Konten dari Pengguna

Mengenal Rukun dan Syarat Pernikahan dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 Maret 2023 17:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rukun pernikahan dalam Islam, foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Rukun pernikahan dalam Islam, foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Rukun pernikahan dalam Islam merupakan unsur terpenting yang harus ada dalam sebuah ikatan perkawinan. Apabila tidak terpenuhi, perkawinan tersebut dianggap tidak sah.
ADVERTISEMENT
Menurut ulama Hanafiah, rukun merupakan hal yang menentukan keberadaan sesuatu. Sementara menurut jumhur ulama, rukun memiliki pengertian sebagai hal yang menyebabkan keberadaan dari sesuatu.
Jika dikaitkan dengan pernikahan, rukun dapat diartikan sebagai hal-hal yang menyebabkan sahnya ikatan pernikahan. Sementara syarat pernikahan adalah hal-hal wajib yang akan menyebabkan sahnya rukun nikah.

Rukun Pernikahan dalam Islam

Rukun pernikahan dalam Islam, foto: Pixabay
Mengutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan Dalam Islam karya Ali Manshur, terdapat 5 rukun pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi, yakni:
Rukun pernikahan dalam Islam, foto: Pixabay

Syarat Pernikahan dalam Islam

Adapun syarat nikah yang harus diperhatikan adalah:

1. Beragama Islam

Beragama Islam merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon pengantin, laki-laki dan perempuan. Dalil yang menyatakan syarat mutlak ini adalah surat Al-Baqarah ayat 221:
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)

2. Bukan Mahram

Bukan mahram memiliki pengertian sebagai orang yang tidak memiliki ikatan darah atau bukan merupakan saudara persusuan. Mereka merupakan orang-orang yang diperkenankan untuk menikah secara syariat.

3. Tidak Sedang Melaksanakan Haji atau Umrah

Para ulama melarang untuk melangsungkan pernikahan saat sedang melaksanakan haji atau umrah. Hal ini mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Utsman.
ADVERTISEMENT
Diriwayatkan dari Utsman, beliau berkata: "Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dan juga tidak boleh menikahkan'.” (Hadits Riwayat Muslim)

4. Calon Mempelai Pria Tidak Sedang Mempunyai Empat Istri yang Sah

Batas jumlah wanita yang boleh dinikahkan oleh seorang laki-laki dalam Islam adalah empat. Jika lebih dari itu, pernikahannya dianggap tidak sah. Hal ini berdasarkan penjelasan Allah dalam surat An-Nisa ayat 3:
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa: 3)
ADVERTISEMENT

5. Calon Mempelai Laki-Laki Memiliki Kemampuan

Calon mempelai laki-laki yang akan menikah harus memiliki kemampuan. Artinya, yaitu mampu memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan keluarganya kelak.
Diriwayatkan oleh Aisyah Ra, Rasulullah SAW bersabda: "Menikah adalah sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka dia bukan termasuk umatku, menikahlah karena aku sangat senang atas jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan, maka menikahlah. Jika tidak, maka berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali." (HR. Ibnu Majah)

6. Bukan Merupakan Paksaan

Calon mempelai pria dan wanita tidak diperkenankan melangsungkan pernikahan jika salah satu atau keduanya merasa terpaksa. Pernikahan dalam Islam harus dilakukan atas dasar kerelaan.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW pernah berkata: “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).
ADVERTISEMENT
(PHR)