Konten dari Pengguna

Apa Arti Coklit dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi arti coklit dalam pemilu. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arti coklit dalam pemilu. Foto: Shutterstock.

Sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah coklit. Arti coklit berkaitan dengan kegiatan atau tahapan yang dilakukan selama pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

Coklit merupakan akronim dari pencocokan dan penelitian. Tahapan ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau yang lebih dikenal dengan pantarlih.

Arti Coklit dalam Pemilu

Ilustrasi arti coklit dalam pemilu. Foto: AFP.

Pencocokan dan penelitian atau coklit merupakan kegiatan dalam tahap pemutakhiran data pemilih yang dilakukan pantarlih. Mengutip laman KPU, coklit sangat penting untuk memastikan data-data pemilih akurat.

Proses coklit dilakukan dengan mencocokkan data pemilih dengan KTP dan Kartu Keluarga. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data sekaligus memastikan pemilih memenuhi syarat dalam memberikan hak pilih.

Dalam menjalankan tugasnya, pantarlih dituntut untuk cermat, teliti, responsif, dan transparan agar hasil coklit akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Proses coklit dilakukan dengan metode sensus atau mendatangi mendatangi rumah-rumah pemilih. Setelah proses pencocokan selesai, hasil akan dimasukkan ke dalam aplikasi e-coklit.

Proses Coklit Pemilu

Ilustrasi arti coklit dalam pemilu. Foto: Dok KPU Kab Sukoharjo.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022, proses atau tahap pencocokan dan penelitian pemilu dilakukan sebagai berikut:

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK.

  • Mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.

  • Memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan.

  • Mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.

  • Mencatat data pemilih yang telah berganti status dari TNI/Poli menjadi status warga sipil. Pencatatan disertai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan ‘Pemilih tidak memiliki KTP elektronik’.

  • Mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

  • Menandai data oemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah.

  • Mencoret data yang berjumlah ganda.

  • Mencoret data pemilih yang telah berubah status dariwarga sipil menjadi TNI atau anggota polisi yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.

  • Menandai data pemilih, yang berdasarkan KTP atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Dalam melaksanakan tugasnya, pantarlih perlu berkoordinasi dengan RT dan RW setempat untuk melakukan sosialisasi. Hasil pencocokan dan penelitian tersebut kemudian dicatat dalam buku kerja pantarlih, lalu memasukkannya ke dalam aplikasi e-coklit.

(GLW)