Apa Itu Ibu Kota Politik? Berikut Ini Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini makin santer terdengar istilah Ibu Kota Politik yang merujuk pada status Ibu Kota Negara atau IKN. Namun, apa itu Ibu Kota Politik dan bagaimana status Jakarta yang sebelumnya berstatus sebagai Ibu Kota?
Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Indonesia pertama kali setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Meski sempat dipindahkan ke Yogyakarta pada 4 Januari 1946 karena situasi keamanan, kemudian Jakarta kembali ditetapkan sebagai Ibu Kota secara resmi pada 31 Agustus 1964.
Apa Itu Ibu Kota Politik? Pahami Artinya untuk IKN dan Jakarta
Mengutip Ibukota Negara, Jadi Pindah?, Riant Nugroho (2020:10), pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta digagas oleh Presiden Jokowi pada tahun 2017. Alasannya karena Jakarta sudah terlalu padat. Pulau Kalimantan menjadi tujuan karena bebas gempa dan menetralisir pembangunan yang selama ini berpusat di pulau Jawa.
Pada tanggal 29 April 2019 silam, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa. Lokasi ibu kota baru diumumkan pada 26 Agustus 2019, yaitu wilayah administrative Kabupaten Panajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, menyebutkan perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028.
Jadi, apa itu Ibu Kota Politik? Berdasarkan Perpres, Ibu Kota politik merujuk pada pada status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan. IKN akan menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk Presiden, Wakil Presiden, kementerian, dan pusat pengambilan keputusan politik nasional.
Hal ini berarti akan memisahkan memisahkan pusat fungsi politik dan pemerintahan dari fungsi ekonomi dan bisnis, sehingga keduanya dapat berkembang lebih optimal di lokasi masing-masing. Dengan penetapan IKN sebagai Ibu Kota politik berarti Jakarta akan menjadi pusat perekonomian, bisnis, dan layanan jasa.
Pembangunan IKN sudah mulai sejak 2022 hingga 2024. Pada tahap pertama, pembangunan fokus pada area pusat pemerintahan yang terdiri dari kantor Pemerintah, sekolah dan Rumah Sakit. Selain itu, Pembangunan juga termasuk penyediaan air minum, listrik, Teknologi dan Informasi, serta pengelolaan limbah.
Pembangunan IKN tahap kedua dimulai tahun 2025 hingga 2019 mendatang yang fokus pada pembangunan kompleks perumahan untuk Legislatif dan Yudikatif. Selain itu, pembangunan pada tahap ini akan mengembangkan ekosistem pendukung.
Pemaparan di atas sekiranya dapat menjawab pertanyaan apa itu Ibu Kota Politik. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo melalui Perpres. (RRS)
Baca Juga: Nama-nama Provinsi di Indonesia beserta Ibu Kotanya
