Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Gaji 13? Ini Dia Penjelasan untuk Calon PNS
5 Juni 2024 16:42 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji 13 yang akan cair pada Juni 2024. Bagi para calon PNS tentunya bertanya-tanya tentang apa itu Gaji 13. Gaji tersebut berdasarkan dari Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Pada Hari Raya Idulfitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menerima tunjangan hari raya (THR), tetapi juga gaji 13. Tujuan pemerintah dalam memberikan THR dan gaji 13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah.
Apa Itu Gaji 13?
Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, kemenkeu.go.id, berikut adalah jawaban mengenai pertanyaan apa itu Gaji 13 untuk calon PNS .
Gaji 13 adalah wujud apresiasi dan penghargaan pemerintah atas kerja keras dari para PNS dalam tugas menjadi aparatur negara dengan mendukung program pembangunan nasional sekaligus menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara.
Selain itu, kebijakan mengenai gaji 13 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) aparatur negara dan penerima gaji 13 lainnya di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentunya berdasarkan dalam Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, bahwa diberikannya gaji ke-13 bertujuan untuk meningkatkan pembelanjaan bagi para ASN, pensiunan hingga penerima tunjangan gaji 13.
Upaya pemerintah dalam pemberian gaji ke-13 juga berguna untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sehingga mendorong para PNS untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Pada tahun 1969, gaji Ke-13 PNS pertama kali diberikan. Gaji tersebut tentunya tidak rutin diberikan setiap tahun melainkan melihat kondisi keuangan negara. Sejak 2004, gaji ke-13 tersebut mulai rutin diberikan dari Presiden Soekarnoputri menjelang akhir pemerintahan.
Gaji tersebut pertama kali diberikan untuk para PNS dan pensiunan dan dilanjutkan oleh presiden selanjutnya hingga saat ini. Gaji 13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru yaitu sekitar Juli hingga Agustus dan memiliki fungsi tersendiri.
ADVERTISEMENT
Arahannya di antaranya adalah untuk biaya pendidikan dan tunjangan lainnya. Adapun gaji ke-13 besar yang diperoleh dapat berbeda-beda setiap pegawai. Hal ini dapat disesuaikan jabatan, golongan, masa kerja dan sesuai peraturan yang berlaku lainnya.
Ketentuan Pemberian Gaji 13
Seperti yang diketahui, PNS menerima gaji 13 pada waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Waktu penerimaannya biasanya sekitar bulan Juli hingga Agustus menjelang tahun ajaran baru. Hal ini diharapkan dapat membiayai pendidikan anak para PNS.
Pemberian gaji 13 untuk PNS ini tentunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa gaji 13 untuk PNS instansi pusat maupun daerah yang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki beberapa komponen antara lain:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, untuk PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memiliki komponen yang diberikan dari gaji 13 sebagai berikut.
Lalu, untuk PNS yang diberikan dari gaji 13 dan bersumber dari ASN Pusat memiliki komponen sebagai berikut.
Sementara, untuk PNS yang diberikan dari gaji 13 dan bersumber dari ASN Daerah memiliki komponen sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diberikan dari gaji 13 memiliki komponen sebagai berikut.
Terakhir, dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 dijelaskan bahwa terdapat beberapa komponen yang tidak termasuk dalam penghitungan gaji 13. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Kapan Gaji 13 Cair?
Gaji 13 PNS 2024 dalam pencairannya telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa waktu pencairan gaji ke-13 2024 perkiraan akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024 bagi PNS hingga pejabat negara.
Nominal gaji 13 akan dibayarkan secara penuh tanpa ada potongan atas iuran apapun. Namun, akan ada potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan ditanggung pemerintah.
Penerima gaji ke-13 diharapkan untuk memiliki kesabaran untuk menerima gaji tersebut sambil memantau informasi resmi melalui Kementerian Keuangan terkait pencairan biaya yang akan diberitahukan oleh pemerintah.
Meskipun begitu, PNS tidak semuanya akan menerima gaji 13. Gaji ini tidak berlaku bagi pegawai negara yang cuti di luar tanggungan negara serta sedang bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan baik di dalam maupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
Siapa Saja yang Menerima Gaji 13?
Gaji 13 ditetapkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 untuk aparatur negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan. Pemerintah sendiri telah menentukan daftar golongan siapa saja yang menerima gaji 13. Berikut daftar lengkapnya.
1. Aparatur Negara
2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
ADVERTISEMENT
4. Penerima Tunjangan
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai apa itu Gaji 13 untuk calon PNS secara lengkap. (APR)