Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
5 Peraturan Lalu Lintas yang Wajib Dipatuhi agar Selamat Berkendara
27 Agustus 2021 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagi warga yang sering bepergian dan aktif berkendara, ada baiknya memerhatikan peraturan lalu lintas yang telah ditentukan oleh pemerintah. Bukan hanya untuk menghindari hukuman, patuhilah peraturan tersebut demi keselamatan diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Apalagi mengingat kendaraan yang paling digunakan di Indonesia adalah sepeda motor yang mana risiko terjadi kecelakaannya cukup tinggi. Jadi, bukan hanya untuk diri sendiri, peraturan lalu lintas itu juga harus diperhatikan untuk keselamatan orang lain.
Peraturan lalu lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lantas, apa saja peraturan lalu lintas yang wajib dipatuhi setiap warga?
Peraturan Lalu Lintas
1. Mempunyai SIM
Menurut UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk mendapatkan SIM, pengemudi harus melalui serangkaian tes yang diadakan pihak berwenang untuk memastikan kemampuannya dalam berkendara.
ADVERTISEMENT
Ada dua jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yaitu SIM kendaraan bermotor Umum dan SIM perorangan yang terbagi menjadi lima kelompok sesuai dengan jenis kendaraannya. Lima kelompok tersebut, yaitu SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.
2. Menggunakan Perlengkapan
Perlengkapan kendaraan maksudnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan saat berkendara. Misalnya, menggunakan helm bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda dua.
Helm yang dikenakan haruslah helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Sementara itu, bagi pengendara dan penumpang kendaraan roda empat wajib mengenakan sabuk pengaman.
3. Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas yang dimaksud bukan hanya lampu lalu lintas, melainkan juga rambu-rambu lainnya, seperti dilarang parkir, dilarang stop, dilarang belok, dan sebagainya. Selain itu, jangan lupa nyalakan lampu sein kendaraan ketika hendak belok.
4. Jangan Naikkan Motor ke Trotoar
ADVERTISEMENT
Trotoar merupakan fasilitas yang dibuat khusus untuk pejalan kaki. Namun, masih banyak pengendara sepeda motor yang mengemudikan motornya di atas trotoar, sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya, yaitu:
5. Jangan Main Gadget Saat Berkendara
Fokuslah saat mengemudikan kendaraan. Jangan menelepon atau bahkan memainkan ponsel di tengah jalan saat berkendara. Selain mengancam keselamatan diri sendiri, hal itu juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT
(ADS)