Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa itu Vendor? Berikut Pengertian dan Syarat Menjadi Vendor
11 November 2021 19:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Vendor adalah pihak yang memiliki peran penting dalam memasok barang maupun jasa dalam dunia bisnis . Mungkin bagi kamu pelaku bisnis tidak asing dengan istilah vendor. Namun, bagi awam mungkin akan bingung. Untuk lebih jelasnya, penulis akan membahas arti vendor dan syarat menjadi vendor berikut ini.
ADVERTISEMENT
Pengertian Vendor
Menurut Andy Shera dalam buku Step by Step Internet Marketing, vendor adalah pihak yang membuat produk atau jasa untuk dipromosikan oleh afiliasi ke pasar. Arti afiliasi (affiliate) itu sendiri merupakan perantara yang menjual produk atau jasa dari vendor secara langsung untuk dijual di pasar.
Mengutip dari laman pengertianmenurutparaahli.org, vendor adalah lembaga atau perorangan atau pihak ketiga yang menyediakan berbagai bahan, jasa , atau produk. Tujuannya, untuk diolah maupun dijual kembali ataupun dibutuhkan sendiri oleh perusahaan untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan.
Syarat Menjadi Vendor
Sautu perusahaan mempunyai ketentuan dalam memilih satu atau beberapa vendor. Hal itu dilakukan agar upaya pengadaan barang dan jasa dengan vendor bisa berjalan secara efektif dan efisien. Syarat untuk bisa menjadi vendor disadur dari buku Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa oleh Hertin Indira Utojo, adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Berbadan Hukum
Berbadan hukum artinya vendor mempunyai dokumen legal yang lengkap dan sah. Jenis dokumen legal yang dimaksud antara lain akte pendirian dan perubahan, surat keterangan domisili, SIUP, e-KTP, surat pernyataan rekening bank, surat pernyataan etika bertransaksi, surat pernyataan pengusaha kena pajak, bukan pengusaha kena pajak, bukan broker, dan bukan semenda atau memiliki hubungan pertalian keluarga.
2. Lulus Uji Kelayakan Vendor (Due Diligence)
Due Diligence adalah kegiatan berupa kunjungan ke lokasi kantor, loka karya, dan warehouse vendor. Uji kelayakan dilakukan secara sidak tanpa memberitahu vendor terlebih dahulu sebelum transaksi terjadi.
Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa vendor memenuhi persyaratan untuk menjadi vendor suatu perusahaan. Kegiatan Due Diligence yang dilakukan antara lain:
ADVERTISEMENT
3. One Time Vendor
One time vendor adalah vendor yang bertransaksi dengan perusahaan hanya satu kali saja karena hal-hal tertentu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jika terjadi transaksi kedua dan berikutnya pada one time vendor terkait, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa harus mendapatkan dokumen legal, dan melakukan due diligence seperti diuraikan di atas ke lokasi vendor terkait.
(ZHR)