Apa Saja Ciri-Ciri Demokrasi Ekonomi?

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ciri-ciri demokrasi ekonomi memiliki poin-poin utama yang membedakannya dengan sistem perekonomian lainnya. Beberapa negara di dunia menggunakan sistem demokrasi ekonomi dalam menjalankan roda perekonomian, termasuk Indonesia.
Di Indonesia sendiri, ciri-ciri demokrasi ekonomi tercantum dalam TAP MPRS No. XIII/MPRS/1996 tentang GBHN. Demokrasi ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian, sekaligus menjadi ciri khas kegiatan ekonomi bangsa Indonesia.
Mengutip buku Sistem Ekonomi Indonesia oleh Damanik, dkk (2021: 22), Indonesia termasuk negara yang menjalankan sistem perekonomian demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam hal ini, negara berperan untuk mengatur, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian rakyat Indonesia. Oleh karena itu, terdapat kerja sama dan hubungan timbal balik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-Ciri Demokrasi Ekonomi
Berdasarkan buku Ekonomi Dunia Keseharian Kita karya Drs. Kardiman dkk (2006: 81), demokrasi ekonomi sebagai dasar pembangunan, memiliki ciri-ciri positif yang harus dipupuk dan dikembangkan.
Ciri-ciri positif tersebut diuraikan dalam poin-poin berikut ini.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasar atas azas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Menurut TAP MPR No.II/MPR/1993 tentang GBHN, walaupun memiliki banyak ciri-ciri positif, demokrasi ekonomi Indonesia tetap harus menghindari ciri-ciri negatif berikut ini.
Sistem Free Fight Liberalism, yaitu kebebasan dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain. Sejarah menunjukkan bahwa, eksploitasi terhadap manusia menempatkan Indonesia dalam posisi terlemah dalam perekonomian dunia.
Sistem Etatisme, yaitu keadaan pemerintah yang bersifat dominan, mendesak, serta mematikan potensi, sekaligus daya kreasi sektor-sektor ekonomi.
Monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu yang merugikan masyarakat.
Ciri-ciri demokrasi ekonomi yang telah dibahas di atas adalah gambaran nyata bahwa pemerintah memiliki andil besar dalam merencanakan, mengatur, dan mendistribusikan perekonomian hingga tidak adanya kesenjangan.
Meskipun demikian, masyarakat harus berupaya untuk meningkatkan taraf hidupnya sendiri dan memiliki inisiatif untuk tetap mandiri dalam menjalankan roda perekonomian.
(VIO)
