Konten dari Pengguna

Apa Saja Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar?

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
6 Agustus 2021 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga negara Indonesia wajib menjalankan kewajibannya sebagai bentuk cinta kepada Tanah Air. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Warga negara Indonesia wajib menjalankan kewajibannya sebagai bentuk cinta kepada Tanah Air. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Salah satu elemen terbentuknya sebuah negara adalah terdapat warga negara. Warga negara Indonesia yang sah secara yuridis dan sosiologis wajib mentaati peraturan yang sudah berlaku. Peraturan dikemas dalam bentuk hak dan kewajiban sebagai warga negara.
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Supaya tidak terjadi kesenjangan sosial, maka harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban tiap warga negara.
Setelah mendapatkan haknya, sebagai warga negara yang baik harus melaksanakan kewajibannya. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan.
Ulasan kali ini akan menguraikan apa saja kewajiban sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lantas apa saja kewajiban sebagai warga negara Indonesia? Simak ulasan berikut yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar Teori karangan Wahyu Widodo, dkk (2017: 67).
Ikut serta bela negara adalah implementasi menjalankan kewajiban. Foto: PIxabay

Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia

Beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
1. Wajib Mentaati Hukum dan Pemerintahan
Tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Wajib Ikut Serta Bela Negara
Tertulis dalam Pasal 27 Ayat (3) yang menyatakan: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara.”
3. Wajib Menghormati HAM Orang Lain
Kewajiban untuk menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia orang lain dinyatakan dalam Pasal 28 J ayat (1) yang bunyinya: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”
4. Wajib Tunduk Kepada Pembatasan Sesuai Undang-Undang
Tertang dalam Pasal 28 J ayat (2) yang menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntuan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Warga negara yang baik wajib mengetahui kewajibannya sejak usia dini. Foto: Pixabay
5. Wajib Ikut Serta dalam Pertahanan Negara
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan bunyi Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
6. Wajib Ikut Serta dalam Pendidikan Dasar
Hal ini tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selain tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945, dirangkum dari buku Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia karya Dr. Isharyanto, S.H, M.Hum (2020: 05), kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang lainnya antara lain:
ADVERTISEMENT
(VIO)