Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Hukum Publik dan Hukum Privat: Pengertian hingga Contohnya
22 Februari 2024 16:52 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Simak artikel ini untuk pembahasan lebih lanjut tentang hukum publik dan hukum privat, mulai dari pengertian, ciri-ciri, jenis-jenis, dan contoh penerapannya.
Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat
Hukum publik dan hukum privat mengatur dua hal yang berbeda. Mengutip buku Pengantar Ilmu Hukum terbitan Kencana pada 2008, pembagian antara hukum publik dan hukup privat berdasarkan pemikiran Ulpianus, ahli hukum Romawi keturunan Tirus. Berikut ini isinya:
"Studi hukum meliputi dua bidang, yaitu hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang berkaitan dengan pengaturan negara Romawi, hukum privat berkaitan dengan kepentingan orang secara individual: sebenarnya, yang satu melayani kepentingan masyarakat dan yang lain melayani kepentingan individu."
Sementara itu, menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2017, pengertian hukum publik dan hukum privat dijelaskan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara). Hukum publik ini sifatnya menyangkut kepentingan umum atau publik.
Kemudian, hukum privat atau sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain. Hukum privat lebih menitikberatkan kepentingan perorangan.
Ciri-ciri Hukum Publik dan Hukum Privat
Ditinjau dari pengertiannya, hukum publik dan hukum privat cukup berbeda. Hal ini juga terlihat dari ciri-ciri kedua jenis hukum tersebut yang akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.
1. Hukum Publik
Mengutip dari buku Hukum Perdata: Buku Ajar oleh Djumikasih, dkk., pada 2022, hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara. Berikut ini beberapa ciri-ciri hukum publik:
ADVERTISEMENT
2. Hukum Privat
Menurut buku Hukum Perdata oleh Reynold Simandjutak pada 2022, berikut ini ciri-ciri hukum privat:
Jenis-Jenis Hukum Publik dan Hukum Privat
Hukum publik dan hukum privat dibagi menjadi beberapa jenis. Merangkum buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2017, ada beberapa jenis hukum publik ataupun privat, berikut ini uraiannya:
ADVERTISEMENT
1. Hukum Publik
Hukum publik terdiri dari hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, dan hukum internasional. Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya:
ADVERTISEMENT
2. Hukum Privat
Sementara itu, hukum privat terbagi atas hukum perdata dan hukum perniagaan. Berikut penjelasannya:
Contoh Penerapan Hukum Publik dan Hukum Privat
Agar lebih jelas tentang materi hukum publik dan hukum privat, simak contoh penerapan dua hukum tersebut dalam beberapa kasus di kehidupan sehari-hari.
1. Hukum Publik
Contoh pertama penerapan hukum publik adalah kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oknum tertentu. Kasus korupsi masuk ke dalam hukum publik karena telah merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kasus pelanggaran lalu lintas juga termasuk ke ranah hukum publik karena membahayakan masyarakat, misalnya pengendara motor yang menerobos lampu merah.
2. Hukum Privat
Berbeda dengan hukum publik, hukum privat lebih mengurusi hubungan antara individu dengan individu lain. Contoh pertama adalah kasus perceraian artis yang harus membuat perjanjian dan kesepakatan bersama karena keduanya memiliki tiga orang anak yang harus dinafkahi.
Kemudian, kasus pencemaran nama baik juga termasuk ke dalam ranah hukum privat dengan tujuan memberikan efek jera dan sebagai preventif agar hal tersebut tak diulangi kembali.
Contoh kasus yang masuk ke dalam ranah hukum privat adalah pencurian gawai karena terpaksa, misalnya seseorang yang mencuri untuk biaya keluarganya, kemudian karena merasa kasihan korban pun tak melanjutkan ke proses hukum yang seharusnya dan pelaku berjanji tak mengulangi tindakannya.
ADVERTISEMENT
Adapula hukum privat yang disepakati bersama secara tak langsung, misalnya ketentuan tak merokok di dalam ruangan.
(NSF)
Live Update