Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apa itu Apatride dan Bipatride? Berikut Penjelasan dan Contohnya
18 Oktober 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selama di bangku sekolah , kamu mungkin sudah pernah mendengar kata apatride dan bipatride. Kedua istilah penting yang berkaitan dengan asas kewarganegaraan Indonesia ini juga digunakan di berbagai negara di dunia.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Nuryadi dan Tolib, apatride merupakan istilah bagi orang -orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Sedangkan, bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Apatride dan bipatride muncul akibat cara penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda di setiap negara . Secara umum, terdapat dua macam cara penentuan kewarganegaraan seseorang, yakni asas ius soli dan ius sanguinis.
Asas Ius soli adalah cara menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat orang tersebut dilahirkan. Menurut asas ini, kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya. Sebab, yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Contoh lainnya, seorang anak dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B. Maka ia adalah warga negara A.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, asas ius sanguinis menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan seseorang. Berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan tempat anak itu lahir.
Misalnya, seorang anak dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B. Maka ia adalah warga negara B.
Seseorang yang berstatus apatride atau bipatride akan menimbulkan masalah dalam suatu negara. Seorang bipatride akan mengacaukan keadaan kependudukan di dua negara tersebut, sehingga harus memutuskan satu kewarganegaraan
Selain itu, apatride akan dianggap orang asing yang tidak memiliki hak dan kewajiban di suatu negara. Seorang apatride biasanya akan mencari suaka di negara-negara dan menjadi pengungsi. Akan tetapi, jika suaka tidak menerima, mereka menjadi imigran gelap.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah penjelasan serta contoh dari apatride dan bipatride yang wajib kamu ketahui:
Apatride dan Contohnya
Apatride merupakan suatu kondisi saat seorang penduduk sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Dalam hukum internasional, apatride tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukumnya.
Misalnya, seorang anak keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Anak itu menjadi tidak mempunyai kewarganegaraan.
Bipatride dan Contohnya
Bipatride merupakan kondisi saat seorang penduduk mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus atau dikenal sebagai kewarganegaraan ganda.
Misalnya, seseorang anak keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya. Dengan begitu, sang anak menjadi punya dua kewarganegaraan sekaligus.
(FNS)