Konten dari Pengguna

5 Perbedaan Kurban Nazar dan Kurban Sunnah dalam Islam

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perbedaan Kurban Nazar dan Kurban Sunnah,Foto : Unsplash/noey tm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan Kurban Nazar dan Kurban Sunnah,Foto : Unsplash/noey tm

Kurban pada hari raya IdulAdha adalah ibadah sunnah muakad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan. Ini berarti bahwa meskipun tidak wajib, pelaksanaannya sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu.

Dikutip dari NU Online menurut Ustaz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran ada beberapa perbedaan kurban nazar dan kurban sunnah.

Daftar isi

Perbedaan Kurban Nazar dan Kurban Sunnah

Ilustrasi Perbedaan Kurban Nazar dan Kurban Sunnah,Foto : Unsplash/Alwi Hafizh A.

Kurban dalam Islam adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu pada hari raya Iduladha dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Kurban ini mengingatkan umat Muslim pada peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim a.s yang bersedia menyembelih putranya, Ismail, atas perintah Allah Swt, yang kemudian digantikan dengan seekor domba.

Ibadah kurban memiliki akar sejarah yang mendalam dalam tradisi Islam, terutama terkait dengan kisah Nabi Ibrahim a.s dan Nabi Ismail a.s.

Rasulullah saw sangat menganjurkan umat Muslim untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah Swt. Kurban ini meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim a.s dan Nabi Ismail a.s serta mengajarkan nilai-nilai kepedulian sosial dan berbagi rezeki dengan sesama.

Tujuan Kurban

1. Mendekatkan Diri kepada Allah SWT (Taqarrub ilallah)

Kurban merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah Swt. Dengan berkurban, seorang Muslim menunjukkan kepatuhannya terhadap ajaran agama dan perintah Allah.

Melalui kurban, seorang Muslim berlatih untuk berbuat ikhlas, melakukan sesuatu semata-mata karena Allah Swt, tanpa pamrih duniawi.

2. Meneladani Nabi Ibrahim dan Ismail

Kurban mengingatkan umat Islam akan kisah Nabi Ibrahim a.s yang bersedia mengorbankan putranya Ismail sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Allah kemudian menggantikannya dengan seekor domba.

Melalui ibadah kurban, umat Muslim belajar meneladani kepatuhan dan keikhlasan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam menjalankan perintah Allah.

3. Meningkatkan Kepedulian Sosial

Daging kurban didistribusikan kepada fakir miskin, tetangga, dan keluarga. Ini membantu memenuhi kebutuhan protein masyarakat yang kurang mampu.

4. Meningkatkan Persaudaraan dan Ukhuwah Islamiyah

Prosesi penyembelihan dan distribusi daging kurban biasanya dilakukan bersama-sama, mempererat hubungan antarindividu dalam masyarakat.

Masyarakat bekerja sama dalam berbagai aspek pelaksanaan kurban, mulai dari penyembelihan hingga pembagian daging, yang memperkuat semangat gotong royong.

5. Menghilangkan Sifat Kikir dan Serakah

Berkurban melatih seorang Muslim untuk tidak terlalu mencintai harta benda duniawi dan bersedia mengorbankan sebagian dari harta mereka untuk Allah.

Melatih rasa empati dan kepedulian terhadap orang lain, terutama mereka yang kurang beruntung.

6. Menjaga Tradisi dan Identitas Keislaman

Pelaksanaan kurban pada Hari Raya Iduladha merupakan bagian dari syiar Islam yang memperlihatkan ketaatan umat Muslim kepada ajaran agama.

Kurban memperkuat identitas keislaman dan menjaga tradisi yang diajarkan oleh Rasulullah saw.

7. Pembersihan Jiwa

Berkurban membantu membersihkan jiwa dari sifat-sifat negatif seperti kikir dan egoisme, serta memperkuat sifat-sifat positif seperti kedermawanan dan keikhlasan.

Syarat Hewan Kurban

Hewan harus cukup umur. Kambing minimal berumur satu tahun, sapi minimal berumur dua tahun, dan unta minimal berumur lima tahun. Hewan harus sehat, tidak cacat, dan cukup gemuk.

Jenis-Jenis Kurban

Kurban Nazar Berasal dari nazar atau janji yang dibuat oleh seseorang kepada Allah Swt. Hukum melaksanakan kurban nazar adalah wajib jika kondisi yang dinazarkan terpenuhi. Jika seseorang telah bernazar untuk berkurban, maka ia harus menunaikan nazarnya tersebut.

Sedangkan, Kurban Sunnah dilakukan sebagai bentuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw, terutama pada hari Iduladha dan hari-hari Tasyriq. Hukum melaksanakan kurban sunnah adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan tetapi tidak wajib.

Kurban Nazar dan Kurban Sunnah

1. Waktu Pelaksanaan

Kurban Nazar tidak terikat waktu tertentu. Kurban nazar harus segera dilaksanakan setelah kondisi yang dinazarkan terpenuhi, terlepas dari waktu dalam kalender Islam.

Kurban Sunnah dilaksanakan pada waktu tertentu, yaitu pada hari Iduladha dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan hewan kurban sunnah tidak sah dilakukan di luar waktu tersebut.

