Konten dari Pengguna

Alasan TikTok Shop Ditutup di Indonesia, Ini Penjelasannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi TikTok. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TikTok. Foto: Unsplash

TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia per tanggal 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Alasan keputusan ini terkait dengan masalah perizinan yang berhubungan dengan bisnis e-commerce.

Untuk kilas balik, aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi meluncurkan fitur baru dalam platform mereka pada 17 April 2021, yakni TikTok Shop. Fitur ini memungkinkan penjual, pembeli, dan kreator terhubung dalam satu aplikasi untuk berbelanja online.

Dengan adanya sistem rekomendasi yang didukung oleh algoritma TikTok, pengguna bisa membeli barang di TikTok Shop sesuai tren dan minat mereka. Hal ini menjadi salah satu penyebab pertumbuhan TikTok Shop sangat signifikan meski baru dirilis kurang dari 3 tahun.

Namun, perkembangan TikTok Shop tak lepas dari masalah di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha mikro dan menengah (UMKM) yang berbisnis secara offline. Lantas, apa saja alasan di balik penutupan TikTok Shop?

Alasan TikTok Shop Ditutup

Ilustrasi TikTok. Foto: Unsplash

Dikutip dari kumparanBisnis, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan bahwa alasan TikTok Shop ditutup adalah karena tidak memiliki izin berdagang sebagai platform e-commerce yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.

1. TikTok Hanya Memiliki Izin sebagai KP3A

TikTok Shop hanya memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), yang tidak mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan perdagangan dalam bentuk e-commerce di Indonesia.

Dalam konteks ini, izin usaha e-commerce telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Permendag tersebut memuat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha e-commerce, baik yang beroperasi di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.

2. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pelaku e-Commerce

Ilustrasi TikTok di Indonesia sudah tidak memiliki fitur TikTok Shop. Foto: Unsplash

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Permendag 31/2023 adalah pelaku usaha e-commerce disebut sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.

Dalam hal ini, pelaku e-commerce harus memiliki Perizinan Berusaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin ini diterbitkan melalui Lembaga OSS (Online Single Submission).

Permendag tersebut juga mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku e-commerce. Beberapa syarat yang harus dipatuhi antara lain:

  • Menerangkan identitas pedagang luar negeri, termasuk nama dan alamat negara asal.

  • Menyertakan izin usaha dari lembaga berwenang di negara asal yang dilegalisasi.

  • Menunjukkan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan.

  • Menyertakan nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.

3. Perlindungan Konsumen

Salah satu tujuan dari regulasi yang ketat terhadap e-commerce adalah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. Dengan perizinan yang ketat, konsumen dapat memiliki kepercayaan lebih terhadap produk dan layanan yang mereka beli secara online.

Selain itu, konsumen juga bisa yakin bahwa pelaku usaha e-commerce telah mematuhi standar-standar tertentu dalam hal kualitas produk, privasi data, hingga perlindungan konsumen secara umum.

Itulah penjelasan mengenai alasan TikTok Shop ditutup di Indonesia. Regulasi ini berguna mendukung pertumbuhan bisnis e-commerce yang sehat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

(SFR)