Amicus Curiae: Pengertian, Konsep, dan Fungsinya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
19 April 2024 11:10 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Amicus Curiae. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Amicus Curiae. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan sedang banyak dibicarakan terkait gugatan Pilpres 2024. Mengutip kumparanNEWS, permohonan menjadi Amicus Curiae terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari berbagai kelompok dan perorangan, mulai dari kalangan rohaniawan, aktivis, hingga mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa itu Amicus Curiae? Simaklah artikel ini hingga selesai untuk informasi lengkapnya.

Definisi Amicus Curiae

Ilustrasi Amicus Curiae. Foto: Unsplash/Tingey
Mengutip Kertas Kerja Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia oleh Arsil terbitan LBHM, Amicus Curiae atau dalam bahasa Inggris disebut Friends of The Court (Sahabat Pengadilan) merupakan sebuah instrumen hukum yang awalnya berasal dari tradisi hukum Romawi, kemudian berkembang ke negara-negara Common Law, termasuk Amerika Serikat.
HW Rehnquist, Mantan Ketua Mahkamah Agung Federal Amerika Serikat, mengartikan Amicus Curiae sebagai seseorang yang bukan pihak dari sebuah litigasi tetapi meyakini bahwa putusan pengadilan berpengaruh pada kepentingannya.
Seiring berkembangnya zaman, Amicus Curiae mulai diakui di banyak negara di dunia, mulai dari negara yang menganut tradisi Common Law ataupun Civil Law. Tak ketinggalan, pengadilan-pengadilan internasional juga mulai mengakui Amicus Curiae.
ADVERTISEMENT
Amicus Curiae ini memungkinkan seseorang atau lembaga yang bukan dari pihak dalam sebuah sengketa di pengadilan dapat memberikan pendapatnya ke pengadilan.

Konsep Amicus Curiae dalam Peradilan di Indonesia

Ilustrasi Amicus Curiae. Foto: Pixabay
Praktik Amicus Curiae sudah banyak diterapkan di Indonesia, terbaru terkait gugatan Pilpres 2024. Mengutip artikel ilmiah berjudul Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia oleh Sukinta, Universitas Diponegoro, konsep Amicus Curiae digunakan di Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat 1 undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Adapun isi undang-undang tersebut menyatakan, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dalam pasal 14 ayat 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 06/PMK/2005 disebutkan pihak terkait yang berkepentingan tak langsung, yaitu:

Fungsi Amicus Curiae

Ilustrasi Amicus Curiae. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Masih dikutip dari artikel ilmiah berjudul Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia oleh Sukinta, Universitas Diponegoro, Amicus Curiae adalah bentuk partisipasi masyarakat terhadap sebuah perkara sebagai bentuk pengawasan masyarakat pada penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Keberadaan Amicus Curiae dapat menjadi terobosan hukum dalam mencari bahan atau informasi tambahan bagi hakim agar dapat mempertimbangkan hukumnya. Amicus Curiae bertindak untuk tiga bentuk kepentingan, yaitu:
ADVERTISEMENT

1. Kepentingan Sendiri atau Kelompok

Kepentingan sendiri atau kelompok yang diwakilinya, yang mungkin terdampak putusan perkara, terlepas dari kepentingan para pihak, tujuannya agar pengadilan tak memutus hanya berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan para pihak.

2. Kepentingan Salah Satu Pihak

Kepentingan salah satu pihak dalam perkara dan membantu menguatkan argumen, sehingga pihak tersebut menang atau permohonannya dikabulkan.

3. Kepentingan Umum

Kemudian, Amicus Curiae dapat bertindak untuk kepentingan umum. Dalam hal ini, mereka memberikan keterangan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas yang akan menerima dampak dari putusan sebuah perkara dalam peradilan.

Siapa yang Dapat Menjadi Amicus Curiae?

Ilustrasi Amicus Curiae. Foto: Wesley Tingey/Unsplash
Amicus Curiae tak harus seorang pengacara atau orang-orang yang berkecimpung di dunia hukum. Mereka bisa dari beberapa kalangan tetapi harus memiliki pengetahuan terkait perkara yang membuat keterangan tersebut berharga di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Amicus Curiae bisa dari ahli di bidang ilmu tertentu dan memberikan pandangan sesuai dengan keahliannya. Selain itu, dapat juga seorang saksi yang melihat, mendengarkan, mengalami sendiri sebuah peristiwa, dan lainnya.
Keterangan yang diberikan Amicus Curiae bisa diberikan secara lisan langsung atau tertulis. Berkas yang diberikan secara tertulis disebut dengan Amicus Brief. Isi dari keterangan yang disampaikan Amicus Curiae berupa paparan fakta atau data, pendapat ilmiah atau hukum, kesaksian atau pengalaman pribadi, dan bukti-bukti.
Sementara itu, Amicus Curiae dapat memberikan keterangan karena diminta pengadilan, tetapi beberapa datang secara sukarela. Tujuan adanya Amicus Curiae dalam sebuah peradilan adalah membantu pemeriksaan, sehingga keterangannya dapat diberikan sejak pemeriksaan dimulai hingga sebelum putusan dijatuhkan.
ADVERTISEMENT

Perbedaan Amicus Curiae dan Intervensi Pihak Ketiga

Ilustrasi Amicus Curiae. Foto: Pixabay
Amicus Curiae serupa dengan Intervensi Pihak Ketiga. Kesamaan keduanya terletak pada masuknya pihak yang mulanya bukan pihak bersengketa menjadi pihak karena adanya kepentingan dalam perkara tersebut. Namun, terdapat beberapa perbedaan antara keduanya.
Menurut Kertas Kerja Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia oleh Arsil terbitan LBHM, berikut ini beberapa perbedaan antara Amicus Curiae dengan Intervensi Pihak Ketiga:

1. Jenis Perkara

Intervensi Pihak Ketiga ada pada perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara, serta tak ada dalam perkara pidana. Sementara itu, Amicus Curiae dapat muncul di semua jenis perkara.

2. Kedudukan Perkara

Dalam Intervensi Pihak Ketiga, apabila permohonan pihak pemohon intervensi (intervenient) diterima pengadilan, ia akan menjadi pihak itu sendiri. Sehingga, pengadilan wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pertimbangannya.
ADVERTISEMENT
Ini berbeda dengan Amicus Curiae yang meskipun telah diterima di pengadilan, pengadilan memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan atau tidak pendapatnya.

3. Tahapan Pengaduan

Permohonan Intervensi Pihak Ketiga hanya dapat diajukan pada tingkat pertama. Sementara itu, Amicus Curiae dapat diajukan pada berbagai tingkatan perkara, tergantung negaranya masing-masing.

4. Hak-Hak

Intervensi Pihak Ketiga memiliki hak untuk mengajukan tuntutan kepada pihak lainnya, terlibat dalam proses pembuktian dengan mengajukan bukti-bukti yang dimiliki, dan mengajukan upaya hukum. Sementara Amicus Curiae tak memiliki hak-hak tersebut.
(NSF)