Agen Asuransi: Pengertian, Tugas, Syarat hingga Cara Daftar

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
14 Februari 2022 17:52 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Agen asuransi adalah seseorang menjadi perantara perusahaan asuransi dan pemegang polis asuransi. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Agen asuransi adalah seseorang menjadi perantara perusahaan asuransi dan pemegang polis asuransi. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Dalam industri bisnis asuransi, agen asuransi merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi. Secara sederhana, agen asuransi dapat diartikan sebagai perantara perusahaan asuransi dan pemegang polis asuransi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, agen asuransi merupakan salah satu profesi yang banyak digeluti masyarakat. Beberapa tahun terakhir, jumlah agen asuransi mencapai angka 600 ribu.
Ada banyak jenis asuransi yang ditawarkan oleh seorang agen asuransi. Salah satunya adalah jenis asuransi kesehatan. Lantas, apa sebenarnya tugas dari agen asuransi? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dalam artikel ini.

Pengertian Agen Asuransi

Pengertian agen asuransi menurut UU No.40 Tahun 2014 adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada suatu badan usaha yang bertindak atas nama suatu perusahaan asuransi. Foto: Pexels.com
Seperti yang disebutkan sebelumnya, agen asuransi merupakan seseorang yang menghubungkan perusahaan asuransi dengan pemegang polis. Agen asuransi juga dapat diartikan sebagai perpanjangan tangan perusahaan asuransi yang bertugas untuk menjual produk perusahaan tersebut.
Menurut UU No.40 Tahun 2014, agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada suatu badan usaha yang bertindak atas nama suatu perusahaan asuransi maupun asuransi syariah.
ADVERTISEMENT
Agen asuransi harus memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi yang dimiliki perusahaan asuransi.
Dikutip dari buku Hukum Dagang karya Dr. Alexander Thian, M.Si, definisi lain dari agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Dalam dunia bisnis, agen asuransi merupakan saluran distribusi dari suatu perusahaan dalam bentuk personal selling atau penjualan perseorangan yang menjalin interaksi langsung dengan konsumen.
Fungsi agen asuransi adalah menarik calon pemegang polis serta menjaga pemegang polis yang sudah menggunakan asuransi. Fungsi menarik calon pemegang polis tersebut merupakan bagian dari operasional produksi, sedangkan fungsi menjaga pemegang polis merupakan bagian dari operasional konservasi.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari jabatan agen asuransi adalah menutup penjualan asuransi jiwa agar mendapatkan pemegang polis baru hingga masa kontrak dari asuransinya berakhir. Ini untuk mengoptimakan penerimaan permi organisasi melalui pertumbuhan portofolio pemegang polis.

Tugas Agen Asuransi

Tugas dari agen asuransi adalah menarik calon pemegang polis dan menjaga hubungan dengan pemegang polis yang sudah ada. Foto: Pexels.com
Berdasarkan penjelasan tentang pengertian agen asuransi di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas dari agen asuransi adalah memperoleh pemegang polis yang baru dan menjaga pemegang polis yang sudah ada.
Seorang agen asurasi juga bertugas untuk membantu pengecekan saldo asuransi yang dimiliki oleh seorang pengguna asurani atau pemegang polis.
Mengutip dari buku Mindset Kaya Agen Asuransi: Jurus Anti Gagal Agen Asuransi karya Sugeng Widodo, berikut adalah tugas yang diharapkan dari seorang agen asuransi.
1. Mendapatkan Produksi Baru
ADVERTISEMENT
Agen asuransi bertugas untuk merencanakan dan melaksanakan kunjungan kepada prospek untuk membangun hubungan kepercayaan, menggali kebutuhan dan keinginan, presentasi produk, dan menutup penjualan asuransi.
2. Merawat Persistensi Polis
Merencanakan dan melaksanakan kunjungan untuk membangun hubungan yang baik kepada pemegang polis untuk memantau perkembangan, termasuk penutupan penjualan baru.

