7 Contoh Perilaku Masyarakat yang Sesuai dengan Hukum

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu contoh perilaku yang sesuai dengan hukum adalah taat pada peraturan lalu lintas. Saat beraada di jalan raya, misalnya, sering kali kita menemukan banyak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, sehingga bedampak pada keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.
Perilaku individu yang sesuai dengan hukum akan membantu menciptakan kedamaian dan kesejahteraan dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.
Pengertian Hukum
Berdasarkan buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Yati Nurhayati, hukum dalam arti umum merupakan keseluruhan peraturan bertindak atau berperilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali dan memiliki kekuatan yang bersifat mengikat.
Hukum juga didefinisikan sebagai sesuatu yang ideal, nilai, norma maupun kaidah untuk menata dan menjawab masalah masyarakat sehingga merepresentasikan keadilan
Pada prinsipnya hukum bersifat universal dan berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat, sehingga hukum menjadi solusi atas suatu permasalahan seiring berkembangnya manusia.
Jenis-jenis Hukum
Berikut ini jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya dan bentuknya, menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Berdasarkan tempat berlakunya
a. Hukum nasional
Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu
b. Hukum internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.
c. Hukum asing
Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain
d. Hukum gereja
Hukum gereja adalah kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
2. Berdasarkan bentuknya
a. Hukum tertulis
Hukum tertulis dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak diperlukan lagi peraturan pelaksanaan lainnya. Misalnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum tertulis, tetapi tak disusun secara sistematis dan belum lengkap. Misalnya peraturan pemerintah.
b. Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh masyarakat serta tidak dibentuk berdasarkan prosedur formal. Namun hukum ini lahir dan berkembang di lingkungan masyarakat sendiri, misalnya, hukum adat.
Fungsi Hukum
Menurut buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Yati Nurhayati, fungsi hukum secara umum, yaitu:
1. Sarana untuk menciptakan ketertiban dalam masayrakat
Hukum digunakan sebagai petunjuk perilaku masyarakat untuk mencapai ketertiban bersama. Oleh sebab itu, masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat diwujudkan.
2. Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
Hukum memiliki sifat mengikat, memaksa, dan dapat dipaksakan oleh peraturan serta alat hukum lainnya di suatu negara. Dengan begitu hukum dapat membuat masyarakat tunduk supaya tidak melakukan pelanggaran karena terdapat ancaman hukuman (sanksi) yang diberikan.
3. Sebagai alat penggerak pembangunan
Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena hukum mempunyai daya mengikat dan memaksa, sehingga dapat dimanfaatkan otoritas untuk mengarahkan masyarakat agar maju.
Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Berikut ini tujuh perilaku yang sesuai dengan hukum menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mematuhi perintah orang tua
Tidak mencontek ketika sedang ulangan
Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
Membayar pajak
Menghargai pendapat
Tidak menyinggung perasaan orang lain
Mematuhi peraturan lalu lintas.
(FNS)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan hukum?

Apa yang dimaksud dengan hukum?
Keseluruhan peraturan bertindak atau berperilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali dan memiliki kekuatan yang bersifat mengikat.
Sebutkan pembagian hukum!

Sebutkan pembagian hukum!
Hukum berdasarkan tempat berlakunya dan hukum berdasarkan bentuknya.
Sebutkan jenis-jenis hukum berdasarkan bentuknya!

Sebutkan jenis-jenis hukum berdasarkan bentuknya!
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
