Konten dari Pengguna

Apa Itu Buruh? Kenali Sejarah dan Klasifikasinya di Sini

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
2 Mei 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apa Itu Buruh, Foto: Pixabay/<arttursilvaa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu Buruh, Foto: Pixabay/<arttursilvaa
ADVERTISEMENT
Apa itu buruh? Pertanyaan ini masih sering didengar di tengah khalayak ramai, karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui semua hal tentang buruh.
ADVERTISEMENT
Baik mengenai pengertian, sejarah, hingga kualifikasi buruh seringkali dicari-cari, terutama saat bertepatan pada tanggal 1 Mei.
Perlu diketahui, tanggal 1 Mei dikenal sebagai peringatan Hari Buruh Internasional dan sebagai hari libur nasional di kalender tahunan.

Apa Itu Buruh?

Ilustrasi Apa Itu Buruh, Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko
Dalam bahasa Inggris, kata buruh dapat diterjemahkan sebagai labor. Buruh didefinisikan sebagai pekerja yang memproduksi barang maupun jasa.
Dikutip dari buku Perlindungan Hukum Akibat PHK yang Mengundurkan Diri, Kaharudin Putra, secara sederhana, buruh merupakan orang yang menerima upah dan melaksanakan perintah pekerjaan dari pengusaha atau majikan.
Berbeda dengan pengusaha, buruh terikat pada pengusaha atau majikan. Hal ini karena adanya syarat kerja yang harus diperhatikan.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Artinya, buruh tidak hanya melulu berkaitan dengan buruh pabrik atau buruh tani.
ADVERTISEMENT
Semua masyarakat yang bekerja tapi bukan pengusaha atau penguasa, maka termasuk dalam golongan buruh. Bahkan setinggi apapun jabatan atau pendidikan, serta sebesar apapun gajinya, seorang buruh tetaplah buruh, bukan pengusaha maupun penguasa.
Sepanjang atau selama apapun seorang bekerja dan masih mengandalkan pendapatan dari gaji, maka ia tetap adalah seorang buruh.
Sayangnya, kebanyakan orang yang mempunyai profesi tersebut enggan mau disebut sebagai buruh. Meskipun buruh dan pekerja mengandung makna yang sama, namun posisi buruh seringkali dianggap lebih rendah dibandingkan dengan tenaga kerja ataupun karyawan.
Pengertian buruh juga dapat ditemukan dan tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Aturan mengenai buruh di Indonesia tercantum pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
ADVERTISEMENT
Tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan, buruh diartikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Artinya, seorang manajer, karyawan bank, pegawai, dosen, guru, hakim, tukang, atau profesi lainnya dan selama masih berstatus sebagai pekerja, sejatinya adalah seorang buruh.
Meski telah ditetapkan UU Ketenagakerjaan, UU sendiri tidaklah mengatur tentang perbedaan sosial status, sehingga definisi buruh tampak semakin luas.
Buruh terbentuk karena adanya hubungan dan perjanjian kerja. Perjanjian ini juga telah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Pasal 1 Ayat (15) UU Ketenagakerjaan, bahwa perjanjian kerja harus memenuhi unsur adanya pekerjaan, upah, dan perintah.
Dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada UU Ketenagakerjaan, tidak ada penjelasan mengenai tempat kerja tertentu yang membuat seseorang disebut sebagai buruh.
ADVERTISEMENT
Misalnya, seseorang bekerja yang hanya melalui online dan telah melakukan perjanjian kerja, serta mendapatkan uang atau kompensasi, maka termasuk dalam kategori buruh berdasarkan pengertian UU tersebut.
Sejarah Lahirnya Hari Buruh
Ilustrasi Apa Itu Buruh, Foto: Pexels/Rosemary Ketchum
Sejarah lahirnya Hari Buruh dimulai pada tanggal 1 Mei 1886 dan dilatarbelakangi oleh peristiwa demonstrasi yang dilakukan oleh serikat buruh Amerika Serikat secara besar-besaran.
Para buruh tersebut menuntut pengurangan jam kerja yang selama ini dirasa tidak wajar. Mereka meminta agar waktu kerja dalam setiap harinya dikurangi menjadi maksimal 8 jam saja.
Pasalnya, sejak abad ke-19, kebanyakan perusahaan di Amerika Serikat menetapkan jam kerja untuk para buruh mencapai 14 sampai 18 jam dalam setiap hari.
Ironisnya, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh pada 1 Mei tersebut menewaskan banyak korban jiwa. Ini menjadi peristiwa besar berkaitan dengan kesejahteraan buruh yang tak bisa dengan gampangnya dilupakan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Hari Buruh di Indonesia diperingati pertama kali sejak 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Peringatan ini diawali dengan kejadian setelah tokoh kolonial bernama Adolf Baars mengajukan protes ketidaksetujuan.
Ini mengenai harga sewa tanah yang dimiliki oleh kaum buruh terkesan sangatlah murah. Padahal tanah tersebut akan dijadikan sebagai perkebunan untuk menghasilkan pendapatan.
Selain menuntut kenaikan harga tanah, para buruh juga meminta untuk mendalatkan upah kerja yang layak. Pada masa itu, tak sedikit buruh yang mendapatkan upah secara tidak layak, atau bahkan jauh dari kata pantas. Setelah masa kolonial berakhir, peringatan Hari Buruh kembali digerakkan pada masa kemerdekaan.
Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mengajukan tanggal tersebut sebagai peringatan Hari Buruh secara resmi. Sehingga pada tahun 1948, muncul peraturan UU Nomor 12/1948 yang menjelaskan bahwa setiap tanggal 1 Mei menjadi hari terlarang bagi buruh untuk bekerja.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada 1 Mei 2013, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional.

