news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apakah Crypto Halal? Inilah Perspektif Hukum Islam terhadap Mata Uang Digital

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
19 Maret 2025 10:46 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apakah Crypto Halal? Inilah Perspektif Hukum Islam terhadap Mata Uang Digital. Foto: unsplash/Rodion Kutsaiev.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Crypto Halal? Inilah Perspektif Hukum Islam terhadap Mata Uang Digital. Foto: unsplash/Rodion Kutsaiev.
ADVERTISEMENT
Investasi crypto berkembang pesat di era digital dengan potensi keuntungan besar. Namun, umat muslim mempertanyakan apakah crypto halal? Hal ini menjadi perdebatan karena cryptocurrency beroperasi melalui teknologi blockchain.
ADVERTISEMENT
Sebagai mata uang digital yang beroperasi melalui teknologi blockchain, crypto menawarkan sistem keuangan yang transparan dan desentralisasi. Namun, aspek spekulatif dan volatilitas tinggi dalam perdagangan crypto menimbulkan perdebatan di kalangan ulama.

Pengertian Cryptocurrency

Ilustrasi Apakah Crypto Halal? Inilah Perspektif Hukum Islam terhadap Mata Uang Digital. Foto: unsplash/Pierre Borthiry - Peiobty.
Dikutip dari ftmm.unair.ac.id, Cryptocurrency berasal dari gabungan kata cryptography (rahasia) dan currency (mata uang).
Secara umum, cryptocurrency adalah mata uang virtual yang diamankan dengan kode rahasia berupa sandi yang kompleks dan dicatat dalam teknologi blockchain untuk memastikan transparansi serta keamanan transaksi.
Salah satu bentuk transaksi dalam cryptocurrency adalah margin trading. Margin trading adalah metode perdagangan di mana investor menggunakan dana pinjaman atau leverage untuk memperbesar nilai transaksi mereka.
Misalnya, jika seseorang memiliki modal sebesar Rp1 juta dan menggunakan margin sebesar 20x, maka ia dapat melakukan transaksi senilai Rp20 juta.
ADVERTISEMENT
Jika harga crypto naik 5%, keuntungan yang diperoleh adalah 5% × 20 = 100%, sehingga modal awalnya berlipat ganda menjadi Rp2 juta.
Namun, jika harga crypto turun 5%, maka kerugian yang dialami juga akan sebesar 100%, yang berarti modal awal Rp1 juta bisa habis.
Oleh karena itu, meskipun margin trading memberikan peluang keuntungan besar, risikonya juga sangat tinggi, terutama dalam pasar yang sangat volatil seperti cryptocurrency.

Apakah Crypto Halal

Ilustrasi Apakah Crypto Halal? Inilah Perspektif Hukum Islam terhadap Mata Uang Digital. Foto: unsplash/Kanchanara.
Apakah crypto halal? Pandangan mengenai status hukum cryptocurrency dalam Islam masih beragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa aset kripto diperbolehkan, sementara yang lain menganggapnya haram.
Dalam Islam, setiap aktivitas keuangan harus sesuai dengan prinsip syariah, yang menekankan keadilan, transparansi, serta menghindari unsur haram seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian).
ADVERTISEMENT
Seiring berkembangnya teknologi dan sistem keuangan modern, cryptocurrency sebagai instrumen keuangan baru menjadi perdebatan di kalangan ulama dan ahli hukum Islam.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum cryptocurrency dalam Islam. Pandangan MUI mengenai kripto dibagi menjadi beberapa aspek utama:

1. Cryptocurrency sebagai Mata Uang

MUI menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
Mengandung unsur gharar (ketidakpastian): Nilai cryptocurrency sangat fluktuatif, yang dapat menyebabkan ketidakpastian bagi pengguna dalam bertransaksi.
Berpotensi menimbulkan dharar (kerugian): Nilai yang tidak stabil berisiko merugikan salah satu pihak, sehingga tidak memenuhi prinsip keadilan dalam Islam.
Bertentangan dengan aturan perundang-undangan: Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menetapkan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah rupiah.
ADVERTISEMENT
Karena cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran resmi, penggunaannya sebagai mata uang dianggap bertentangan dengan hukum negara.

2. Cryptocurrency sebagai Komoditas atau Aset Digital

Meskipun MUI melarang penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang, terdapat pandangan berbeda mengenai statusnya sebagai komoditas atau aset digital.
Tidak semua cryptocurrency dapat dianggap sebagai komoditas yang sah untuk diperjualbelikan dalam Islam.
Menurut syariat, barang atau aset (sil’ah) yang diperjualbelikan harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
ADVERTISEMENT

3. Cryptocurrency yang Memenuhi Syarat Syariah

Meskipun sebagian besar cryptocurrency dianggap tidak sesuai dengan prinsip Islam, MUI mengakui bahwa ada jenis mata uang crypto yang dapat diperjualbelikan secara halal, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu:
Memiliki underlying asset (aset dasar) yang jelas, sehingga nilainya tidak hanya berdasarkan spekulasi.
Memiliki manfaat nyata, baik dalam bentuk utilitas, teknologi, atau penggunaannya dalam transaksi yang sah.
Transaksinya dilakukan secara adil dan transparan, tanpa manipulasi atau eksploitasi pihak tertentu.
Dalam hal ini, aset digital atau token yang digunakan dalam ekosistem syariah dan berbasis transaksi halal dapat diterima dalam Islam.
Beberapa contoh konsep yang dianggap lebih sesuai adalah proyek kripto yang berbasis Islamic finance, yang memiliki kejelasan manfaat dan tidak bersifat spekulatif.

