Apa Itu Gaji 13? Ini Dia Penjelasan untuk Calon PNS

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebentar lagi, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji 13 yang akan cair pada Juni 2024. Bagi para calon PNS tentunya bertanya-tanya tentang apa itu Gaji 13. Gaji tersebut berdasarkan dari Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023.
Pada Hari Raya Idulfitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menerima tunjangan hari raya (THR), tetapi juga gaji 13. Tujuan pemerintah dalam memberikan THR dan gaji 13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Apa Itu Gaji 13?
Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, kemenkeu.go.id, berikut adalah jawaban mengenai pertanyaan apa itu Gaji 13 untuk calon PNS.
Gaji 13 adalah wujud apresiasi dan penghargaan pemerintah atas kerja keras dari para PNS dalam tugas menjadi aparatur negara dengan mendukung program pembangunan nasional sekaligus menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara.
Selain itu, kebijakan mengenai gaji 13 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) aparatur negara dan penerima gaji 13 lainnya di masyarakat.
Hal ini tentunya berdasarkan dalam Keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, bahwa diberikannya gaji ke-13 bertujuan untuk meningkatkan pembelanjaan bagi para ASN, pensiunan hingga penerima tunjangan gaji 13.
Upaya pemerintah dalam pemberian gaji ke-13 juga berguna untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sehingga mendorong para PNS untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Pada tahun 1969, gaji Ke-13 PNS pertama kali diberikan. Gaji tersebut tentunya tidak rutin diberikan setiap tahun melainkan melihat kondisi keuangan negara. Sejak 2004, gaji ke-13 tersebut mulai rutin diberikan dari Presiden Soekarnoputri menjelang akhir pemerintahan.
Gaji tersebut pertama kali diberikan untuk para PNS dan pensiunan dan dilanjutkan oleh presiden selanjutnya hingga saat ini. Gaji 13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru yaitu sekitar Juli hingga Agustus dan memiliki fungsi tersendiri.
Arahannya di antaranya adalah untuk biaya pendidikan dan tunjangan lainnya. Adapun gaji ke-13 besar yang diperoleh dapat berbeda-beda setiap pegawai. Hal ini dapat disesuaikan jabatan, golongan, masa kerja dan sesuai peraturan yang berlaku lainnya.
Ketentuan Pemberian Gaji 13
Seperti yang diketahui, PNS menerima gaji 13 pada waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Waktu penerimaannya biasanya sekitar bulan Juli hingga Agustus menjelang tahun ajaran baru. Hal ini diharapkan dapat membiayai pendidikan anak para PNS.
Pemberian gaji 13 untuk PNS ini tentunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa gaji 13 untuk PNS instansi pusat maupun daerah yang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki beberapa komponen antara lain:
80% dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Selanjutnya, untuk PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memiliki komponen yang diberikan dari gaji 13 sebagai berikut.
80% dari gaji pokok PNS
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50% selama 1 (satu) bulan.
Lalu, untuk PNS yang diberikan dari gaji 13 dan bersumber dari ASN Pusat memiliki komponen sebagai berikut.
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Sementara, untuk PNS yang diberikan dari gaji 13 dan bersumber dari ASN Daerah memiliki komponen sebagai berikut.
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau umum
Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan.
Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diberikan dari gaji 13 memiliki komponen sebagai berikut.
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Terakhir, dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 dijelaskan bahwa terdapat beberapa komponen yang tidak termasuk dalam penghitungan gaji 13. Berikut rinciannya:
Intensif Kinerja
Insentif Kerja
Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi atau tunjangan lainnya yang sejenis
Tunjangan Pengamanan
Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Dosen
Insentif Khusus
Tunjangan Khusus Provinsi Papua
Tunjangan bagi PNS Pengabdian yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
Tunjangan pengamanan operasi bagi para Prajurit TNI dan PNS yang memiliki tugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
Tunjangan khusus bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
Bagi PNS, Tunjangan selisih penghasilan di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Tunjangan atau insentif yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah.
Kapan Gaji 13 Cair?
Gaji 13 PNS 2024 dalam pencairannya telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa waktu pencairan gaji ke-13 2024 perkiraan akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024 bagi PNS hingga pejabat negara.
Nominal gaji 13 akan dibayarkan secara penuh tanpa ada potongan atas iuran apapun. Namun, akan ada potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan ditanggung pemerintah.
Penerima gaji ke-13 diharapkan untuk memiliki kesabaran untuk menerima gaji tersebut sambil memantau informasi resmi melalui Kementerian Keuangan terkait pencairan biaya yang akan diberitahukan oleh pemerintah.
Meskipun begitu, PNS tidak semuanya akan menerima gaji 13. Gaji ini tidak berlaku bagi pegawai negara yang cuti di luar tanggungan negara serta sedang bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan baik di dalam maupun luar negeri.
Siapa Saja yang Menerima Gaji 13?
Gaji 13 ditetapkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 untuk aparatur negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan. Pemerintah sendiri telah menentukan daftar golongan siapa saja yang menerima gaji 13. Berikut daftar lengkapnya.
1. Aparatur Negara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Wakil menteri
Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga
Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Hakim Ad Hoc
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Pimpinan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
Pejabat Negara.
2. Pensiunan
Pensiunan PNS;
Pensiunan Prajurit TNI;
Pensiunan Anggota Polri; dan
Pensiunan Pejabat Negara
3. Penerima Pensiun
Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
Janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;
Orang tua dari PNS yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak;
Janda/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
Janda/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia;
Janda/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
Janda/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia;
Janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
Janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia;
Orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.
4. Penerima Tunjangan
Penerima Tunjangan Veteran;
Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
Penerima Tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine;
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun janda/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;
Penerima Tunjangan Pokok janda/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak;
Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun janda/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Polri;
Penerima Tunjangan Pokok janda/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan
Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah penjelasan mengenai apa itu Gaji 13 untuk calon PNS secara lengkap. (APR)
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Formasi, Syarat, dan Tata Caranya