Gaji Agen Asuransi

Gaji agen asuransi ditentukan dengan besaran komisi yang diperoleh. Foto: Pexels.com
Setiap tahun, premi asuransi di Indonesia terus mengalami perkembangan dan pertumbuhan hingga mencapai angka 30%. Hal ini membuktikan bahwa banyak dari masyarakat Indonesia yang berminat dalam menggunakan asuransi.
Fenomena ini menyatakan bahwa prospek kerja sebagai agen asuransi merupakan salah satu profesi yang menjanjikan. Apalagi setiap tahun, banyak orang yang ingin menggunakan asuransi.
Agen asuransi merupakan profesi yang berbeda dengan profesi yang memiliki pendapatan yang tetap. Sama halnya dengan pengusaha, besaran gaji agen asuransi ditentukan dari besaran komisi atau hasil penjualan yang didapatkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini membuat agen asuransi berpotensi mendapatkan keuntungan yang besar dibandingkan profesi yang memiliki gaji tetap.
Penghasilan agen asuransi tergantung pada berapa jumlah polis yang ia berhasil jual per bulannya. Komisi agen asuransi juga disesuaikan dengan pendapatan premi tahunan. Besaran komisi pun tergantung pada perusahaan, tapi biasanya besar komisi agen asuransi sekitar 5-30 persen.
Mengutip dari buku Inilah 10 Jurusan Kuliah yang Bikin Lulusannya Kaya Raya yang ditulis oleh Ajeng Windi, gaji agen asuransi per bulannya minimal Rp 5 juta hingga tak terbatas. Ini tergantung pada jumlah premi yang diperoleh atau dicapai dalam satu periode tertentu.

Syarat Agen Asuransi

Salah satu syarat agen asuransi adalah memiliki kualifikasi menjadi seorang agen asuransi. Foto: Pexels.com
Syarat untuk menjadi agen asuransi tidaklah sulit. Selain harus memiliki kualifikasi atau kemampuan khusus, ada aturan atau hukum yang diberlakukan oleh pemerintah dalam mengatur profesi agen asuransi.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016, berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi apabila ingin menjadi seorang agen asuransi.

Cara Menjadi Agen Asuransi

Melulusi ujian sertifikasi adalah salah satu cara menjadi agen asuransi. Foto: Pexels.com
Agen asuransi adalah seorang perantara yang punya tugas agen asuransi adalah menjembatani antara pihak perusahaan dan pengguna asuransi.
Ada banyak keuntungan yang diperoleh dari menjadi seorang agen asuransi. Salah satu keuntungan agen asuransi adalah berpeluang untuk mendapatkan pendapatan atau penghasilan yang fantastis.
Akan tetapi, untuk mendapatkan keuntungan tersebut, seorang agen asuransi harus bekerja dengan cara yang tepat.
ADVERTISEMENT
Menurut Deddy Karyanto dalam buku Cara Cepat Jadi Agen Asuransi Hebat, tips menjadi agen asuransi yang hebat adalah memiliki popularitas yang baik, memiliki reputasi sebagai konsultan yang profesional, mempunyai citra yang positif, serta dapat melayani konsumen dengan baik.
Bukanlah hal yang sulit untuk menjadi seorang agen asuransi. Untuk menjadi seorang agen asuransi, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
1. Menentukan Perusahaan Asuransi Terbaik
Langkah awal untuk menjadi seorang agen asuransi adalah menentukan perusahaan asuransi yang terbaik. Saat ini, terdapat banyak sekali jenis perusahaan asuransi.
Pilihlah perusahaan yang memiliki dapat bersaing di pasaran dan yang dapat menunjang kerja karyawan.
2. Mendaftarkan Diri
Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri sebagai seorang agen asuransi di suatu perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
3. Mengikuti Pelatihan Dasar
Setelah diterima atau dipercaya menjadi seorang agen asuransi dar suatu perusahaan, agen asuransi perlu mengikuti rangkaian pelatihan dasar mengenai perusahaan serta produk-produk asuransi yang ditawarkan.
4. Melulusi Ujian Sertifikasi
Pada penjelasan sebelumnya, telah disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi seorang agen asuransi adalah memiliki sertifikat.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa seorang agen telah melulusi ujian sertifikasi agen asuransi yang diselenggarakan oleh asosiasi asuransi yang diakui di Indonesia.
5. Mematuhi Peraturan Asosiasi dan Perusahaan
Setelah diterima dan bekerja sebagai seorang agen asuransi, pastikan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh asosiasi asuransi di Indonesia serta perusahaan asuransi tempat agen asuransi bekerja.
(SAI)