Konten dari Pengguna

5 Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya di Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
15 Desember 2021 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi transaksi keuangan melalui mesin ATM Bank. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transaksi keuangan melalui mesin ATM Bank. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Jenis bank berdasarkan fungsinya yang perlu kamu ketahui adalah bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat, bank tabungan, dan bank pembangunan.
ADVERTISEMENT
Setiap klasifikasi bank tersebut memiliki fungsi berbeda dan dapat digunakan oleh masyarakat. Berikut ini penjelasan lebih lengkap mengenai pengertian bank dan jenis bank berdasarkan fungsinya.

Pengertian Bank

Menurut jurnal Peranan Perbankan dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia oleh H. Bachtiar Simatupang, bank merupakan suatu lembaga yang menerima simpanan dan meminjamkan uang kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Fungsinya untuk membantu perekonomian masyarakat.
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan di setiap negara. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perseorangan, badan usaha swasta, badan usaha milik negara, hingga lembaga pemerintahan untuk menyimpan dana perusahaan.
Bank melayani kebutuhan pembiayaan dan memberikan kemudahan sistem pembayaran bagi seluruh sektor perekonomian di suatu negara.

Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Ilustrasi transaksi keuangan melalui mesin ATM Bank. Foto: Pexels.com
Berikut jenis bank berdasarkan fungsinya menurut buku Ekonomi Kelas 10 yang disusun Kementerian Pendidikaan dan Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
1. Bank sentral
Bank sentral bertanggung jawab atas kebijakan moneter seperti stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan di sebuah negara.
Di Indonesia, bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
2. Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa pembayaran secara umum. Dalam pengumpulan dananya, bank umum menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito.
ADVERTISEMENT
Bentuk usaha bank umum adalah dengan memberikan kredit jangka pendek. Secara keseluruhan, bank umum menawarkan berbagai produk dan jasa ke masyarakat dengan tujuan untuk menghimpun dana.
Contoh bank umum di Indonesia adalah Bank Niaga, Panin Bank, Lippo Bank, dan sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum seperti yang dilakukan bank umum.
Kegiatan BPR lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Kegiatan BPR hanya meliputi kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana, bahkan dalam menghimpun dana BPR dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro.
ADVERTISEMENT
4. Bank tabungan
Bank tabungan adalah bank yang mengumpulkan dananya melalui penerimaan simpanan masyarakat dalam bentuk tabungan. Dalam kegiatan usahanya, bank tabungan akan menjual suku bunga dalam bentuk kertas berharga.
Contoh bank tabungan adalah Bank Tabungan Pensiunan Nasional.
5. Bank pembangunan
Bank pembangunan adalah bank yang mengumpulkan dana dengan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga jangka panjang dan menengah.
Kegiatan usaha bank pembangunan yaitu dengan memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang di bidang pembangunan. Contoh bank pembangunan adalah Bank Pembangunan Daerah.
(FNS)