Konten dari Pengguna

7 Contoh Perilaku Masyarakat yang Sesuai dengan Hukum

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mendengarkan pendapat orang lain sebagai cerminan perilaku yang sesuai dengan hukum. Foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mendengarkan pendapat orang lain sebagai cerminan perilaku yang sesuai dengan hukum. Foto: Pixabay.com

Salah satu contoh perilaku yang sesuai dengan hukum adalah taat pada peraturan lalu lintas. Saat beraada di jalan raya, misalnya, sering kali kita menemukan banyak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, sehingga bedampak pada keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.

Perilaku individu yang sesuai dengan hukum akan membantu menciptakan kedamaian dan kesejahteraan dalam lingkungan masyarakat itu sendiri.

Pengertian Hukum

Berdasarkan buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Yati Nurhayati, hukum dalam arti umum merupakan keseluruhan peraturan bertindak atau berperilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali dan memiliki kekuatan yang bersifat mengikat.

Hukum juga didefinisikan sebagai sesuatu yang ideal, nilai, norma maupun kaidah untuk menata dan menjawab masalah masyarakat sehingga merepresentasikan keadilan

Pada prinsipnya hukum bersifat universal dan berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat, sehingga hukum menjadi solusi atas suatu permasalahan seiring berkembangnya manusia.

Jenis-jenis Hukum

Berikut ini jenis-jenis hukum berdasarkan tempat berlakunya dan bentuknya, menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

1. Berdasarkan tempat berlakunya

a. Hukum nasional

Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu

b. Hukum internasional

Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional.

c. Hukum asing

Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain

d. Hukum gereja

Hukum gereja adalah kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

Ilustrasi hukum tertulis dan palu hakim. Foto : Pixabay.com

2. Berdasarkan bentuknya

a. Hukum tertulis

Hukum tertulis dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

  1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak diperlukan lagi peraturan pelaksanaan lainnya. Misalnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

  2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum tertulis, tetapi tak disusun secara sistematis dan belum lengkap. Misalnya peraturan pemerintah.

b. Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan diyakini oleh masyarakat serta tidak dibentuk berdasarkan prosedur formal. Namun hukum ini lahir dan berkembang di lingkungan masyarakat sendiri, misalnya, hukum adat.

Fungsi Hukum

Menurut buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Yati Nurhayati, fungsi hukum secara umum, yaitu:

1. Sarana untuk menciptakan ketertiban dalam masayrakat

Hukum digunakan sebagai petunjuk perilaku masyarakat untuk mencapai ketertiban bersama. Oleh sebab itu, masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat dapat diwujudkan.

2. Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial

Hukum memiliki sifat mengikat, memaksa, dan dapat dipaksakan oleh peraturan serta alat hukum lainnya di suatu negara. Dengan begitu hukum dapat membuat masyarakat tunduk supaya tidak melakukan pelanggaran karena terdapat ancaman hukuman (sanksi) yang diberikan.

3. Sebagai alat penggerak pembangunan

Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena hukum mempunyai daya mengikat dan memaksa, sehingga dapat dimanfaatkan otoritas untuk mengarahkan masyarakat agar maju.

Perilaku yang Sesuai dengan Hukum

Berikut ini tujuh perilaku yang sesuai dengan hukum menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI yang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  1. Mematuhi perintah orang tua

  2. Tidak mencontek ketika sedang ulangan

  3. Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

  4. Membayar pajak

  5. Menghargai pendapat

  6. Tidak menyinggung perasaan orang lain

  7. Mematuhi peraturan lalu lintas.

(FNS)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan hukum?

chevron-down

Keseluruhan peraturan bertindak atau berperilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali dan memiliki kekuatan yang bersifat mengikat.

Sebutkan pembagian hukum!

chevron-down

Hukum berdasarkan tempat berlakunya dan hukum berdasarkan bentuknya.

Sebutkan jenis-jenis hukum berdasarkan bentuknya!

chevron-down

Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.