Blockchain Crypto dan Prinsip Keuangan Islam

Ilustrasi Apakah Crypto Halal? Inilah Perspektif Hukum Islam terhadap Mata Uang Digital. Foto: unsplash/Jievani Weerasinghe.
Blockchain adalah teknologi yang digunakan untuk mencatat transaksi mata uang kripto secara digital.
ADVERTISEMENT
Sistem ini bertindak sebagai buku besar terdesentralisasi yang menyimpan data transaksi dengan tingkat keamanan tinggi.
Salah satu alasan utama pentingnya blockchain adalah karena teknologi ini hampir mustahil untuk diretas, dimanipulasi, atau dipalsukan, sehingga memberikan transparansi dan keandalan dalam setiap transaksi.
Dengan adanya blockchain, keterlibatan lembaga keuangan terpusat tidak lagi diperlukan, karena sistem ini memungkinkan transaksi berlangsung tanpa kontrol dari pihak ketiga.
Hal ini menjadikan perdagangan mata uang kripto dan aset digital lainnya lebih transparan serta terbuka bagi siapa saja.
Dari perspektif Islam, banyak ulama dan pemimpin agama yang menilai bahwa teknologi blockchain selaras dengan prinsip keuangan Islam.
Transparansi dan keamanan dalam sistem blockchain dianggap sesuai dengan nilai-nilai Syariah yang menekankan keadilan serta keterbukaan dalam setiap transaksi keuangan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sebagian besar ulama berpendapat bahwa teknologi blockchain tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Keberadaan uang kripto yang dianggap halal menurut Syariah telah membuka peluang investasi bagi komunitas Muslim di seluruh dunia.
Seiring meningkatnya minat Muslim terhadap kripto, semakin banyak yang menggunakannya sebagai bentuk mata uang digital yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi.
Dalam praktik bisnis dan perdagangan kripto, terdapat beberapa prinsip dasar dalam Islam yang perlu diperhatikan.
Prinsip-prinsip ini membantu umat Muslim menentukan apakah aktivitas investasi atau usaha mereka diperbolehkan (halal) atau dilarang (haram) menurut aturan keuangan Islam.
Oleh karena itu, setiap investor Muslim dianjurkan untuk memahami secara mendalam aspek kehalalan mata uang kripto serta dampaknya terhadap ekonomi Islam sebelum berinvestasi.
ADVERTISEMENT

Media Pertukaran

Ilustrasi Apakah Crypto Halal? Inilah Perspektif Hukum Islam terhadap Mata Uang Digital. Foto: unsplash/Traxer.
Mata uang crypto berfungsi sebagai media pertukaran di berbagai negara di dunia.
Keunggulan utama dari crypto adalah kemampuannya beroperasi dalam lingkungan yang beragam dan terkadang tidak dapat diprediksi secara hukum, menjadikannya lebih mudah diakses dibandingkan sistem keuangan tradisional.
Crypto diakui sebagai bentuk mata uang dengan daya beli yang sah, memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi dan perdagangan secara global.
Meskipun harga mata uang crypto seperti Bitcoin dan Ethereum sangat fluktuatif, keduanya tetap dianggap sebagai alat pertukaran yang sah.
Meskipun crypto belum diterima secara universal sebagai media pertukaran, perkembangannya terus menuju ke arah tersebut.
Para ahli memperkirakan bahwa nilai mata uang kripto akan terus meningkat seiring dengan waktu dan semakin diterima sebagai penyimpan nilai.
ADVERTISEMENT

Kontrak dalam Crypto

Ilustrasi Apakah Crypto Halal? Inilah Perspektif Hukum Islam terhadap Mata Uang Digital. Foto: unsplash/DrawKit Illustrations.
Dalam hal kontrak yang berkaitan dengan crypto, kepatuhan terhadap syariah menjadi salah satu pertimbangan utama.
Kontrak dalam transaksi crypto sering kali berbasis smart contract yang menggunakan teknologi blockchain. Hal ini membuat proses transaksi lebih aman, otomatis, dan mengurangi risiko kesalahan administratif.
Keunggulan smart contract juga memudahkan bank dan lembaga keuangan untuk menerima hubungan kontraktual yang dibuat dalam ekosistem crypto.
Seiring dengan meningkatnya kepatuhan Syariah di sektor keuangan Islam, legitimasi crypto semakin berkembang di dunia muslim.
Hal ini dibuktikan dengan munculnya berbagai agensi mata uang crypto berbasis syariah, seperti One Gram di Dubai dan Hello Gold di Malaysia, yang bertujuan untuk memastikan aset digital ini sesuai dengan nilai-nilai Islam.
ADVERTISEMENT
Keberadaan proyek-proyek berbasis crypto yang mematuhi prinsip syariah semakin memperkuat pandangan bahwa mata uang kripto dapat digunakan oleh umat muslim dan lembaga keuangan Islam.
Namun, diskusi mengenai status halal atau haramnya masih terus berlanjut, mengingat industri ini sangat dinamis dan terus berkembang.
Investasi mengenai apakah crypto halal dalam Islam memiliki batasan jelas. MUI mengharamkan penggunaannya sebagai mata uang karena unsur gharar dan maisir, tetapi membolehkannya sebagai komoditas jika memenuhi prinsip syariah. (ATK)
Dapatkan informasi seputar gaya hidup halal di Indonesia, dari keuangan syariah, fashion, kecantikan, kuliner, hingga travel di https://kumparan.com/halalliving