Konten dari Pengguna

Hukum Tunangan dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tunangan dalam Islam. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tunangan dalam Islam. Foto: Unsplash

Tunangan dikenal sebagai prosesi kesepakatan bahwa pasangan akan menjadi suami istri yang diumumkan secara resmi atau dinyatakan di hadapan orang banyak. Meski sudah umum, masih ada yang belum tahu bagaimana hukum tunangan dalam Islam.

Pertunangan atau tunangan adalah momen yang terjadi di antara pernyataan lamaran dan acara pernikahan resmi. Prosesi ini kerap digambarkan sebagai acara tukar cincin.

Pertanyaannya, bagaimana hukum tunangan dalam Islam? Agar lebih paham, simak penjelasan berikut.

Tunangan dalam Islam

Ilustrasi tunangan dalam Islam. Foto: Unsplash

Tunangan diartikan sebagai sebuah acara yang digelar untuk mengumumkan bahwa akan ada ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Prosesi ini juga identik dengan acara tukar cincin tunangan.

Ada beberapa pendapat mengenai tunangan dalam agama Islam. Dalam buku Panduan Pernikahan Islami oleh Yusuf Hidayat (2019), tunangan diyakini bukan merupakan ajaran Islam dan bukan pula budaya Islam, melainkan adaptasi dari budaya Eropa yang secara turun-temurun dilakukan ketika melancarkan imperialisme di negara-negara Timur.

Dikutip dari laman National Geographics, bangsa Yunani dan Romawi kuno menjadi kelompok yang pertama kali menyimbolkan tunangan dengan tukar cincin. Dalam budaya tersebut, pemberian cincin menandai kontrak yang telah dibuat antara pasangan.

Dijelaskan dalam laman Muhammadiyah, tradisi tukar cincin dan saling cium pipi dalam tunangan inilah yang bertolak belakang dengan syariat Islam. Pasalnya, kedua pasangan yang bertunangan tetaplah belum memiliki status pernikahan yang sah di hadapan agama. Seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadis:

“Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Karena hal itu, selama laki-laki dan perempuan belum melaksanakan akad nikah sesuai syarat dan rukunnya, mereka belum boleh melakukan kontak fisik dalam bentuk apa pun. Prosesi tunangan pun menjadi kurang relevan dalam konteks ini.

Baca juga: Mengenal Arti Bridesmaid dan Tugasnya dalam Pernikahan

Khitbah dalam Islam

Ilustrasi tunangan dalam Islam. Foto: Unsplash

Sebagai salah satu proses pra pernikahan, Islam memperbolehkan adanya khitbah. Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur (2017), khitbah adalah pengungkapan keinginan untuk menikah dengan seseorang dan pemberitahuan kepada orang tersebut dengan cara yang baik-baik.

Khitbah berkaitan dengan lamaran, yaitu kesepakatan antara dua calon suami istri untuk menikah di kemudian hari. Khitbah juga berarti langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan kemantapan.

Setelah khitbah, pihak mempelai harus menjaga dan menepati janji tersebut. Dengan demikian, khitbah merupakan sebuah proses pra nikah yang diperbolehkan dalam Islam.

(TAR)

Baca juga: Mengenal Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam