Apa yang Dimaksud dengan Koperasi? Ini Penjelasannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
13 Agustus 2021 11:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Koperasi merupakan badan usaha untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Koperasi merupakan badan usaha untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hampir di seluruh negara maju dan berkembang memiliki koperasi. Pada mulanya, koperasi merupakan organisasi yang tumbuh di negara maju, seperti Eropa Barat. Namun, setelah kolonialisme berlangsung, koperasi juga tumbuh di negara jajahan seperti Asia.
ADVERTISEMENT
Banyak negara yang memanfaatkan koperasi sebagai salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bahkan, koperasi dijadikan sebagai salah satu alat pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dalam pembangunan ekonomi.
Di Indonesia, perjuangan dalam pendirian koperasi tidaklah mudah. Apalagi pasca-masa transisi dari penjajahan menuju kemerdekaan, fokus para tokoh-tokoh pejuang adalah memperbaiki kondisi kehidupan ekonomi rakyat.
Mengutip buku Ekonomi Koperasi Edisi Kedua oleh Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (2005: 09), setelah Indonesia merdeka, pergerakan koperasi di Indonesia dimulai dengan mengadakan Kongeras Koperasi pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional (12 Juli 1947) sekaligus mengangkat Moh. Hatta sebagai bapak koperasi.
Lalu, apa yang dimaksud dengan koperasi? Apa saja prinsip dan peran koperasi dalam membangun perekonomian negara?
ADVERTISEMENT
Simak penjelasan lengkap berikut ini yang dirangkum berdasarkan buku ajar Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Dasar Kelas 4 karya Bambang GN (2017: 64).
Koperasi berdiri atas azas kekeluargaan dan gotong royong. Foto: Pixabay

Apa yang Dimaksud dengan Koperasi?

Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co artinya bersama-sama dan operation artinya bekerja. Jadi, koperasi mengandung arti bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama.
Sementara itu, menurut istilah, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi merupakan alat perekonomian rakyat yang memiliki fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Peraturan perkoperasian diatur dalam UU RI Nomor 25 tahun 1992.
Berdasarkan UU tersebut, landasan dan azas koperasi Indonesia adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Landasan koperasi terdiri atas:
2. Azas koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong.
Secara garis besar, koperasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
Koperasi berusaha menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Foto: Pixabay

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan pokok koperasi adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Hal ini sesuai dengan Bab 2 Pasal 3 UU RI No 25/1992 yang berbunyi: "Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".
ADVERTISEMENT
Sementara itu, fungsi koperasi adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Prinsip Koperasi

Koperasi merupakan bagian dari salah satu kegiatan perekonomian memiliki prinsip sebagai berikut.
Kelima prinsip tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Kelima prinsip tersebut merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
Peran koperasi dibagi menjadi dua yaitu sebagai konsumen dan produsen. Foto: Pixabay

Peran Koperasi

Secara umum, peran koperasi dalam kegiatan ekonomi dikelompokkan menjadi dua peran, yaitu sebagai konsumen dan produsen.
a. Koperasi sebagai Konsumen
ADVERTISEMENT
Koperasi merupakan gambaran dari sebuah organisasi yang membutuhkan sumber-sumber daya ekonomi sebagai sarana dan prasarana dalam menjalankan aktivitas organisasinya.
Dalam hal ini, koperasi memerlukan barang dan jasa untuk menunjang kelancaran dan kemudahan pelaksanaan tugasnya, yaitu melaksanakan pembangunan yang bertujuan menciptakan kesejahteraan anggotanya.
b. Koperasi sebagai Produsen
Peran utama koperasi dalam perekonomian adalah menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota, koperasi tidak hanya memikirkan barang atau jasa apa yang harus dibuat.
Namun, koperasi juga harus memperkirakan berapa barang yang harus diproduksi serta bagaimana caranya agar produk yang dihasilkan berkualitas.
Dalam perkembangannya, saat ini banyak koperasi yang khusus memproduksi barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, seperti KUD (Koperasi Unit Desa) yang memproduksi kebutuhan pertanian dan KOSIPA (Koperasi Simpan Pinjam) yang melakukan kegiatan jasa simpan pinjam.
ADVERTISEMENT
(VIO)