Hukum dalam Islam: Pengertian, Sumber, hingga Jenis-jenisnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
21 Februari 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum dalam Islam. Foto: Unsplash.com/GR Stocks
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum dalam Islam. Foto: Unsplash.com/GR Stocks
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap umat Islam diwajibkan untuk menaati setiap perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Hal ini tercantum dalam hukum Islam yang perlu dipahami setiap umat muslim.
ADVERTISEMENT
Adapun penjelasan lengkap tentang hukum Islam akan dijabarkan di bawah ini. Simak hingga habis untuk informasi lengkapnya!

Pengertian Hukum dalam Islam

Ilustrasi hukum dalam Islam. Foto: Unsplash.com/Abdullah Arif
Mengutip buku Pengantar Hukum Islam terbitan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada 2015, pengertian hukum dalam Islam adalah hukum-hukum dari agama Islam yang diturunkan Allah SWT untuk kemaslahatan hamba-hamba-Nya di dunia dan akhirat.
Dalam arti lain, hukum Islam adalah ciptaan Allah SWT, bukan ciptaan manusia. Hal tersebut karena yang memiliki hak dan wewenang membuat hukum adalah Allah SWT. Selain itu, Allah SWT memiliki hak prerogatif untuk membuat dan menciptakan hukum, yaitu menciptakan dan mengharamkan yang lainnya.
Apabila diketahui para ulama berijtihad, sesungguhnya mereka tak membuat atau menciptakan hukum, melainkan berusaha untuk mencari, membahas, dan menerangkan hukum Allah SWT berdasarkan dalil-dalil.
ADVERTISEMENT
Hukum Islam disampaikan melalui Rasulullah SAW, sesuai dengan firman-Nya dalam Quran Surat An-Nisa ayat 59.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ[]
Artinya: "Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu." (QS An-Nisa ayat 59).
Allah juga berfirman dalam Quran Surat Al-Hasyr ayat 7 bahwa segala sesuatu yang disampaikan Rasul, maka umat Islam harus menerima, dan segala sesuatu yang dilarang Rasul, umat Islam harus meninggalkannya.
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ[]
ADVERTISEMENT
Artinya: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS Al-Hasyr ayat 7).

Sumber Hukum dalam Islam

Ilustrasi hukum dalam Islam. Foto: freepik
Ada tiga sumber hukum Islam yang bisa dijadikan acuan untuk mengetahui apa yang diperintah dan apa yang dilarang-Nya. Menyadur fai.uma.ac.id, berikut ini tiga sumber hukum dalam Islam:

1. Al-Quran

Al-Quran berisi firman Allah SWT dan peraturan atau hukum yang diciptakan Allah. Nabi Muhammad SAW diutus untuk menyampaikan Al-Quran kepada seluruh umat manusia hingga kiamat tiba.
Al-Quran dijadikan sumber hukum pertama untuk umat Islam. Setiap hukum Islam yang dibuat harus berdasarkan dan tak boleh bertentangan dengan Al-Quran.

2. Hadis Sahih

Acuan kedua hukum Islam adalah hadis yang berisi penjelasan rinci hukum Islam yang ada di Al-Quran, tata cara dan aturan beribadah, dan ucapan Nabi Muhammad SAW yang dapat dijadikan sumber hukum.
ADVERTISEMENT
Berikut ini contoh perbedaan antara hukum yang tercantum dalam Al-Quran dan hadis:
Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 43 dituliskan perintah untuk salat. Sementara penjelasan cara salat, berapa kali salat, dan waktu salat dijelaskan dalam hadis.
Sehingga, dalam praktiknya, hadis digunakan untuk menegaskan dan menjelaskan hukum yang telah tertulis di dalam Al-Quran.

3. Ijtihad

Sumber hukum selanjutnya adalah ijtihad. Ini adalah usaha para ulama untuk menentukan hukum akan sebuah perkara baru dengan mengacu berdasarkan Al-Quran dan hadis.
Ijtihad dapat diartikan sebagai usaha ulama untuk menentukan hukum usai Nabi Muhammad SAW wafat, sehingga tak ada lagi yang dapat ditanyakan pendatanya.
Karena sumber hukum Islam adalah Al-Quran dan hadis, ulama harus melampirkan ayat dalam Al-Quran dan hadis apabila ingin memutuskan peraturan.
ADVERTISEMENT

5 Perkara Hukum dalam Islam

Ilustrasi hukum dalam Islam. Foto: Unsplash/Masjid MABA
Mengutip buku Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia oleh Hikmatullah dan Mohammad Hifni pada 2021, ada lima perkara dalam hukum Islam, yaitu:

