Konten dari Pengguna

Alur Perjalanan Haji 2024 Lengkap dengan Penjelasan Lainnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
23 Mei 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Alur Perjalanan Haji. Unsplash/Ryan Pradipta Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alur Perjalanan Haji. Unsplash/Ryan Pradipta Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Alur perjalanan haji 2024 merupakan rangkaian kegiatan atau agenda pelaksanaan haji, mulai dari awal masuknya jemaah ke asrama haji dan menuju Arab Saudi, sampai kembalinya jemaah dari Madinah menuju Indonesia.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari haji.kemenag.go.id, secara umum, proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia akan terbagi ke dalam dua kloter. Kloter pertama akan diberangkatkan dari Indonesia menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) pada 12-23 Mei 2024.
Sedangkan jadwal kloter kedua akan berangkat pada tanggal 21 Mei-1 Juni 2024 dari tanah air menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) di Jeddah.

Proses Pelaksanaan Haji

Ilustrasi Proses Pelaksanaan Haji. Unsplash/Ömer F. Arslan
Untuk dapat melaksanakan ibadah haji, diperlukan berbagai aspek yang harus diketahui dan dipenuhi, mulai dari syarat, rukun, dan sunah dalam ibadah haji:

1. Syarat dalam Haji

Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah, Ahmad Sarwat (2019:63-73), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah haji sah dan diterima oleh Allah Swt. Syarat tersebut meliputi syarat umum dan syarat khusus.
ADVERTISEMENT
Syarat umum ialah syarat yang berlaku untuk setiap orang yang akan melaksanakan haji dan berharap agar ibadah hajinya memiliki nilai dan diterima Allah Swt.
a. Syarat Umum
ADVERTISEMENT
b. Syarat Khusus Bagi Wanita
Bagi wanita, ada perincian lagu terkait persyaratan mampu yang harus dipenuhi, yaitu adanya mahram atau izin dari suami, serta wanita tersebut tidak dalam keadaan masa idah yang melarangnya keluar dari rumah.

2. Rukun Haji

Rukun haji adalah implementasi ibadah yang wajib dikerjakan saat pelaksanaan ibadah haji. Jika ada rukun haji yang tidak dikerjakan, maka ibadah haji yang dilakukan seseorang menjadi tidak sah menurut hukum Islam.
Berikut rukun haji menurut buku Fiqih untuk Kelas V Madrasah Ibtidaiyah, Udin Wahyudin (2006:90):
a. Ihram
Ihram artinya memulai ibadah dengan berniat karena Allah dan berpakaian ihram.
b. Wukuf di Arafah
Wukuf adalah kegiatan berdiam diri di Padang Arafah dengan berihram sambil berzikir dan mengucapkan kalimat talbiyah.
ADVERTISEMENT
Wukuf ini menjadi hal wajib dalam haji yang harus dilakukan jemaah haji karena jika tidak dilakukan, maka hajinya akan batal. Maka dari itu, semua jemaah wajib datang ke Arafah dan tidak boleh diwakilkan siapapun.
c. Tawaf Ifadah
Tawaf ini dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
d. Sa'i
Sa'i yaitu berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
e. Tahallul
Tahallul merupakan kegiatan mencukur atau menggunting rambut, minimal tiga helai.
f. Tertib
Makna tertib ialah setiap rukun harus dikerjakan sesuai dengan waktu, tempat dan urutannya sesuai dengan ketentuan syariah.

3. Wajib Haji

Selain rukun haji, ada juga wajib haji yang apabila ditinggalkan maka harus menyembelih hewan sebagai dam (denda):
ADVERTISEMENT
a. Ihram dari miqat
Ihram berarti berpakaian ihram dan berniat melaksanakan ibadah haji karena Allah Ta’ala serta dimulai dari miqat yang ditentukan.
Miqat adalah batas waktu dan batas tempat. Batas waktu disebut dengan miqat zamani, sedangkan batas tempat disebut dengan miqat yamani.
Miqat zamani untuk ihram dimulai dari awal bulan syawal hingga terbit fajar pada Hari Raya Iduladha tanggal 10 Zulhijjah sebelum waktu wukuf habis. Sedangkan untuk miqat yamani untuk ihram adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
b. Bermalam (mabit) di Muzdalifah pada 10 Zulhijjah.
c. Melempar jumrah aqabah pada 10 Zulhijjah, dan melontarkan tiga jumrah (ula, wusta, aqabah) pada 11, 12, 13 Zulhijjah.
d. Bermalam (mabit) di Mina selama dua atau tiga malam pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
e. Tawaf Wada’ (tawaf perpisahan) saat akan meninggalkan Mekah.
f. Menghindarkan diri dari hal-hal yang diharamkan atau dilarang selama proses pelaksanaan ibadah haji.

4. Sunnah Haji

Mengutip dari www.nu.or.id, menurut Abu Syuja dari madhab Syafi’i dalam Taqrib-nya menyebutkan bahwasanya ada tujuh hal yang menjadi sunah haji, yaitu:
a. Ifrad, yakni mendahulukan haji dibandingkan umrah.
b. Talbiyah, yaitu membaca kalimat "Labbaik allahumma labbaik".
c. Melaksanakan Tawaf Qudum.
d. Mabit di Muzdalifah.
ADVERTISEMENT
e. Salat sunah tawaf sebanyak dua rakaat.
f. Mabit di Mina.
g. Tawaf Wada’.
Namun demikian, pendapat Abu Syuja mendapat catatan oleh para ulama Syafi’iyah setelahnya. Menurut K.H. Afifuddin Muhajir dalam dokumentasi catatan verifikasi para ulama tersebut, menjelaskan bahwa sunah haji yang disampaikan Abu Syuja masuk dalam wajib haji, bukan sunah haji.
Berikut adalah sunah haji yang muktamad menurut pendapat ulama Syafi’iyah:
a. Ifrad, yaitu mendahulukan haji daripada umrah.
b. Membaca lafaz talbiyah.
c. Melaksanakan tawaf qudum.
d. Salat sunah tawaf sebanyak dua rakaat yang dilakukan setelah tawaf.

Alur Perjalanan Haji 2024

Ilustrasi Alur Perjalanan Haji. Unsplash/Ibrahim uz
Di tahun 2024 ini, Indonesia berencana memberangkatkan 241.000 jemaah haji. Berikut rincian alur perjalanan haji 2024 berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H / 2024 M yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag):
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelum melakukan haji, jemaah perlu mengetahui syarat, rukun, wajib haji, hingga sunahnya. Adapun alur perjalanan haji di atas berisi sederet kegiatan pelaksanaan haji yang menjadi pedoman mulai dari persiapan pemberangkatan hingga kepulangan jemaah haji. (fat)