Konten dari Pengguna

Apa Itu Demosi 7 Tahun dalam Dunia Kerja? Ini Penjelasannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa Itu Demosi. Sumber: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Itu Demosi. Sumber: unsplash

Dalam dunia kerja, kenaikan jabatan dianggap sebagai bentuk apresiasi dan dedikasi. Namun, kebalikannya yakni penurunan jabatan, juga bisa terjadi. Apa itu demosi 7 tahun? Istilah ini merujuk pada hukuman disiplin berat yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota kepolisian dan TNI.

Oleh karena itu, tidak heran jika istilah demosi terdengar asing bagi masyarakat awam. Alhasil, orang-orang pun tertarik ingin tahu lebih banyak tentang istilah ini.

Apa itu Demosi 7 Tahun: Sanksi Tegas dalam Dunia ASN dan Aparat Negara

Ilustrasi Apa Itu Demosi. Sumber: unsplash

Mutasi dan demosi memiliki keterkaitan erat karena keduanya sama-sama merupakan bentuk perubahan posisi atau jabatan dalam suatu instansi. Mutasi pada dasarnya adalah pemindahan pegawai atau anggota dari satu jabatan, unit, atau wilayah ke tempat lain, yang dapat bersifat netral, promosi, maupun penurunan.

Sementara itu, apa itu demosi merupakan jenis mutasi yang bersifat khusus, yaitu penurunan jabatan atau eselon sebagai bentuk hukuman disiplin akibat pelanggaran.

Dengan kata lain, semua demosi adalah mutasi, tetapi tidak semua mutasi adalah demosi. Jika mutasi biasanya dilakukan untuk kebutuhan organisasi atau pengembangan karier, maka demosi dijatuhkan untuk memberikan efek jera serta menjaga kedisiplinan dan integritas aparatur.

Demosi pada ASN maupun aparat merupakan bentuk hukuman disiplin berupa penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi yang lebih rendah. Bedanya, pada ASN lebih menekankan aspek administratif dan birokrasi sipil, sementara pada aparat (Polri/TNI) demosi terkait erat dengan kode etik, disiplin, serta struktur komando militer maupun kepolisian.

Untuk kepolisian, ketentuan mengenai demosi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 2 Tahun 2016, Pasal 1 ayat (38), yang menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.” Artinya, demosi adalah mutasi berupa penurunan jabatan/eselon atau pemindahan tugas—bukan promosi—yang dijatuhkan sebagai sanksi disiplin.

Sementara itu, pada TNI, dasar hukumnya terdapat dalam PP No. 39 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Prajurit TNI, dengan bentuk sanksi berupa penurunan jabatan, pencopotan jabatan, atau mutasi ke posisi yang lebih rendah.

Secara sederhana, demosi 7 tahun dapat dipahami sebagai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan yang berlaku dalam jangka waktu panjang, yaitu tujuh tahun. Selama periode tersebut, pegawai atau aparat yang terkena sanksi tidak dapat menduduki jabatan yang lebih tinggi, sehingga kariernya tertahan di posisi lebih rendah.

Konsekuensi ini mencerminkan keseriusan pemerintah maupun institusi terkait dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas aparatur. Tidak hanya berdampak pada karier, demosi juga menjadi peringatan keras agar setiap ASN maupun aparat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

Menariknya, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa demosi tidak selalu berdampak negatif. Dalam jurnal “Pengaruh Demosi, Mutasi dan Promosi Jabatan terhadap Kinerja dan Motivasi Sebagai Mediasi Karyawan Satuan Pengamanan di Bank Indonesia Kantor Pusat”, Wisnu Mualim, Aswin Naldi Sahim, Yuni Pratikno, dan Bambang Nurakhim (2024), dijelaskan bahwa pelaksanaan demosi dalam birokrasi pemerintahan daerah, yakni berupa penurunan eselon sebagai bentuk sanksi disiplin dapat memberikan dampak psikologis sekaligus mendorong peningkatan kinerja.

Hal ini menunjukkan bahwa hukuman demosi justru bisa memberikan efek positif berupa kewaspadaan yang lebih tinggi dan motivasi untuk menghindari pelanggaran di masa depan.

Dengan demikian, apa itu demosi 7 tahun dapat dipahami sebagai bentuk hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan atau mutasi ke posisi lebih rendah yang berlaku selama tujuh tahun. Sanksi ini bukan hanya menahan laju karier, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur negara. (NDA)

Baca Juga: Ketahui Perbedaan Hukuman, Konsekuensi, dan Restitusi