Konten dari Pengguna

Apakah Guru Boleh Mengecek HP Siswa? Ini Penjelasannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
24 Agustus 2023 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi guru mengecek HP siswa. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru mengecek HP siswa. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Sebagian satuan pendidikan masih menerapkan larangan membawa handphone (HP) ke sekolah bagi siswa-siswanya. Untuk memastikan aturan ini dipatuhi seluruh siswa, guru kerap melakukan razia HP secara acak tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada para murid.
ADVERTISEMENT
Siswa yang ketahuan membawa HP ke sekolah akan dikenakan sanksi. HP-nya pun akan disita oleh guru atau wali kelas dan akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan sekolah.
Tak jarang, guru memeriksa isi HP dengan alasan ingin mengecek apakah ada hal-hal negatif yang dilakukan siswa melalui ponsel mereka. Sebenarnya, apakah guru boleh mengecek HP siswa meski tanpa persetujuan mereka?

Apakah Guru Boleh Mengecek HP Siswa?

Ilustrasi Guru Foto: Shutter Stock
Larangan membawa HP ke sekolah sejatinya tidak hanya diberlakukan di Indonesia, tetapi di banyak negara lainnya. Sesuai imbauan UNESCO, aturan ini ditetapkan agar peserta didik tidak menggunakan HP secara berlebihan atau tidak tepat. Misalnya untuk mengakses situs pornogragi atau konten-konten negatif lainnya.
Mengutip laman UNESCO, secara khusus, penggunaan HP juga dapat mengganggu pembelajaran di kelas. Bahkan, hanya dengan meletakkan HP dekatnya dan melihat notifikasi yang masuk, siswa akan mudah terdistraksi dari tugas sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
ADVERTISEMENT
Sebuah penelitian menunjukkan bahwa siswa memerlukan waktu hingga 20 menit untuk kembali fokus pada apa yang mereka pelajari setelah perhatiannya terganggu karena HP. Oleh sebab itu, wajar jika sekolah melarang siswa membawa HP ke sekolah dengan tujuan memberi efek jera pada mereka.
Namun, bukan berarti guru boleh mengecek HP siswa yang disita, apalagi jika tanpa persetujuan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa dalam penggunaan teknologi informasi, data pribadi merupakan hal yang harus dilindungi setiap orang.
Ilustrasi guru mengecek HP siswa. Foto: Pixabay
Secara spesifik, larangan mengecek HP siswa tanpa persetujuan didasarkan pada pasal 26. Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa, “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang dilanggar haknya, dalam hal ini adalah siswa, sebagaimana peraturan tersebut dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Sementara itu, orang yang melanggar peraturan ini akan dikenakan hukuman berat.
Disebutkan dalam UU KUHP Pasal 332, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500.000.000.
Daripada menyita HP siswa, guru dapat meminta setiap anak untuk langsung meletakkan HP-nya di atas meja saat razia dilakukan. Dengan begitu, siswa tidak punya kesempatan untuk menghapus foto atau konten lainnya yang melanggar.
Kemudian, siswa diminta untuk membuka kunci HP mereka sebagai bentuk persetujuan. Guru akan memeriksa galeri foto dan video serta riwayat pencarian internet yang tersimpan di HP tersebut di hadapan siswa bersangkutan.
ADVERTISEMENT
(ADS)