Konten dari Pengguna

Apa Itu KTP Pink? Inilah Penjelasan dan Kegunaannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu KTP Pink? Sumber: Unplash/CHUTTERSNAP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu KTP Pink? Sumber: Unplash/CHUTTERSNAP

Apa itu KTP pink? Pertanyaan ini kerap kali ditanyakan oleh masyarakat yang masih awam dengan jenis kartu tanda penduduk tersebut.

Pada umumnya, KTP berwarna pink tidak memiliki chip elektronik seperti yang ada di KTP biru. Sebab, fungsi dokumen tersebut sangat terbatas hanya mencantumkan data dasarnya saja.

Apa Itu KTP Pink? Simak Jawabannya

Ilustrasi apa itu KTP Pink? Sumber: Pexels/Karolina Grabowska

Identitas adalah pembeda yang membuat individu dikenali sebagai dirinya dan bukan diri lain. Pembeda ini bisa meliputi karakteristik biologis, posisi sosio-demografis atau aspek psikologis.

Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mayarakat Indonesia diminta untuk melakukan perekaman data dan identitas, termasuk anak-anak. Nantinya, data tersebut akan dituangkan dalam bentuk kartu yang disebut dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di Indonesia terdapat dua warna KTP, yaitu biru dan pink. Apa itu KTP pink? Kartu tandaenduduk berwarna pink menunjukkan identitas anak berusia di bawah 17 tahun yang lebih dikenal dengan sebutan KIA (Kartu Identitas Anak).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 adalah peraturan tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

Dikutip dari buku Yuk Jaga Identitas Digital, Clara Novita Anggraini, dkk. (2024), kartu identitas ini membantu anak dalam mengakses pelayanan publik secara mandiri.

KIA juga digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, syarat mengurus perbankan bagi orang tua yang ingin membuatkan tabungan bagi anaknya, syarat mendaftar BPJS serta klaim asuransi.

Untuk kartu identitas anak dibagi menjadi dua, yaitu KIA untuk anak usia 0 - 5 tahun dan KIA usia 5 - 17 tahun.

Berikut ini syarat dari pembuatan kedua jenis Kartu Identitas Anak (KIA) tersebut.

1. Usia 0 - 5 tahun

  • Mendaftarkan ke Dukcapil

  • Membawa kartu keluarga

  • Kartu ini akan dikeluarkan bersamaan dengan akte kelahiran

2. Usia 5 - 17 tahun

  • Mengurus ke Dukcapil

  • Membawa foto anak berukuran 2 × 3

  • Membawa KTP dan kartu keluarga orang tua

Itulah jawaban dari pertanyaan apa itu KTP pink. Kartu ini biasanya dimiliki oleh anak berusia 0-17 tahun atau yang belum menikah. KTP dengan warna merah muda lebih dikenal dengan sebutan kartu identitas anak (KIA). (NTA)

Baca juga: Apa Itu Pasukan Putih Jakarta? Ini Penjelasan Lengkapnya