Konten dari Pengguna

Apa Perbedaan Antara Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Indonesia?

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa perbedaan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga Indonesia. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Apa perbedaan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga Indonesia. Foto: Unsplash

Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi sistem demokrasi. Dengan adanya sistem ini, warga Indonesia bisa mendapatkan hak dan juga kewajibannya sejak ia dilahirkan.

Seiring dengan adanya hak dan kewajiban yang tidak bisa dipisahkan. Ada juga tanggung jawab yang perlu dilaksanakan sebagai warga negara Indonesia. Tanggung jawab ini yang menjadi acuan agar warga Indonesia bisa menjalankan dengan baik hak serta kewajibannya.

Hal ini juga membuktikan bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab merupakan kesatuan yang tidak bisa dilepaskan. Oleh karena itu, ketiganya memiliki hubungan yang erat dan harus dijalani dengan beriringan.

Sebelum bisa menjalaninya dengan beriringan, ketahui terlebih dahulu apa perbedaan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai seorang warga negara. Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Perbedaan antara Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Negara Indonesia

Warga Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang perlu dijalani. Foto: Unsplash

Hak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, hak merupakan suatu hal yang benar, miliki, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.

Pada dasarnya, hak diperuntukkan kepada siapa pun tanpa memandang status, pekerjaan, agama, ataupun rasnya. Semua orang dengan latar belakang apa pun bisa mendapatkan haknya untuk bisa hidup, bekerja, dan mencari makan.

Selaras dengan pernyataan tesebut, MPR juga mengungkapkan bahwa hak memiliki fungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, dan diganggu gugat oleh siapa pun.

Mengutip jurnal tentang Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Warga Negara dalam Hukum Positif Indonesia karya Johan Yasin, warga negara memiliki hak yang tertulis pada UUD 1945, yakni:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  • Hak berserikat dan berkumpul.

  • Hak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan termasuk

    ketik.

  • Hak fakir miskin dan akan terlantar di pelihara oleh warga.

  • Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan

    negara.

Kewajiban

Salah satu kewajiban warga Indonesia adalah menghormati hak orang lain. Foto: Unsplash

Kewajiban merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Ketika seseorang sudah mendapatkan haknya, ia juga perlu menjalankan apa yang telah menjadi kewajibannya. Misalnya, warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara.

Lantas, kewajiban yang perlu dijalaninya adalah mengikuti setiap kegiatan yang berhubungan dengan pertahanan negara Indonesia.

Dalam UUD 1945, kewajiban warga negara Indonesia sudah diatur, berikut beberapa kewajibannya.

  • Wajib menghormati hak orang lain (pasal 28 J ayat 1)

  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)

  • Warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2)

Tanggung jawab

Menurut buku Pendidikan Karakter karya Sri Narwati, tanggung jawab merupakan suatu sikap siap untuk memilih suatu pilihan yang ingin dilakukan dalam hidup, dan siap menghadapi konsekuensi atas pilihan yang sudah dilakukan.

Dengan adanya hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, diperlukan tanggung jawab yang besar untuk menjalaninya. Jangan sampai hak dan kewajiban tersebut dijalani tanpa ada perasaan tanggung jawab di dalamnya.

Beberapa tanggung jawab yang bisa dilakukan, yakni:

  • Menjaga kebersihan lingkungan.

  • Menjaga kerukunan masyarakat.

  • Memelihara rasa persatuan dan kesatuan.