1. Wajib

Wajib adalah tuntunan secara pasti untuk dilaksanakan dan tak boleh ditinggalkan. Seseorang yang meninggalkan kewajiban akan mendapatkan hukuman. Hukum wajib dibagi berdasarkan segi waktu pelaksanaan, bentuk perbuatan yang dituntut, segi pelaksanaan, dan segi kadar yang dituntut.
Misalnya, salat dan ibadah haji sama-sama bersifat wajib. Bedanya, salat harus dilaksanakan pada waktu yang sudah ditentukan, sedangkan ibadah haji waktu pelaksanaannya sudah ditentukan dan dapat ditangguhkan sampai orang tersebut sanggup melakukannya.
Contoh lainnya adalah zakat fitrah dan nafkah untuk keluarga yang sama-sama wajib. Zakat fitrah sudah ditentukan kadarnya, sedangkan nafkah untuk keluarga tak ditentukan kadarnya.
ADVERTISEMENT

2. Sunnah

Sunnah atau mandub adalah sesuatu yang dianjurkan atau disenangi. Sementara, pengertian sunnah menurut istilahnya adalah segala sesuatu yang dituntut Syar'i untuk dikerjakan melalui tuntutan yang tak tegas.
Artinya, apabila seseorang melaksanakan segala sesuatu yang hukumnya sunnah, ia akan mendapatkan pahala, tetapi apabila tak dikerjakan tak mendapatkan hukuman. Ada tiga pembagian hukum sunnah, yakni:

3. Makruh

Makruh adalah perkara yang dituntut Syar'i terhadap mukallaf untuk meninggalkannya, tetapi dengan cara yang tak pasti. Segala sesuatu yang hukumnya makruh dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi seseorang tak akan mendapatkan hukuman apabila melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Ada dua pembagian hukum makruh, yakni:

4. Mubah

Secara bahasa, mubah artinya diizinkan atau dibolehkan. Menurut ulama Ushul, mubah adalah sesuatu yang diserahkan Syar'i kepada mukallaf untuk melaksanakannya atau tidak.
Segala sesuatu yang hukumnya mubah bebas untuk dikerjakan atau ditinggalkan, misalnya makan, minum, dan bergurau. Berikut ini tiga pembagian mubah:
ADVERTISEMENT

5. Haram

Haram adalah tuntutan yang harus ditinggalkan dari Syar'i secara pasti dan mengikat. Apabila melakukan segala sesuatu yang hukumnya haram, umat Islam akan mendapatkan dosa. Berikut beberapa pembagian haram:

Jenis-Jenis Hukum dalam Islam

Ilustrasi hukum dalam Islam. Foto: Pexels/RDNE Stock project
Hukum dalam Islam memiliki peran penting untuk mengatur kehidupan setiap umat Muslim. Menurut fai.uma.ac.id, ada beberapa jenis hukum dalam Islam, yaitu:

1. Hukum Allah

Hukum Allah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran. Hukum Allah sifatnya mutlak dan tak dapat diganggu gugat.

2. Hukum Rasulullah

Hukum Rasullullah merujuk pada ajaran dan tindakan Nabi Muhammad SAW dikenal dengan sunnah. Hukum Rasullulah dapat ditemukan dalam hadis yang menjelaskan bagaimana Rasul mengimplementasikan ajaran Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT

3. Hukum Ijma

Hukum Ijma merujuk pada kesepakatan para ulama dalam masyarakat Islam tentang segala masalah hukum yang belum diatur oleh Al-Quran atau sunnah. Ijma digunakan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang masalah yang baru muncul seiring perubahan sosial dalam masyarakat.

4. Hukum Qiyas

Hukum qiyas atau analogi adalah metode yang digunakan di mana hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Quran, hadis, atau ijma digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan.
Masalah yang menggunakan hukum ini belum diatur secara langsung dalam sumber hukum yang ada. Hukum qiyas memungkinkan untuk mengatasi masalah pada situasi modern saat ini.

5. Hukum Ijtihad

Hukum ijtihad adalah upaya para ulama untuk menentukan hukum dalam kasus yang belum diatur oleh sumber-sumber hukum utama, yaitu Al-Quran dan hadis. Hukum ijtihad menggambarkan bahwa hukum dalam Islam bersifat fleksibel untuk mengatasi berbagai masalah seiring perubahan zaman.
ADVERTISEMENT

6. Hukum Fiqh

Hukum fiqh adalah ilmu yang mempelajari dan mengembangkan hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan hadis. Hukum fiqh mencakup berbagai pendekatan hukum dalam berbagai mazhab, seperti Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali.

7. Hukum Hudud dan Ta'zir

Hukum hudud adalah hukum yang mengatur pelanggaran serius, seperti zina, pencurian, dan penodaan agama. Hukuman untuk tindakan tersebut spesifik dijelaskan dalam Al-Quran dan sunnah.
Sementara, hukum ta'zir adalah hukum yang digunakan untuk kasus-kasus yang tak diatur secara spesifik dalam sumber hukum utama.
(NSF)