapatan negara untuk perkembangan perekonomian nasional dan memberikan bimbingan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Selain itu, BUMN juga menyediakan barang dan jasa yang berkualitas bagi masyarakat.
Sedangkan BUMD bertujuan untuk memberikan bantuan bagi usaha kecil di daerah dan melayani kebutuhan masyarakat di daerah. Selain itu, BUMD juga bertujuan memperoleh keuntungan yang dapat digunakan untuk pembangunan di daerah.
(ALS)