Apa yang Dimaksud dengan Hak? Ini Jawabannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi persamaan hak dan kewajiban tiap warga negaranya. Bahkan sebagai dasar negara, Pancasila menjamin nilai-nilai kemanusiaan yang diambil berdasarkan hak-hak asasi manusia.
Hak dan kewajiban adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Meskipun begitu, untuk mendapatkan hak, seseorang wajib menjalankan kewajibannya terlebih dahulu.
Secara bahasa, hak memiliki arti kata milik, yaitu kuasa bagi setiap warga negara untuk mendapatkan sesuatu. Sederhananya, hak adalah sesuatu yang seharusnya didapatkan.
Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan. Tiap warga negara memiliki kewajiban yang harus dipenuhi seutuhnya untuk dapat menerima sebuah haknya.
Baik hak dan kewajiban sama-sama melekat dalam setiap warga negara. Sayangnya pelaksanaan hak dan kewajiban bagi warga negara belum dirasakan secara maksimal, karena ketidaktahuan atau ketidakadilan yang dirasakan oleh para warga negara.
Penjelasan berikut ini akan mengulas lebih dalam tentang apa yang dimaksud dengan hak, yang dikutip dari berbagai macam sumber. Simak tulisannya di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan Hak?
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan milik Prof. Dr. Sukadi, M.Pd., M.Ed., hak adalah unsur normatif yang berperan sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi semua manusia untuk meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaannya.
James W. Nickel (dalam Azyumardi, 2003) memberikan pernyataan bahwa hak terdiri dari beberapa unsur, yaitu:
Pemilik hak
Ruang lingkup penerapan hak
Pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
Ketiga unsur tersebut saling berkesinambungan untuk membentuk pengertian dasar hak, yang mana penerapannya dapat berbeda tergantung pada ruang lingkup, hak persamaan dan hak kebebasan berkaitan dengan individu atau sebuah instansi tertentu.
Untuk dapat memperoleh sebuah hak, terdapat dua teori yang dapat digunakan menurut James W. Nickel, dua teori tersebut adalah:
Teori McCloskey, yang menyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan.
Teori Joel Feinberg, yang mengatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan kalimat yang absah, yaitu keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban.
Ada pun dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Maryanto, hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu.
Hak tidak dapat diterima atau dilakukan oleh pihak lain yang bukan semestinya. Hak juga tidak bersifat paksaan dan tidak dapat dituntut secara paksa oleh pihak mana pun.
Sebagai warga negara, masyarakat Indonesia memiliki hak mutlak yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan setiap lapisan elemen masyarakat, yang tercantum dalam Pasal 27 sampai Pasal 28 UUD 1945, di antaranya adalah:
Pasal 27 ayat (2): hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 28A: hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
Pasal 28B ayat (1): hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Pasal 28C ayat (1): hak untuk mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan yang layak.
Pasal 28C ayat (2): hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
Pasal 28D ayat (1): hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
(HDP)
Frequently Asked Question Section
Apa unsur hak menurut James W. Nickel?

Apa unsur hak menurut James W. Nickel?
Pemilik hak, ruang lingkup penerapan hak, dan pihak yang bersedia dalam penerapan hak.
Ada dasar hukum yang mengatur hak warga negara Indonesia?

Ada dasar hukum yang mengatur hak warga negara Indonesia?
UUD 1945 Pasal 27 sampai Pasal 28.
Apa yang bukan merupakan sifat hak?

Apa yang bukan merupakan sifat hak?
Hak tidak bersifat paksaan dan tidak dapat dituntut secara paksa oleh pihak mana pun.
