Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Apa yang dimaksud dengan hak? Setiap orang mungkin sudah sering mendengar istilah tersebut. Akan tetapi, beberapa orang juga ada yang belum memahami betul apa itu pengertian dari hak.
ADVERTISEMENT
Hak merupakan suatu hal yang bisa dimiliki suatu individu. Bahkan ada juga yang telah diperoleh sejak dilahirkan, yaitu hak asasi manusia.
Di samping hak, ada juga kewajiban yang perlu dilakukan individu. Dari situlah kemudian tercipta suatu aturan yang bisa mendatangkan kemaslahatan bersama.
Apa Arti Hak?
Jadi, apa yang dimaksud dengan hak? Apabila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Hak juga bisa berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Berdasarkan modul berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket A Setara SD/MI Kelas VI, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh tanggung jawab. Setiap orang memiliki hak dasar atau hak asasi manusia yang melekat pada dirinya sejak lahir.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengertian hak yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Sukadi, hak adalah unsur normatif yang berperan sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, dan menjamin peluang bagi semua manusia untuk meningkatkan harkat maupun martabat kemanusiaannya.
Hak tidak dapat diterima atau dilakukan oleh pihak lain yang bukan semestinya. Hak juga tidak bersifat paksaan dan tidak dapat dituntut secara paksa oleh pihak mana pun.
Contoh Hak
Ada banyak contoh hak yang bisa dimiliki manusia, baik itu dalam lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang lingkup masyarakat. Menyadur dari modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket A Setara SD/MI Kelas VI yang ditulis oleh Riadi Syah Putra, berikut di antaranya.
Hak dalam Lingkungan Keluarga
ADVERTISEMENT
1. Mendapatkan kasih sayang
Kasih sayang keluarga merupakan kebutuhan batin. Sebab, tanpa cinta dari mereka seseorang akan merasa sendirian dalam hidup. Kasih sesama anggota keluarga juga termasuk dalam kebutuhan individu. Setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang, dilindungi dari kekerasan, dan mendapat perlakuan yang adil.
2. Mendapatkan pakaian, makanan, dan tempat tinggal
Makanan merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi karena tanpa makanan manusia tidak memiliki energi untuk beraktivitas. Pakaian juga memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan, antara lain sebagai penutup alat kelamin dan sebagai pelindung tubuh. Pun begitu dengan tempat tinggal yang merupakan sarana utama berlindung dari ancaman luar.
3. Mendapatkan pendidikan dan bimbingan keluarga
Keluarga adalah sekolah pertama bagi anak dan memiliki peran penting dalam pendidikan. Dalam keluarga, pendidikan membentuk karakter anak bangsa, sehingga berguna bagi masyarakat dan negara.
Hak dalam Lingkungan Sekolah
ADVERTISEMENT
1. Memperoleh pengetahuan
Setiap warga negara berhak untuk memperoleh pengetahuan. Sains tersebut berasal dari bahan pembelajaran yang diajarkan pendidik. Pengetahuan ini merupakan bekal bagi warga negara untuk belajar. Tiap individu berhak mendapatkan layanan pendidikan dan berbagai fasilitas yang disediakan oleh satuan pendidikan untuk menunjang kelancaran pembelajaran.
2. Berteman
Peserta didik berhak berteman dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan. Berteman bisa membuat anak berbagi, meningkatkan kemampuan berkomunikasi, menumbuhkan empati, mengendalikan emosi, dan menumbuhkan jiwa sosial. Berteman juga mengajarkan anak untuk beradaptasi dengan menyesuaikan diri dengan lingkungan dan menanamkan rasa hormat terhadap sesama.
3. Mendapatkan peluang untuk menjadi kreatif
Setiap warga belajar memiliki hak yang sama untuk memperoleh pengetahuan dan mengembangkan diri ke arah yang lebih baik. Kita diberi kesempatan untuk berkreasi dalam membuat berbagai karya.
ADVERTISEMENT
Hak dalam Lingkungan Masyarakat
1. Mendapatkan tempat tinggal yang layak
Mendapatkan tempat tinggal yang layak merupakan hak warga negara agar memperoleh kenyamanan dalam beristirahat dan bersosialisasi dengan masyarakat. Dalam pemenuhannya, pemerintah memberikan subsidi atau bantuan pengadaan perumahan bagi warga negara.
2. Mendapatkan pendidikan
Mendapatkan pendidikan merupakan hak asasi atau hak dasar yang dimiliki setiap warga negara. Pendidikan diperoleh setiap orang sejak lahir. Keluarga adalah tempat seseorang mendapatkan pendidikan pertamanya. Selain mendapatkan kasih sayang dari orang tua, anak juga berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan karakter yang diajarkan oleh orang tua di rumah dan di lingkungan sekitar disebut pendidikan informal.
3. Mendapatkan penghidupan yang layak
Warga negara Indonesia berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Untuk memperolehnya, setiap warga negara harus berusaha untuk mencapainya. Pemerintah berusaha memberikan berbagai kesempatan kerja, sedangkan warga negara berkewajiban berusaha dengan bekerja sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dirinya sendiri.
Jenis-jenis Hak
Setiap warga negara memiliki hak mutlak yang harus dipenuhi oleh pemerintah maupun setiap lapisan masyarakat. Macam-macam hak tersebut tercantum dalam Pasal 27 sampai Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pasal 27 ayat 2
“Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
Pasal 28A
“Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan”.
Pasal 28B ayat 1
“Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
Pasal 28C ayat 1
“Hak untuk mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan yang layak”.
Pasal 28C ayat 2
“Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif”.
Pasal 28D ayat 1
“Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.
Pasal 28I ayat 1
“Hak untuk mempunyai hak milik pribadi. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan hak beserta jenis, dan contohnya. Semoga bermanfaat.
(AMP)