Konten dari Pengguna

Apakah Bisa Buat SKCK di Luar Domisili? Ini Jawabannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi Apakah Bisa Buat SKCK di Luar Domisili. sumber: Pexels/Andrea Piacquadio
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Apakah Bisa Buat SKCK di Luar Domisili. sumber: Pexels/Andrea Piacquadio

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Apakah bisa buat SKCK di luar domisili?

Tentu saja terdapat aturan dan syarat-syarat tertentu untuk mendapatkannya. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang dibuat. Mulai dari tempat pembuatan, biaya, dan masa berlaku dari SKCK tersebut.

Apakah Bisa Buat SKCK di Luar Domisili? Simak Di sini

ilustrasi Apakah Bisa Buat SKCK di Luar Domisili. sumber: Pexels/RDNE Stock project

Mengutip laman resmi polri.go.id, surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

Jadi apakah bisa buat SKCK di luar domisili? Jawabannya adalah tidak bisa. Jika ada pemohon dari luar Domisili KTP atau luar daerah yang ingin membuat SKCK disarankan untuk mendaftar secara online. SKCK online diarahkan untuk melakukan registrasi melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore.

Kemudian setelah mendapat kode registrasi, proses penerbitannya dapat diwakilkan ke keluarga atau kerabat yang berada di daerah sesuai alamat KTP untuk dicetak SKCKnya di wilayah tersebut.

Membuat SKCK juga dapat diwakilkan, caranya dengan meminta bantuan kerabat atau teman yang dipercaya untuk mengurus SKCK anda dengan menyertakan persyaratan SKCK lengkap.

Masa berlakunya adalah 6 bulan dan biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp 30.000, sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri.

Setelah paham aturan tentang pembuatan SKCK sesuai dengan domisili. Berikut ini adalah tata cara untuk mendapatkan SKCK.

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Demikianlah penjelasan tentang cara membuat SKCK. Jadi apakah bisa buat SKCK di luar domisili? Tidak bisa, jadi tetap harus mencetak setelah mendapat kode registrasi dan dicetak sesuai alamat KTP.

Baca Juga: Perpanjang SKCK Bawa Apa Saja? Ini Informasi Lengkapnya