Konten dari Pengguna

Akibat Penetapan Harga Maksimum oleh Pemerintah bagi Konsumen

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
8 Desember 2021 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penetapan harga maksimum oleh pemerintah. Sumber: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penetapan harga maksimum oleh pemerintah. Sumber: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Identifikasikan akibat dari penetapan harga maksimum oleh pemerintah bagi konsumen? Untuk mencari tahu hal ini, pembaca perlu mengetahui peran pemerintah dalam menentukan pasar.
ADVERTISEMENT
Dalam aktivitas ekonomi, pemerintah juga termasuk sebagai pelaku karena bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur. Peran pemerintah dalam menentukan harga pasar, yakni sebagai pihak yang menjaga kestabilan harga pasar terhadap barang.

Pemerintah sebagai Pelaku Ekonomi

Peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi meliputi usaha mengatur dan mengawasi aktivitas ekonomi, baik yang dilakukan rumah tangga maupun perusahaan.
Menurut modul Ekonomi Mikro yang disusun Nuhfil Hanani dkk., hal ini dilakukan agar para pelaku ekonomi lainnya melakukan aktivitas ekonomi secara wajar dan tidak merugikan masyarakat banyak.
Di samping itu, pemerintah juga melakukan kegiatan ekonomi sendiri. Misalnya, membangun infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, sekolah, lapangan terbang, dan lain-lain.
Contoh lainnya adalah menyediakan jasa-jasa transportasi seperti bus, kereta api, pesawat terbang, juga jasa pelayanan seperti telepon, pos, telegram, dan yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Pembiayaan untuk aktivitas ekonomi berasal dari keuntungan yang diperoleh masing-masing badan usaha yang dijalankan. Selain itu, juga berasal dari ketetapan pemerintah mengenakan pajak kepada kelompok rumah tangga dan perusahaan.
Ilustrasi penetapan harga maksimum oleh pemerintah. Sumber: Pexels.com

Peran Pemerintah dalam Menentukan Harga Pasar

Salah satu peran pemerintah dalam menentukan harga pasar adalah secara langsung. Melansir laman sukasada.bulelengkab.go.id, berikut adalah penjelasan selengkapnya.
Secara langsung, pemerintah menentukan harga pasar dengan penetapan harga minimum (floor price) dan harga maksimum (ceiling price).
Penetapan harga minimum dilakukan agar tidak ada tengkulak (orang atau pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga mahal) yang membeli produk di luar harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam bidang logistik pangan, jika pada harga yang ditetapkan tidak ada permintaan (tidak ada yang beli), pemerintah akan membelinya melalui Badan Usaha Logistik (BULOG) dan didistribusikan ke pasar.
ADVERTISEMENT
Adapun penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan ini dilakukan pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi di luar batas daya beli masyarakat (konsumen).
Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga di atas harga maksimum yang ditetapkan. Contohnya harga maksimum obat-obatan di apotek, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan tarif angkutan umum.

Akibat dari Penetapan Harga Maksimum oleh Pemerintah bagi Konsumen dan Produsen

Jika mencoba untuk identifikasikan akibat dari penetapan harga maksimum oleh pemerintah bagi konsumen maupun produsen, kurang lebih rinciannya adalah seperti berikut.
ADVERTISEMENT
(AMP)