Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apa Perbedaan Antara Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Indonesia?
24 September 2021 10:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seiring dengan adanya hak dan kewajiban yang tidak bisa dipisahkan. Ada juga tanggung jawab yang perlu dilaksanakan sebagai warga negara Indonesia. Tanggung jawab ini yang menjadi acuan agar warga Indonesia bisa menjalankan dengan baik hak serta kewajibannya.
Hal ini juga membuktikan bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab merupakan kesatuan yang tidak bisa dilepaskan. Oleh karena itu, ketiganya memiliki hubungan yang erat dan harus dijalani dengan beriringan.
Sebelum bisa menjalaninya dengan beriringan, ketahui terlebih dahulu apa perbedaan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai seorang warga negara. Simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Perbedaan antara Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab sebagai Warga Negara Indonesia
Hak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, hak merupakan suatu hal yang benar, miliki, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, hak diperuntukkan kepada siapa pun tanpa memandang status, pekerjaan, agama, ataupun rasnya. Semua orang dengan latar belakang apa pun bisa mendapatkan haknya untuk bisa hidup, bekerja, dan mencari makan.
Selaras dengan pernyataan tesebut, MPR juga mengungkapkan bahwa hak memiliki fungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, dan diganggu gugat oleh siapa pun.
Mengutip jurnal tentang Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Warga Negara dalam Hukum Positif Indonesia karya Johan Yasin, warga negara memiliki hak yang tertulis pada UUD 1945, yakni:
ADVERTISEMENT
Kewajiban
Kewajiban merupakan suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Ketika seseorang sudah mendapatkan haknya, ia juga perlu menjalankan apa yang telah menjadi kewajibannya. Misalnya, warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut serta dalam usaha mempertahankan keamanan negara.
Lantas, kewajiban yang perlu dijalaninya adalah mengikuti setiap kegiatan yang berhubungan dengan pertahanan negara Indonesia.
Dalam UUD 1945, kewajiban warga negara Indonesia sudah diatur, berikut beberapa kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Tanggung jawab
Menurut buku Pendidikan Karakter karya Sri Narwati, tanggung jawab merupakan suatu sikap siap untuk memilih suatu pilihan yang ingin dilakukan dalam hidup, dan siap menghadapi konsekuensi atas pilihan yang sudah dilakukan.
Dengan adanya hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, diperlukan tanggung jawab yang besar untuk menjalaninya. Jangan sampai hak dan kewajiban tersebut dijalani tanpa ada perasaan tanggung jawab di dalamnya.
Beberapa tanggung jawab yang bisa dilakukan, yakni: