Apa Saja Pekerjaan Seorang Kepala Desa?

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara demokrasi yang terbagi atas beberapa daerah. Hal itu menyebabkan setiap daerah harus mengatur sendiri urusan daerahnya, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat desa.
Keberadaan desa di Indonesia diakui oleh negara dan telah dimuat dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut berisi tentang pemberian wewenang kepada desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Namun, mengutip buku Administrasi Pemerintahan Desa Bagian 2: Organisasi Pemerintahan Desa oleh Dr Riant Nugroho dan Firre An Suprapto, SAP., M.Pd., otonomi yang dimiliki desa banyak didasarkan pada asal-usul dan adat istiadat.
Artinya, otonomi desa berasal dari asal-usul dan adat istiadat desa yang dikembangkan, dipelihara, dan digunakan oleh masyarakatnya dari dulu hingga sekarang.
Dalam penyelenggaraan fungsi otonom untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat, desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Lantas, apa saja pekerjaan seorang kepala desa? Simak jawabannya dalam uraian berikut.
Apa Saja Pekerjaan Seorang Kepala Desa?
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya. Pekerjaan kepala desa diuraikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 6 adalah:
(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c) pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d) pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e) menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala kewilayahan.
Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Sementara itu, kepala kewilayahan berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Kepala kewilayahan dikenal juga dengan kepala dusun.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa dasar hukum yang mengatur tentang pekerjaan seorang kepala desa?

Apa dasar hukum yang mengatur tentang pekerjaan seorang kepala desa?
Pekerjaan kepala desa diuraikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 pasal 6.
Siapa saja pihak yang membantu kepala desa melaksanakan tugasnya?

Siapa saja pihak yang membantu kepala desa melaksanakan tugasnya?
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, seorang kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala kewilayahan.
Apa tugas sekretaris desa?

Apa tugas sekretaris desa?
Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
