Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Tunangan dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
21 September 2023 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tunangan dikenal sebagai prosesi kesepakatan bahwa pasangan akan menjadi suami istri yang diumumkan secara resmi atau dinyatakan di hadapan orang banyak. Meski sudah umum, masih ada yang belum tahu bagaimana hukum tunangan dalam Islam .
ADVERTISEMENT
Pertunangan atau tunangan adalah momen yang terjadi di antara pernyataan lamaran dan acara pernikahan resmi. Prosesi ini kerap digambarkan sebagai acara tukar cincin.
Pertanyaannya, bagaimana hukum tunangan dalam Islam? Agar lebih paham, simak penjelasan berikut.
Tunangan dalam Islam
Tunangan diartikan sebagai sebuah acara yang digelar untuk mengumumkan bahwa akan ada ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Prosesi ini juga identik dengan acara tukar cincin tunangan .
Ada beberapa pendapat mengenai tunangan dalam agama Islam. Dalam buku Panduan Pernikahan Islami oleh Yusuf Hidayat (2019), tunangan diyakini bukan merupakan ajaran Islam dan bukan pula budaya Islam, melainkan adaptasi dari budaya Eropa yang secara turun-temurun dilakukan ketika melancarkan imperialisme di negara-negara Timur.
Dikutip dari laman National Geographics, bangsa Yunani dan Romawi kuno menjadi kelompok yang pertama kali menyimbolkan tunangan dengan tukar cincin. Dalam budaya tersebut, pemberian cincin menandai kontrak yang telah dibuat antara pasangan.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam laman Muhammadiyah, tradisi tukar cincin dan saling cium pipi dalam tunangan inilah yang bertolak belakang dengan syariat Islam . Pasalnya, kedua pasangan yang bertunangan tetaplah belum memiliki status pernikahan yang sah di hadapan agama. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadis:
“Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Karena hal itu, selama laki-laki dan perempuan belum melaksanakan akad nikah sesuai syarat dan rukunnya, mereka belum boleh melakukan kontak fisik dalam bentuk apa pun. Prosesi tunangan pun menjadi kurang relevan dalam konteks ini.
Khitbah dalam Islam
Sebagai salah satu proses pra pernikahan , Islam memperbolehkan adanya khitbah. Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur (2017), khitbah adalah pengungkapan keinginan untuk menikah dengan seseorang dan pemberitahuan kepada orang tersebut dengan cara yang baik-baik.
ADVERTISEMENT
Khitbah berkaitan dengan lamaran, yaitu kesepakatan antara dua calon suami istri untuk menikah di kemudian hari. Khitbah juga berarti langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan kemantapan.
Setelah khitbah, pihak mempelai harus menjaga dan menepati janji tersebut. Dengan demikian, khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam.
(TAR)