2. Niat

Kurban sunnah maupun kurban wajib memang bisa disembelih sendiri oleh pemiliknya atau diwakilkan kepada orang lain. Prosedur penyembelihan harus dimulai dengan niat yang jelas, baik saat proses menyembelih hewan kurban atau ketika memisahkan hewan tersebut dari hewan lainnya. Niat adalah bagian penting dari pelaksanaan ibadah kurban dalam Islam

Niat untuk kurban nazar harus dinyatakan dengan jelas saat bernazar. Artinya, seseorang harus secara spesifik menyatakan bahwa ia akan berkurban jika permintaannya dikabulkan oleh Allah Swt.

Kurban sunnah niat dilakukan dengan ikhlas untuk Allah Swt tanpa ada syarat atau nazar tertentu. Niat ini umumnya diucapkan pada saat penyembelihan hewan kurban.

Niat kurban sunnah untuk diri sendiri

نَوَيْتُ أُضَحِّي هَذِهِ الْبَهِيمَةِ قُرْبَانَ سُنَّةٍ لِلَّهِ تَعَالَى، اتِّبَاعًا لِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرِغْبَةً فِي قُرْبِ مَحَبَّتِهِ وَرِضَاهُ.

Artinya :

"Aku niat menyembelih hewan kurban sunnah ini karena Allah Yang Maha Tinggi, mengikuti sunnah Rasulullah saw, dan dengan harapan untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan meraih ridha-Nya."

Niat kurban sunnah yang diwakilkan

نَوَيْتُ أُضَحِّي هَذِهِ الْبَهِيمَةِ قُرْبَانَ سُنَّةٍ لِلَّهِ تَعَالَى، عَنْ فُلَانٍ كَمَا قَامَ بِالتَّكْلِيْفِ، اتِّبَاعًا لِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَرِغْبَةً فِي قُرْبِ مَحَبَّتِهِ وَرِضَاهُ.

Artinya

"Aku niat menyembelih hewan kurban sunnah ini karena Allah Yang Maha Tinggi, atas nama (nama orang yang diwakilkan), sebagaimana yang telah diperintahkan, mengikuti sunnah Rasulullah saw, dan dengan harapan untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan meraih ridha-Nya."

3. Kurban yang berhak menerima

Kurban wajib atau fardh adalah kurban yang diwajibkan atas individu yang mampu secara finansial. Ini adalah salah satu rukun Islam bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki kelebihan harta yang memadai setelah memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarganya.Penerima kurban wajib dapat berupa fakir, miskin, atau orang-orang yang membutuhkan lainnya.

Jika bagian kurban yang didistribusikan tidak tepat sasaran wajib diganti rugi untuk fakir/miskin. Dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin menyebutkan :

“Bila seseorang bernazar berkurban dengan hewan yang cacat atau masih kecil atau ia mengatakan; aku menjadikannya sebagai hewan kurban; maka wajib disembelih dan tidak mencukupi sebagai kurban, meski waktu penyembelihannya khusus pada waktu kurban dan berlaku ketentuan kurban wajib dalam hal tasaruf (pemanfaatan). Haram memakan dari kurban atau hadyu yang wajib disebabkan nazar.”

4. Kadar yang Wajib Disedekahkan dalam Kurban Sunnah

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi'i, standar minimal yang wajib disedekahkan dari kurban sunnah adalah kadar daging dengan standar kelayakan umum, misalnya satu kantong plastik daging.

Kadar yang terlalu sedikit seperti satu atau dua suapan tidak disarankan karena dianggap remeh dan tidak memenuhi standar kelayakan.

Menurut mazhab Syafi'i, untuk kurban wajib (nazar), semua daging harus disedekahkan kepada fakir atau miskin. Daging tersebut tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban (mudlahhi) atau orang-orang yang ia nafkahi. Selain itu, daging kurban wajib tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang mampu.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi dalam "Hasyiyah Ibni Qasim ‘ala Tuhfah al-Muhtaj", juz 9, halaman 363.

5. Hak Mengonsumsi Daging bagi Pelaksana Kurban

Kurban Sunnah

Pelaksana kurban (mudlahhi) dan keluarganya diperbolehkan untuk mengonsumsi sebagian daging kurban. Biasanya, daging kurban sunnah dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keluarga yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin.

Kurban Wajib (Nazar)

Pelaksana kurban wajib (karena nazar) dan keluarganya tidak diperbolehkan untuk memakan daging kurban tersebut. Seluruh daging harus disedekahkan kepada fakir miskin.

Kurban nazar dan kurban sunnah memiliki perbedaan mendasar dalam aspek hukum, niat, waktu pelaksanaan, distribusi daging, dan kewajiban. Kurban nazar bersifat wajib dan terikat pada janji yang dibuat seseorang kepada Allah SWT, sementara kurban sunnah bersifat sangat dianjurkan dan dilaksanakan pada waktu tertentu dalam kalender Islam. Memahami perbedaan ini penting bagi umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah kurban sesuai dengan niat dan ketentuan syariat Islam.

Baca Juga : Apakah Hewan Kurban Merasakan Sakit ketika Disembelih? Ini Jawabannya