Makna Hari Buruh

Ilustrasi Apa Itu Buruh, Foto: Pexels/Amine M'siouri
Hari Buruh yang diperingati setiap tahun menjadi pengingat atas segala peristiwa yang berkaitan pada kesejahteraan para buruh, baik lingkup nasional maupun internasional.
Ada banyak sekali makna yang begitu mendalam dibalik peristiwa-peristiwa tersebut.
Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat atas pentingnya menghargai seluruh jasa dalam berbagai bidang pekerjaan.
Momen Hari Buruh diperingati untuk mengenang sejarah dari banyaknya perjuangan para kaum buruh atau tenaga pekerja yang menuntut hak-hak dan kesejahteraan mereka di lingkungan kerja.
Tak hanya itu, Hari Buruh juga menjadi momentum bersatunya para pekerja, pemerintah, dan pengusaha dalam mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan sejahtera berbentuk solidaritas.
ADVERTISEMENT
Baik buruh maupun pekerja pada dasarnya merupakan pemegang peran penting dalam menunjang keberhasilan suatu pembangunan maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Klasifikasi Buruh

Ilustrasi Apa Itu Buruh, Foto: Pexels/Pavel Chernonogov
Berdasarkan berbagai sudut pandang, buruh diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis. Ada dua jenis klasifikasi buruh, yakni menurut keahlian dan statusnya.

1. Berdasarkan Keahlian

Berdasarkan keahliannya, buruh terbagi menjadi dua jenis, yaitu buruh terampil dan buruh kasar. Berikut ini penjelasan rincinya:
Buruh terampil seringkali disebut juga sebagai pekerja profesional.
Pekerjaan yang masuk dalam kategori ini, salah satunya adalah tenaga kerja terdidik yang bekerja sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan diharuskan memiliki lisensi tertentu.
Selain disebut buruh profesional, pekerja dalam kategori ini dikenal dengan istilah white collar worker atau pekerja kerah putih.
Mengapa disebut demikian? Umumnya buruh profesional bekerja di perkantoran dengan menggunakan pakaian yang formal, seperti kemeja, jas, celana panjang, dasi, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Biasanya, gaji pekerja yang tergolong sebagai buruh profesional diberikan secara berkala setiap bulannya.
Buruh yang masuk dalam jenis ini merujuk pada tenaga kerja manual yang lebih mengandalkan kemampuan fisik, daripada keahlian ataupun pendidikan.
Istilah buruh kasar sering juga disebut sebagai pekerja kerah biru atau blue collar worker.
Meski buruh yang tergolong pekerja kerah biru ini tidak membutuhkan kualifikasi maupun pendidikan tinggi, tetapi tetap membutuhkan keterampilan di bidang tertentu.
Misalnya, pekerja di bidang konstruksi, manufaktur, penambangan, perbaikan, maupun pemeliharaan, membutuhkan pelatihan tertentu sebagai terjun langsung di lapangan.

2. Berdasarkan Status Pekerjaan

Berdasarkan status pekerjaan, buruh terbagi menjadi dua kategori, yakni buruh tetap dan buruh tidak tetap atau berstatus lepas.
Yang dimaksud dengan buruh tetap ini adalah orang yang bekerja dengan menganut perjanjian kerja yang terkaitan dengan jangka waktu dan gaji yang didapatkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tenaga kerja atau buruh tetap dapat dibagi menjadi dua.
Pertama, tenaga kerja yang mendapatkan penghasilan dalam jumlah tertentu secara berkala, seperti anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas, dan lainnya.
Kedua, tenaga kerja yang bekerja berdasarkan kontrak jangka waktu tertentu.
Berbeda dengan tenaga kerja tetap, buruh lepas adalah orang yang bekerja dengan menerima penghasilan jika melakukan suatu pekerjaan.
Penghasilan yang didapatkan oleh buruh ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja atau jumlah hasil pekerjaan.
Biasanya, buruh yang masuk dalam kategori ini hanya bersifat kontrak saja, tidak tetap. Artinya, jika kontrak sudah selesai, maka hubungan antara antara pekerja dan pemberi kerja juga selesai.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan upah yang diterima, tenaga kerja lepas juga dibedakan menjadi beberapa jenis, yakni upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upan borongan.
Dengan demikian, itulah penjelasan dari pertanyaan apa itu buruh yang perlu diketahui, lengkap dengan pembahasan pengertian, sejarah, makna, hingga kualifikasinya.(suci)