Konten dari Pengguna

Apa Saja Bentuk Kegiatan Bank sebagai Kredit Aktif dan Pasif?

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
13 Januari 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pihak bank yang menawarkan produk kredit aktif maupun pasif. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pihak bank yang menawarkan produk kredit aktif maupun pasif. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Kredit adalah salah satu layanan perbankan yang paling sering digunakan nasabah. Kredit dibagi menjadi dua jenis, yaitu kredit aktif dan kredit pasif. Apa saja bentuk kegiatan bank sebagai kredit aktif maupun pasif? Simak perbedaannya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Ekonomi dan Akuntansi untuk Kelas X SMA tulisan Bambang Widjajanta dkk (2007: 146), kredit aktif adalah pinjaman yang ditawarkan pihak bank untuk kegiatan produktif nasabah.
Dengan kata lain, kredit aktif uangnya selalu bergerak. Contoh kredit jenis ini adalah kredit usaha kecil dan mikro, kredit usaha rakyat, kredit modal kerja, pembelian surat berharga, dan kepentingan nasabah untuk kegiatan produktif lainnya.
Sementara itu, kredit pasif adalah bentuk kredit yang berbentuk penghimpunan dana dari masyarakat atau nasabah yang sifatnya tidak bergerak atau bergerak ketika diperlukan saja. Kredit jenis ini merupakan dana tabungan dari nasabah yang disetor ke bank.
Lantas, apa saja produk-produk yang ditawarkan kredit aktif dan kredit pasif? Melalui buku Pasti Bisa Ekonomi untuk SMA/MA Kelas X (2018: 74), tim Ganesha Operation memaparkan produk-produk keduanya sebagai berikut.
Ilustrasi pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk menunjang kegiatan produktifnya. Foto: Unsplash

Produk Kredit Aktif

Terdapat lima bentuk kredit aktif, di antaranya yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Kredit rekening koran
Ini adalah jenis kredit (pinjaman) yang diberikan kepada nasabah sesuai kebutuhannya. Jaminan dari kredit rekening koran bisa berupa surat-surat berharga, barang yang ada di gudang peminjam, barang-barang bergerak (mobil) dan barang-barang tidak bergerak (tanah atau bangunan).
2. Kredit aksep
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara bank menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah. Sesudah aksep ditandatangani, aksep dapat diperjualbelikan oleh nasabah.
3. Kredit dokumenter
Ini adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan dokumen milik nasabah. Contoh dokumen yang bisa diberi kredit adalah surat pengiriman barang dan sejenisnya.
4. Kredit reimburse
Kredit reimburse adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membantu pembayaran atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Bank bersedia memberikan pinjaman, setelah melihat bukti-bukti pengiriman barang (bukti-bukti impor).
ADVERTISEMENT
Ketika nasabah telah memiliki dana, ia akan membayar kepada bank seperti perjanjian semula.
5. Kredit surat berharga
Pinjaman diberikan kepada nasabah untuk membantu pembelian surat-surat berharga. Dalam pembelian tersebut, semua atau sebagian harga pembelian dibayar oleh bank. Sebagai jaminan, untuk sementara surat-surat berharga tersebut dipegang oleh bank.
Ilustrasi pihak bank dan nasabah yang sepakat dengan penawaran produk deposito. Foto: Unsplash

Produk Kredit Pasif

Kredit pasif dilakukan dalam tujuh bentuk:
1. Tabungan
Simpanan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Untuk mempermudah nasabahnya, bank kini menyediakan ATM yang melayani penarikan uang selama 24 jam nonstop.
2. Tabungan Berjangka (Deposito)
Simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan setelah jangka waktu tertentu, misalnya setelah satu bulan, tiga bulan, enam bulan atau dua belas bulan.
3. Sertifikat Deposito
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperjualbelikan.
4. Giro
Simpanan yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat, dengan catatan hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau giro bilyet.
5. Deposit on Call
Simpanan yang tetap berada di bank dan bisa diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dulu dari nasabah.
6. Loan Deposit
Pinjaman dari bank yang kemudian dititipkan lagi di bank untuk diambil sewaktu-waktu.
7. Deposit Automatic Roll Over
Jenis deposito yang jika saat jatuh tempo uangnya tidak diambil, secara otomatis deposito tersebut langsung diperpanjang disertai dengan penghitungan bunganya.
(VIO)