Alur Perjalanan Haji 2024 Lengkap dengan Penjelasan Lainnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Alur perjalanan haji 2024 merupakan rangkaian kegiatan atau agenda pelaksanaan haji, mulai dari awal masuknya jemaah ke asrama haji dan menuju Arab Saudi, sampai kembalinya jemaah dari Madinah menuju Indonesia.
Mengutip dari haji.kemenag.go.id, secara umum, proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia akan terbagi ke dalam dua kloter. Kloter pertama akan diberangkatkan dari Indonesia menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) pada 12-23 Mei 2024.
Sedangkan jadwal kloter kedua akan berangkat pada tanggal 21 Mei-1 Juni 2024 dari tanah air menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) di Jeddah.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Proses Pelaksanaan Haji
Untuk dapat melaksanakan ibadah haji, diperlukan berbagai aspek yang harus diketahui dan dipenuhi, mulai dari syarat, rukun, dan sunah dalam ibadah haji:
1. Syarat dalam Haji
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah, Ahmad Sarwat (2019:63-73), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah haji sah dan diterima oleh Allah Swt. Syarat tersebut meliputi syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum ialah syarat yang berlaku untuk setiap orang yang akan melaksanakan haji dan berharap agar ibadah hajinya memiliki nilai dan diterima Allah Swt.
a. Syarat Umum
Beragama Islam. Syarat ini menjadi syarat sah, di mana jika seseorang tidak beragama Islam, meskipun orang tersebut mengerjakan semua proses haji, namun apa yang dilakukannya tidak akan sah dan tidak akan diterima sebagai ibadah oleh Allah Swt.
Berakal, yaitu tidak gila atau hilang ingatan. Berakal merupakan syarat wajib dan syarat sah dalam ibadah haji.
Baligh, dewasa. Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berhaji meski memiliki harta yang cukup untuk membiayai proses pelaksanaan haji. Maka dari itu, baligh merupakan syarat wajib haji.
Merdeka merupakan syarat wajib haji. Hal ini berarti, seorang budak atau hamba sahaya tidak diwajibkan mengerjakan haji.
Mampu. Syarat ini sudah disebutkan Allah secara terang-terangan bagi hamba-Nya dalam menunaikan haji. Mampu yang dimaksud yakni dalam hal fisik (badan), mampu secara harta, serta mampu dalam keadaan, yaitu aman dan kondusif.
b. Syarat Khusus Bagi Wanita
Bagi wanita, ada perincian lagu terkait persyaratan mampu yang harus dipenuhi, yaitu adanya mahram atau izin dari suami, serta wanita tersebut tidak dalam keadaan masa idah yang melarangnya keluar dari rumah.
2. Rukun Haji
Rukun haji adalah implementasi ibadah yang wajib dikerjakan saat pelaksanaan ibadah haji. Jika ada rukun haji yang tidak dikerjakan, maka ibadah haji yang dilakukan seseorang menjadi tidak sah menurut hukum Islam.
Berikut rukun haji menurut buku Fiqih untuk Kelas V Madrasah Ibtidaiyah, Udin Wahyudin (2006:90):
a. Ihram
Ihram artinya memulai ibadah dengan berniat karena Allah dan berpakaian ihram.
b. Wukuf di Arafah
Wukuf adalah kegiatan berdiam diri di Padang Arafah dengan berihram sambil berzikir dan mengucapkan kalimat talbiyah.
Wukuf ini menjadi hal wajib dalam haji yang harus dilakukan jemaah haji karena jika tidak dilakukan, maka hajinya akan batal. Maka dari itu, semua jemaah wajib datang ke Arafah dan tidak boleh diwakilkan siapapun.
c. Tawaf Ifadah
Tawaf ini dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
d. Sa'i
Sa'i yaitu berlari-lari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali.
e. Tahallul
Tahallul merupakan kegiatan mencukur atau menggunting rambut, minimal tiga helai.
f. Tertib
Makna tertib ialah setiap rukun harus dikerjakan sesuai dengan waktu, tempat dan urutannya sesuai dengan ketentuan syariah.
3. Wajib Haji
Selain rukun haji, ada juga wajib haji yang apabila ditinggalkan maka harus menyembelih hewan sebagai dam (denda):
a. Ihram dari miqat
Ihram berarti berpakaian ihram dan berniat melaksanakan ibadah haji karena Allah Ta’ala serta dimulai dari miqat yang ditentukan.
Miqat adalah batas waktu dan batas tempat. Batas waktu disebut dengan miqat zamani, sedangkan batas tempat disebut dengan miqat yamani.
Miqat zamani untuk ihram dimulai dari awal bulan syawal hingga terbit fajar pada Hari Raya Iduladha tanggal 10 Zulhijjah sebelum waktu wukuf habis. Sedangkan untuk miqat yamani untuk ihram adalah sebagai berikut:
Mekah, miqat-nya orang yang tinggal di Mekah.
Zulhulaifah atau Bir Ali, miqat orang yang datang dari arah Madinah dan sekitarnya.
Rabig, miqat orang yang datang dari Syiria, Mesir, Maroko, dan negara yang sejajar dengan negeri tersebut.
Yalamlam, miqat orang yang datang dari Indonesia (yang naik kapal), Yaman, dan India, dan negara lain yang searah.
Qarnul Manazil, miqat orang yang datang dari Najdil Yaman, Najdil Hijaz, dan negara yang sejajar dengannya.
Zatu Irqin, miqat orang-orang yang datang dari Irak, Iran, dan negara yang searah dengannya.
Bagi penduduk yang berada di antara Mekah dan miqat-miqat tersebut, maka ihram dari negara masing-masing.
b. Bermalam (mabit) di Muzdalifah pada 10 Zulhijjah.
c. Melempar jumrah aqabah pada 10 Zulhijjah, dan melontarkan tiga jumrah (ula, wusta, aqabah) pada 11, 12, 13 Zulhijjah.
d. Bermalam (mabit) di Mina selama dua atau tiga malam pada 11, 12 dan 13 Zulhijjah.
e. Tawaf Wada’ (tawaf perpisahan) saat akan meninggalkan Mekah.
f. Menghindarkan diri dari hal-hal yang diharamkan atau dilarang selama proses pelaksanaan ibadah haji.
4. Sunnah Haji
Mengutip dari www.nu.or.id, menurut Abu Syuja dari madhab Syafi’i dalam Taqrib-nya menyebutkan bahwasanya ada tujuh hal yang menjadi sunah haji, yaitu:
a. Ifrad, yakni mendahulukan haji dibandingkan umrah.
b. Talbiyah, yaitu membaca kalimat "Labbaik allahumma labbaik".
c. Melaksanakan Tawaf Qudum.
d. Mabit di Muzdalifah.
e. Salat sunah tawaf sebanyak dua rakaat.
f. Mabit di Mina.
g. Tawaf Wada’.
Namun demikian, pendapat Abu Syuja mendapat catatan oleh para ulama Syafi’iyah setelahnya. Menurut K.H. Afifuddin Muhajir dalam dokumentasi catatan verifikasi para ulama tersebut, menjelaskan bahwa sunah haji yang disampaikan Abu Syuja masuk dalam wajib haji, bukan sunah haji.
Berikut adalah sunah haji yang muktamad menurut pendapat ulama Syafi’iyah:
a. Ifrad, yaitu mendahulukan haji daripada umrah.
b. Membaca lafaz talbiyah.
c. Melaksanakan tawaf qudum.
d. Salat sunah tawaf sebanyak dua rakaat yang dilakukan setelah tawaf.
Alur Perjalanan Haji 2024
Di tahun 2024 ini, Indonesia berencana memberangkatkan 241.000 jemaah haji. Berikut rincian alur perjalanan haji 2024 berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H / 2024 M yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag):
03 Dzulqa’idah 1445 H / 11 Mei 2024, jemaah haji masuk ke asrama haji.
04-15 Dzulqa’idah 1445 H / 12-23 Mei 2024, pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Indonesia menuju Madinah.
13-24 Dzulqa’idah 1445 H / 21 Mei-01 Juni 2024, pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Mekah.
16 Dzulqa’idah-04 Dzulhijjah 1445 H / 23 Mei-10 Mei 2024, pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Indonesia menuju Jeddah.
04 Dzulhijjah 1445 H / 10 Juni 2024, closing date.
08 dzulhijjah 1445 H / 14 Juni 2024, pemberangkatan jemaah haji dari Mekah menuju Arafah.
09 Dzulhijjah 1445 H / 15 Juni 2024, wukuf di Arafah.
10 Dzulhijjah 1445 H / 16 Juni 2024, Hari Raya Iduladha.
11-13 Dzulhijjah 1445 H / 17-19 Juni 2024, Hari Tasyrik I, Hari Tasyrik II, Hari Tasyrik III (Nafar Tsani).
16-27 Dzulhijjah 1445 H / 22 Juni-03 2024, pemulangan jemaah haji gelombang I dari Jeddah ke Indonesia.
16 Dzulhijjah 1445 H / 22 Juni 2024, awal kedatangan jemaah haji gelombang I di Indonesia.
20 Dzulhijjah-07 Muharram 1446 H / 26 Juni-13 Juli 2024, pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Mekah menuju Madinah.
28 Dzulhijjah-15 Muharram 1446 H / 04-21 Juli 2024, pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Mekah.
01 Muharram 1446 H / 07 Juli 2024, Tahun Baru Hijriah 1446 Hijriah.
16 Muharram 1446 H / 22 Juli 2024, akhir kedatangan jemaah haji gelombang II di Indonesia.
Baca juga: Cara Wukuf di Arafah dan Waktu Pelaksanaannya
Sebelum melakukan haji, jemaah perlu mengetahui syarat, rukun, wajib haji, hingga sunahnya. Adapun alur perjalanan haji di atas berisi sederet kegiatan pelaksanaan haji yang menjadi pedoman mulai dari persiapan pemberangkatan hingga kepulangan jemaah haji. (fat)
