Apa yang Kamu Ketahui tentang Arsitek? Begini Cara Menjawabnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arsitek turut andil menyumbangkan jasanya dalam pembangunan kawasan kota-kota besar di Indonesia. Tumbuhnya kawasan industri, perumahan, perdagangan, pariwisata serta gedung-gedung yang mengisinya merupakan buatan profesi yang dinilai memiliki keterampilan khusus ini.
Seorang lulusan sarjana arsitektur juga memiliki tantangan cukup berat. Persaingan antar sarjana arsitektur berakibat pada semakin sempitnya lapangan pekerjaan.
Ditambah dengan adanya perdagangan besar di wilayah Asia, memungkinkan adanya tenaga kerja asing khususnya arsitek asing yang turut meramaikan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan profesi arsitek? Bagaimana mekanisme kerja seorang arsitek? Berikut penjelasan yang dikutip dalam beberapa sumber.
Pengertian Arsitek
Arsitek diambil dari kata Architekton (bahasa Yunani) dan berasal gabungan dua kata yaitu kata Archi (pemimpin/yang pertama) dan kata Tekton (membangun). Jadi, kata arsitek bermakna pemimpin pembangunan (master builder).
Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum pada Keputusan Nomor 23 Tahun 1992 menyatakan bahwa arsitek adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki tugas konsultasi di bidang perencanaan karya bangunan atau lingkungan beserta kelengkapannya.
Mengutip dalam buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tuas, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menyatakan bahwa arsitek merupakan perorangan atau badan usaha yang memiliki keahlian dan tugas-tugas di antaranya meliputi:
Mengerjakan perencanaan/perancangan/desain;
Pengawasan pembangunan;
Memberi nasihat atau jasa lain yang berhubungan dengan perancangan/desain;
Pengawasan gedung dan tata ruang pertamanan;
Perancangan/desain dan pembagian kota termasuk jalanan dan jembatan yang ada di dalamnya.
Mekanisme Kerja Arsitek
Mekanisme kerja diartikan sebagai tata cara dalam melaksanakan proses perancangan yang dianggap paling dasar. Arsitek harus mampu mengorganisasikan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat yang terdiri dari aspek seni, ekonomi, hingga spiritual.
Berdasarkan buku Panduan Mudah Merancang Bangunan karya Gatot Soepadmo (2011: 07), agar dapat membuat rancangan yang baik dan benar, arsitek setidaknya mampu menguasai sepuluh permasalahan pembangunan yaitu:
Konstruksi
Fungsi
Estetika
Ruang
Tempat
Keteraturan
Hirarki
Tanda
Bentuk
Koordinasi
Arsitek bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan bangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran dari bangunan tersebut.
Arsitek juga perlu memiliki upaya perencanaan desain teknis dan pelaksanaan konstruksi di lapangan yang membutuhkan ketelitian dan kesesuaian dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Dalam pekerjaan pembangunan, arsitek memang dapat disebut sebagai koordinator pembangunan. Akan tetapi, apabila dicermati, peran seorang arsitek dalam merencanakan pembangunan saat ini tidak mungkin dilakukannya secara sendiri.
Pengetahuan dan kemampuannya seorang arsitek yang terbatas membuat mereka membutuhkan bantuan beberapa profesi lainnya seperti konstruktor ahli, estimator, dan ahli mekanikal elektrikal.
Perencanaan pekerjaan pembangunan dengan melibatkan multidisiplin, menuntut seorang arsitek agar sadar, paham, dan melakukannya dengan sungguh-sungguh akan perannya sebagai koordinator tim perencana.
Dasar pemikiran, metode kerja, kejelian sudut pandang, serta keluwesan dalam meneliti pola konstruksi adalah bekal utama seorang arstiek untuk menciptakan bangunan yang utuh dan tepat guna.
(VIO)
