Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Kewajiban? Berikut Jawabannya
9 Agustus 2021 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi persamaan hak dan kewajiban bagi tiap warga negaranya. Pasalnya, hak dan kewajiban warga negara menjadi salah satu faktor penentu kesejahteraan negara.
ADVERTISEMENT
Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap orang berhak menerima haknya, tetapi juga harus menjalankan kewajibannya.
Kewajiban menjadi bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh warga negara. Sementara itu, hak akan dapat terpenuhi apabila telah mematuhi kewajibannya.
Sayangnya, saat ini beberapa masyarakat tidak menerapkan kewajibannya, tapi malah menuntut haknya. Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, bukan hal yang tidak mungkin kesejahteraan Indonesia tidak akan terwujud.
Oleh sebab itu, penting bagi setiap warga negara untuk dapat menjalankan kewajibannya. Mengingat baik kewajiban maupun hak, keduanya sama-sama turut andil dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang sejahtera di segala bidang kehidupan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan kewajiban dan apa pentingnya bagi warga negara Indonesia? Simak jawaban dari pertanyaan tersebut di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Apa yang Dimaksud dengan Kewajiban?
Secara bahasa, kewajiban berarti sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan. Kewajiban diambil dari kata dasar wajib yang memiliki arti harus dilakukan, tidak boleh untuk tidak dilaksanakan.
Sederhananya, seseorang yang menjalankan suatu kegiatan tertentu berdasarkan aturan yang berlaku, maka dapat disebut sebagai kewajiban.
Menurut Maryanto dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Kewarganegaraan, disebutkan bahwa kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kewajiban warga negara tercantum dalam beberapa Pasal UUD 1945, yakni Pasal 27 sampai dengan Pasal 31, di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Kewajiban warga negara juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yang mana menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan pada Alinea I.
Sementara itu, di Alinea IV, disebutkan bahwa setiap warga negara wajib menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara, yaitu Pancasila.
Tidak hanya warga negara yang memiliki kewajiban, negara sebagai sebuah kesatuan yang menjadi tempat tinggal para warganya pun harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Mengutip dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Rahmanuddin Tomalili, beberapa kewajiban negara antara lain:
ADVERTISEMENT
(HDP)